MERANGIN, Britainaja – Satuan Reskrim Polres Merangin berhasil meringkus dua pemuda pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Keduanya berasal Desa Sungai Putih, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin.
Kedua pelaku terbut yakni, ZP (24) dan SM (24) diamankan saat sedang menyedot emas secara ilegal di lahan milik Pemerintah Kabupaten Merangin, kawasan Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko.
Tim polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga setempat pada Kamis (13/8). Petugas harus menyusuri jalan setapak sejauh satu kilometer dengan berjalan kaki untuk mencapai titik lokasi.
Di sana, polisi menemukan satu unit mesin diesel (dompeng) yang sedang menyala beserta kedua pemuda yang sibuk beroperasi.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi menyita sejumlah alat kerja sebagai barang bukti, meliputi, Potongan selang kuning dan pipa putih, Ember hitam, cangkul, dan dulang, dan Galon air serta satu lembar karpet hijau.
Kasi Humas Polres Merangin, AKP Sakirman, menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak tegas penambangan tanpa izin (PETI) demi menjaga kelestarian lingkungan dan kenyamanan warga.
“Penindakan ini di lakukan sebagai bentuk ketegasan kepolisian dalam memberantas aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat,” kata Kasi Humas Polres Merangin AKP Sakirman di Merangin, Sabtu (15/8/2026).
Kini, ZP dan SM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di markas Polres Merangin. Penyidik menjerat keduanya menggunakan Pasal 158 UU RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Hukum mengancam kedua pemuda ini dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Polres Merangin mengimbau seluruh masyarakat agar tidak tergiur keuntungan dari tambang emas liar dan meminta warga untuk aktif melaporkan aktivitas ilegal di lingkungan sekitar.
“Kami menegaskan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Mengingat PETI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak lingkungan dan menimbulkan dampak bagi masyarakat,” tutup dia. (Tim)






