Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Sumber Kekayaan dan Investasi yang Menjadi Barang Bukti

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). (ANTARA FOTO)

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). (ANTARA FOTO)

JAKARTA, Britainaja – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, akhirnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Nadiem terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Selain hukuman kurungan penjara, majelis hakim juga mewajibkan Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak mampu membayar, Nadiem harus menjalani tambahan kurungan selama 190 hari.

Tidak tanggung-tanggung, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara. Namun, hakim menetapkan masa penahanan yang sudah berjalan akan mengurangi total hukuman tersebut.

Baca Juga :  Klaim Sebelum Limit! Kode Redeem Wuthering Waves Terbaru 3 Maret 2026 untuk Player Indonesia

Vonis ini sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa meminta hakim menghukum Nadiem 18 tahun penjara serta membayar uang pengganti yang fantastis, yakni mencapai Rp5,680 triliun.

Duduk Perkara Korupsi Chromebook

Kasus mega korupsi ini mencatat angka kerugian negara yang luar biasa, yakni sebesar Rp2,1 triliun. Dalam melancarkan aksinya, Nadiem tidak sendirian. Ia bekerja sama dengan tiga pejabat Kemendikbudristek lainnya: Ibrahim Arief (eks konsultan teknologi), Mulyatsyah (eks Direktur SMP), dan Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD).

Jaksa menemukan dua masalah utama dalam proyek ini, yaitu pengadaan fisik laptop Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM). Menurut penilaian jaksa, proyek CDM ini sama sekali tidak membawa manfaat bagi program Digitalisasi Pendidikan saat itu.

Selain tanpa kajian yang matang, laptop Chromebook ini ternyata mandul di lapangan. Sekolah-sekolah di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) tidak bisa menggunakan laptop tersebut karena keterbatasan sinyal internet.

Baca Juga :  Lacak Dana Rp143 Miliar Bank Jambi: Rp19 Miliar Mengalir ke Aset Kripto

Monopoli Google dan Aliran Dana ke Kantong Pribadi

Hakim juga melihat adanya penyalahgunaan wewenang secara sengaja. Nadiem mengarahkan spesifikasi laptop agar wajib menggunakan sistem Google. Langkah ini otomatis membuat Google menjadi penguasa tunggal dalam ekosistem pendidikan di Indonesia.

Dari sinilah Nadiem meraup keuntungan pribadi sebesar Rp809,5 miliar. Jaksa membeberkan bahwa aliran dana tersebut berasal dari investasi raksasa Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Lonjakan kekayaan ini juga terlihat jelas dalam LHKPN Nadiem tahun 2022, di mana kepemilikan surat berharganya menyentuh angka Rp5,5 triliun.

Atas perbuatan tersebut, hakim menyatakan Nadiem dan koleganya terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tim)

Berita Terkait

Profil Mitchell Baker: Bomber Baru Timnas Indonesia yang Ngamuk Cetak 5 Gol
Sejarah G30S/PKI: Ringkasan Peristiwa 1965, Kronologi, dan Kontroversi
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai
Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat
Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos
Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar
Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP
Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Profil Mitchell Baker: Bomber Baru Timnas Indonesia yang Ngamuk Cetak 5 Gol

Rabu, 30 September 2026 - 18:21 WIB

Sejarah G30S/PKI: Ringkasan Peristiwa 1965, Kronologi, dan Kontroversi

Kamis, 17 September 2026 - 10:12 WIB

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai

Sabtu, 12 September 2026 - 13:29 WIB

Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat

Jumat, 4 September 2026 - 06:03 WIB

Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Mencegah Debu Halus Membuat HP Rusak. (Foto: AI)

Tips & Trik

Cara Mencegah Debu Halus Yang Bisa Membuat HP Rusak Total

Minggu, 4 Okt 2026 - 10:11 WIB

Ilustrasi - Game RPG Seru Diskon Gede di Steam Autumn Sale. (Foto: AI)

Tech & Game

5 Game RPG Seru Diskon Gede di Steam Autumn Sale

Sabtu, 3 Okt 2026 - 16:12 WIB