Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Sumber Kekayaan dan Investasi yang Menjadi Barang Bukti

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). (ANTARA FOTO)

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). (ANTARA FOTO)

JAKARTA, Britainaja – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, akhirnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Nadiem terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Selain hukuman kurungan penjara, majelis hakim juga mewajibkan Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak mampu membayar, Nadiem harus menjalani tambahan kurungan selama 190 hari.

Tidak tanggung-tanggung, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara. Namun, hakim menetapkan masa penahanan yang sudah berjalan akan mengurangi total hukuman tersebut.

Baca Juga :  Cuaca Hari Ini 11 Desember: Sebagian Ibu Kota Provinsi Diguyur Hujan Ringan

Vonis ini sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa meminta hakim menghukum Nadiem 18 tahun penjara serta membayar uang pengganti yang fantastis, yakni mencapai Rp5,680 triliun.

Duduk Perkara Korupsi Chromebook

Kasus mega korupsi ini mencatat angka kerugian negara yang luar biasa, yakni sebesar Rp2,1 triliun. Dalam melancarkan aksinya, Nadiem tidak sendirian. Ia bekerja sama dengan tiga pejabat Kemendikbudristek lainnya: Ibrahim Arief (eks konsultan teknologi), Mulyatsyah (eks Direktur SMP), dan Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD).

Jaksa menemukan dua masalah utama dalam proyek ini, yaitu pengadaan fisik laptop Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM). Menurut penilaian jaksa, proyek CDM ini sama sekali tidak membawa manfaat bagi program Digitalisasi Pendidikan saat itu.

Selain tanpa kajian yang matang, laptop Chromebook ini ternyata mandul di lapangan. Sekolah-sekolah di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) tidak bisa menggunakan laptop tersebut karena keterbatasan sinyal internet.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Indonesia 6 Februari: Mayoritas Kota Besar Diguyur Hujan Ringan

Monopoli Google dan Aliran Dana ke Kantong Pribadi

Hakim juga melihat adanya penyalahgunaan wewenang secara sengaja. Nadiem mengarahkan spesifikasi laptop agar wajib menggunakan sistem Google. Langkah ini otomatis membuat Google menjadi penguasa tunggal dalam ekosistem pendidikan di Indonesia.

Dari sinilah Nadiem meraup keuntungan pribadi sebesar Rp809,5 miliar. Jaksa membeberkan bahwa aliran dana tersebut berasal dari investasi raksasa Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Lonjakan kekayaan ini juga terlihat jelas dalam LHKPN Nadiem tahun 2022, di mana kepemilikan surat berharganya menyentuh angka Rp5,5 triliun.

Atas perbuatan tersebut, hakim menyatakan Nadiem dan koleganya terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tim)

Berita Terkait

1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu
Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN
Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1
Kemenag Buka 14 Ribu Kuota Kenaikan Jabatan Guru Madrasah 2026
Cara Cek Desil 1–10 Bansos Tahap 3 Agustus 2026: Panduan NIK KTP dan Kelayakan
KIP Kuliah 2026 Masih Buka! Ini Cara Daftar dan Cek Kampus Penerima
Daftar Lengkap Mutasi 90 Kajari Oleh Kejagung Terbaru 2026
40 Ide Tema 17 Agustus 2026 Unik dan Menarik untuk Perayaan HUT RI
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:46 WIB

1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Kemenag Buka 14 Ribu Kuota Kenaikan Jabatan Guru Madrasah 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Cara Cek Desil 1–10 Bansos Tahap 3 Agustus 2026: Panduan NIK KTP dan Kelayakan

Berita Terbaru

Tarian saat Kenduri SKO Belui. (Foto: FB @Milenial Monadi)

Kerinci

Kerinci 2026: Merawat Tradisi di Lembah Para Leluhur

Sabtu, 15 Agu 2026 - 09:02 WIB

PPPK menerima SK. ist

Nasional

1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu

Jumat, 14 Agu 2026 - 21:46 WIB