Britainaja – Mahkamah Konstitusi (MK) membawa angin segar bagi kejelasan hukum rumah tangga di Indonesia. Dalam putusan terbaru perkara nomor 159/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (17/6/2026), MK menegaskan bahwa pembagian kewajiban antara suami dan istri dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan sama sekali bukan bentuk diskriminasi.
MK meluruskan bahwa sebuah aturan baru runtuh sebagai diskriminasi jika aturan tersebut membatasi, menghilangkan, atau menghalangi hak konstitusional warga negara secara sewenang-wenang.
Dalam konteks UU Perkawinan, perbedaan rumusan tersebut bukan untuk merendahkan salah satu pihak. Sebaliknya, aturan ini hadir untuk mengatur fungsi dan tanggung jawab demi keharmonisan rumah tangga sesuai peran masing-masing.
Kedudukan Suami dan Istri Tetap Seimbang
Untuk memperkuat pandangan humanis ini, MK merujuk pada Pasal 31 ayat 1 UU Perkawinan. Pasal tersebut menjamin bahwa istri memiliki hak dan kedudukan yang setara dengan suami, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun di tengah masyarakat.
Atas dasar kesetaraan yang proporsional inilah, MK akhirnya memilih untuk menolak permohonan gugatan tersebut.
Awal Mula Gugatan: Anggapan Hukum Usang
Perkara ini bermula ketika seorang warga bernama Moratua Silaban melayangkan gugatan ke MK. Ia merasa Pasal 34 ayat 1 dan 2 UU Perkawinan membatasi ruang gerak suami-istri dan terkesan diskriminatif.
Sebagai informasi, berikut bunyi pasal yang sempat menuai perdebatan tersebut:
-
Pasal 34 Ayat 1: Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
-
Pasal 34 Ayat 2: Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
Moratua berargumen bahwa kewajiban suami sebagai pencari nafkah tunggal dan istri sebagai pengurus rumah tangga merupakan produk hukum masa lalu yang sudah usang. Menurutnya, zaman modern telah membuka ruang bagi perempuan untuk bersinar di sektor publik, begitu juga laki-laki yang kini lebih aktif dalam urusan domestik.
“Dalam paradigma konstitusional, institusi perkawinan adalah sebuah kemitraan sejajar,” ujar Moratua dalam argumennya. Ia menilai pemisahan peran yang kaku berpotensi memicu ketimpangan dan mencederai nilai kesetaraan hak warga negara.
Namun, lewat putusan ini, MK memperjelas bahwa hukum Indonesia memandang pembagian tugas tersebut bukan sebagai sekat pembatas, melainkan sebagai kerja sama tim yang saling melengkapi dalam ikatan pernikahan. (Tim)






