Britainaja – Halo para pemburu logam mulia! Bagi Anda yang sedang merancang masa depan keuangan lewat investasi aman, hari ini ada kabar menarik.
PT Antam memutuskan untuk mempertahankan harga emas batangan mereka di posisi yang sama seperti hari kemarin. Pada hari Jumat, 17 Juli 2026 pukul 09.00 WIB, Anda masih bisa membeli emas batangan Antam dengan harga Rp 2.633.000 per gram.
Situs resmi Logam Mulia tidak melakukan perubahan harga sama sekali pada perdagangan hari ini, sehingga nilainya masih identik dengan harga pada Kamis (16/7/2026) kemarin.
Antam menyediakan berbagai pilihan ukuran emas batangan, mulai dari ukuran mini 0,5 gram hingga ukuran berat 1.000 gram (1 kg). Anda tinggal menyesuaikan ukuran tersebut dengan anggaran dan tujuan investasi Anda.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini (Jumat, 17 Juli 2026)
Untuk membantu Anda menghitung anggaran investasi hari ini, berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam sebelum pengenaan pajak:
| Ukuran Emas | Harga Hari Ini (Rupiah) |
| 0,5 gram | Rp 1.366.500 |
| 1 gram | Rp 2.633.000 |
| 2 gram | Rp 5.206.000 |
| 3 gram | Rp 7.784.000 |
| 5 gram | Rp 12.940.000 |
| 10 gram | Rp 25.825.000 |
| 25 gram | Rp 64.437.000 |
| 50 gram | Rp 128.795.000 |
| 100 gram | Rp 257.512.000 |
| 250 gram | Rp 643.515.000 |
| 500 gram | Rp 1.286.820.000 |
| 1.000 gram (1 kg) | Rp 2.573.600.000 |
Pahami Aturan Pajak Pembelian dan Penjualan Kembali (Buyback)
Saat melakukan transaksi emas Antam, Anda wajib memperhatikan aspek perpajakan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas Antam mengikuti ketentuan pajak berikut:
1. Ketentuan Pajak Pembelian Emas (PPh 22)
Setiap kali Anda membeli emas batangan, Antam akan memungut pajak penghasilan dengan rincian:
-
Pemilik NPWP: Membayar pajak sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi.
-
Non-NPWP (Tanpa NPWP): Membayar pajak sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.
-
Catatan: Setiap pembelian akan menyertakan bukti potong PPh 22 yang berguna untuk laporan pajak tahunan Anda.
2. Ketentuan Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Jika Anda menjual kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, Anda harus mematuhi aturan pajak berikut:
-
Pemilik NPWP: Membayar pajak sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi.
-
Non-NPWP (Tanpa NPWP): Membayar pajak sebesar 3 persen dari total nilai transaksi.
-
Catatan: Antam akan langsung memotong nominal pajak ini dari total dana yang Anda terima.
Tips Investasi: PT Antam selalu memperbarui harga emas di situs resmi Logam Mulia setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Agar rencana investasi Anda berjalan mulus, pastikan Anda memeriksa harga teraktual sebelum mengunjungi butik emas terdekat! (Tim)






