JAKARTA, Britainaja – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, akhirnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Nadiem terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Selain hukuman kurungan penjara, majelis hakim juga mewajibkan Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak mampu membayar, Nadiem harus menjalani tambahan kurungan selama 190 hari.
Tidak tanggung-tanggung, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara. Namun, hakim menetapkan masa penahanan yang sudah berjalan akan mengurangi total hukuman tersebut.
Vonis ini sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa meminta hakim menghukum Nadiem 18 tahun penjara serta membayar uang pengganti yang fantastis, yakni mencapai Rp5,680 triliun.
Duduk Perkara Korupsi Chromebook
Kasus mega korupsi ini mencatat angka kerugian negara yang luar biasa, yakni sebesar Rp2,1 triliun. Dalam melancarkan aksinya, Nadiem tidak sendirian. Ia bekerja sama dengan tiga pejabat Kemendikbudristek lainnya: Ibrahim Arief (eks konsultan teknologi), Mulyatsyah (eks Direktur SMP), dan Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD).
Jaksa menemukan dua masalah utama dalam proyek ini, yaitu pengadaan fisik laptop Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM). Menurut penilaian jaksa, proyek CDM ini sama sekali tidak membawa manfaat bagi program Digitalisasi Pendidikan saat itu.
Selain tanpa kajian yang matang, laptop Chromebook ini ternyata mandul di lapangan. Sekolah-sekolah di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) tidak bisa menggunakan laptop tersebut karena keterbatasan sinyal internet.
Monopoli Google dan Aliran Dana ke Kantong Pribadi
Hakim juga melihat adanya penyalahgunaan wewenang secara sengaja. Nadiem mengarahkan spesifikasi laptop agar wajib menggunakan sistem Google. Langkah ini otomatis membuat Google menjadi penguasa tunggal dalam ekosistem pendidikan di Indonesia.
Dari sinilah Nadiem meraup keuntungan pribadi sebesar Rp809,5 miliar. Jaksa membeberkan bahwa aliran dana tersebut berasal dari investasi raksasa Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Lonjakan kekayaan ini juga terlihat jelas dalam LHKPN Nadiem tahun 2022, di mana kepemilikan surat berharganya menyentuh angka Rp5,5 triliun.
Atas perbuatan tersebut, hakim menyatakan Nadiem dan koleganya terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tim)






