Britainaja – Pengadilan Tipikor Jambi kembali menggelar sidang lanjutan dalam kasus dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 6 Merangin.
Dalam persidangan terbaru tersebut, terungkap fakta yang sangat mengejutkan mengenai pengelolaan keuangan sekolah yang carut-marut, termasuk beban utang ke dana komite yang belum lunas hingga tahun 2026 ini.
Fakta Baru dari Kesaksian Bendahara Komite
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 10 orang saksi untuk memberikan keterangan, mulai dari guru, tenaga administrasi, hingga petugas kebersihan. Salah satu kesaksian yang menarik perhatian datang dari Eva, guru BK sekaligus Bendahara Komite SMAN 6 Merangin.
Eva memaparkan bahwa pihak sekolah sempat meminjam uang komite sebesar Rp225 juta dengan alasan pengembangan sekolah. Meski sekolah menjanjikan akan mengganti uang tersebut menggunakan dana BOS, kenyataannya pelunasan tidak berjalan mulus. Hingga saat ini, sekolah masih menyisakan utang sebesar Rp142 juta kepada dana komite.
Manajemen yang Tertutup
Kondisi internal sekolah terlihat makin memprihatinkan setelah beberapa saksi, termasuk Wakil Kepala Sekolah, memberikan keterangan. Mereka mengaku tidak pernah terlibat dalam rapat koordinasi terkait pengelolaan dana BOS, meskipun nama mereka tercantum secara resmi dalam kepengurusan.
Hal ini menunjukkan adanya dominasi kelompok tertentu dalam mengelola anggaran tanpa transparansi kepada staf pengajar lainnya.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa utama berinisial N (mantan Kepala Sekolah) diduga bekerja sama dengan bendahara dan operator sekolah untuk menyalahgunakan dana BOS periode Juni 2022 hingga Desember 2023.
Para terdakwa mengelola anggaran tersebut tanpa mengikuti Petunjuk Teknis (Juknis) dan mengabaikan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Akibat tindakan ini, negara mengalami kerugian finansial yang mencapai Rp706.872.401.
Keempat terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan adalah:
-
N (45): Mantan Kepala Sekolah (ASN).
-
WA (40): Bendahara BOS 2022 (ASN).
-
SP (53): Bendahara Sekolah 2023.
-
NP (37): Operator Dana BOS (Honorer).
FAQ: Memahami Kasus Dana BOS SMAN 6 Merangin
1. Berapa total kerugian negara dalam kasus ini? Total kerugian negara akibat dugaan korupsi dana BOS di SMAN 6 Merangin mencapai sekitar Rp706,8 juta.
2. Apa modus yang digunakan para pelaku? Pelaku diduga mengelola dana BOS secara tidak transparan, tidak sesuai dengan juknis resmi, dan menggunakan anggaran di luar rencana kegiatan sekolah (RKAS).
3. Benarkah sekolah memiliki utang ke dana komite? Benar. Berdasarkan kesaksian di persidangan, sekolah meminjam Rp225 juta dari dana komite dan hingga kini masih tersisa utang sebesar Rp142 juta yang belum kembali.
4. Siapa saja yang menjadi terdakwa? Terdakwa terdiri dari mantan kepala sekolah, dua orang bendahara, dan seorang operator sekolah. (Tim)






