MK Tegaskan Pembagian Peran Suami Istri Bukan Diskriminasi

Perkawinan Modern: Antara Aturan Hukum dan Realita Lapangan

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pernikahan.(Unsplash)

Ilustrasi pernikahan.(Unsplash)

Britainaja – Mahkamah Konstitusi (MK) membawa angin segar bagi kejelasan hukum rumah tangga di Indonesia. Dalam putusan terbaru perkara nomor 159/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (17/6/2026), MK menegaskan bahwa pembagian kewajiban antara suami dan istri dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan sama sekali bukan bentuk diskriminasi.

MK meluruskan bahwa sebuah aturan baru runtuh sebagai diskriminasi jika aturan tersebut membatasi, menghilangkan, atau menghalangi hak konstitusional warga negara secara sewenang-wenang.

Dalam konteks UU Perkawinan, perbedaan rumusan tersebut bukan untuk merendahkan salah satu pihak. Sebaliknya, aturan ini hadir untuk mengatur fungsi dan tanggung jawab demi keharmonisan rumah tangga sesuai peran masing-masing.

Kedudukan Suami dan Istri Tetap Seimbang

Untuk memperkuat pandangan humanis ini, MK merujuk pada Pasal 31 ayat 1 UU Perkawinan. Pasal tersebut menjamin bahwa istri memiliki hak dan kedudukan yang setara dengan suami, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Beckham Cetak Brace, Timnas Unggul 2-0 atas Saint Kitts

Atas dasar kesetaraan yang proporsional inilah, MK akhirnya memilih untuk menolak permohonan gugatan tersebut.

Awal Mula Gugatan: Anggapan Hukum Usang

Perkara ini bermula ketika seorang warga bernama Moratua Silaban melayangkan gugatan ke MK. Ia merasa Pasal 34 ayat 1 dan 2 UU Perkawinan membatasi ruang gerak suami-istri dan terkesan diskriminatif.

Sebagai informasi, berikut bunyi pasal yang sempat menuai perdebatan tersebut:

  • Pasal 34 Ayat 1: Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

  • Pasal 34 Ayat 2: Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini Merosot, Kini Rp 1.758.000 per Gram

Moratua berargumen bahwa kewajiban suami sebagai pencari nafkah tunggal dan istri sebagai pengurus rumah tangga merupakan produk hukum masa lalu yang sudah usang. Menurutnya, zaman modern telah membuka ruang bagi perempuan untuk bersinar di sektor publik, begitu juga laki-laki yang kini lebih aktif dalam urusan domestik.

“Dalam paradigma konstitusional, institusi perkawinan adalah sebuah kemitraan sejajar,” ujar Moratua dalam argumennya. Ia menilai pemisahan peran yang kaku berpotensi memicu ketimpangan dan mencederai nilai kesetaraan hak warga negara.

Namun, lewat putusan ini, MK memperjelas bahwa hukum Indonesia memandang pembagian tugas tersebut bukan sebagai sekat pembatas, melainkan sebagai kerja sama tim yang saling melengkapi dalam ikatan pernikahan. (Tim)

Berita Terkait

Kisah Abah Sarnuh: Hidup Nyaman dengan Listrik Rp0 dari Kincir Air
Cara Cek Hasil Administrasi BIB 2026 dan Panduan Masa Sanggah
Kabar Gembira! Tunjangan Guru Non-ASN Resmi Naik Jadi Rp2 Juta Sebulan
Strategi Baru BGN: Siswa Mampu Tak Lagi Dapat MBG
Bansos BPNT Juni 2026 Cair! Ini 3 Cara Mudah Cek Nama Anda
Pemda Terus Rekrut Honorer Saat Moratorium, Ada Apa?
Mendagri Soroti Modus Kepala Daerah Titip Timses Jadi Tenaga Honorer
Bansos PIP Termin 2 Cair Juni 2026, Siswa SMA Dapat Rp1,8 Juta!
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:00 WIB

MK Tegaskan Pembagian Peran Suami Istri Bukan Diskriminasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:00 WIB

Kisah Abah Sarnuh: Hidup Nyaman dengan Listrik Rp0 dari Kincir Air

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:00 WIB

Cara Cek Hasil Administrasi BIB 2026 dan Panduan Masa Sanggah

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:04 WIB

Kabar Gembira! Tunjangan Guru Non-ASN Resmi Naik Jadi Rp2 Juta Sebulan

Senin, 15 Juni 2026 - 23:00 WIB

Strategi Baru BGN: Siswa Mampu Tak Lagi Dapat MBG

Berita Terbaru

Pajak Tahunan BYD M6 DM-i. Medcom

Otomotif

Ternyata Murah! Segini Pajak Tahunan BYD M6 DM-i

Jumat, 19 Jun 2026 - 21:00 WIB

Harga iPhone 18 Pro Bakal Naik Drastis. Medcom

Tech & Game

Siap-Siap! Harga iPhone 18 Pro Bakal Naik Drastis Demi Fitur AI

Jumat, 19 Jun 2026 - 19:00 WIB

Ilustrasi - Sunnah Tidur Rasulullah yang Bikin Hati Tenang & Berkah.

Khasanah

7 Sunnah Tidur Rasulullah yang Bikin Hati Tenang & Berkah

Jumat, 19 Jun 2026 - 18:00 WIB