MK Tegaskan Pembagian Peran Suami Istri Bukan Diskriminasi

Perkawinan Modern: Antara Aturan Hukum dan Realita Lapangan

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pernikahan.(Unsplash)

Ilustrasi pernikahan.(Unsplash)

Britainaja – Mahkamah Konstitusi (MK) membawa angin segar bagi kejelasan hukum rumah tangga di Indonesia. Dalam putusan terbaru perkara nomor 159/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (17/6/2026), MK menegaskan bahwa pembagian kewajiban antara suami dan istri dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan sama sekali bukan bentuk diskriminasi.

MK meluruskan bahwa sebuah aturan baru runtuh sebagai diskriminasi jika aturan tersebut membatasi, menghilangkan, atau menghalangi hak konstitusional warga negara secara sewenang-wenang.

Dalam konteks UU Perkawinan, perbedaan rumusan tersebut bukan untuk merendahkan salah satu pihak. Sebaliknya, aturan ini hadir untuk mengatur fungsi dan tanggung jawab demi keharmonisan rumah tangga sesuai peran masing-masing.

Kedudukan Suami dan Istri Tetap Seimbang

Untuk memperkuat pandangan humanis ini, MK merujuk pada Pasal 31 ayat 1 UU Perkawinan. Pasal tersebut menjamin bahwa istri memiliki hak dan kedudukan yang setara dengan suami, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Anwar Usman Minta Maaf dan Pamit di Sidang Terakhir Mahkamah Konstitusi

Atas dasar kesetaraan yang proporsional inilah, MK akhirnya memilih untuk menolak permohonan gugatan tersebut.

Awal Mula Gugatan: Anggapan Hukum Usang

Perkara ini bermula ketika seorang warga bernama Moratua Silaban melayangkan gugatan ke MK. Ia merasa Pasal 34 ayat 1 dan 2 UU Perkawinan membatasi ruang gerak suami-istri dan terkesan diskriminatif.

Sebagai informasi, berikut bunyi pasal yang sempat menuai perdebatan tersebut:

  • Pasal 34 Ayat 1: Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

  • Pasal 34 Ayat 2: Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

Baca Juga :  Kabar Gembira! Prabowo Janjikan Daycare Gratis dan 1 Juta Rumah Layak untuk Buruh

Moratua berargumen bahwa kewajiban suami sebagai pencari nafkah tunggal dan istri sebagai pengurus rumah tangga merupakan produk hukum masa lalu yang sudah usang. Menurutnya, zaman modern telah membuka ruang bagi perempuan untuk bersinar di sektor publik, begitu juga laki-laki yang kini lebih aktif dalam urusan domestik.

“Dalam paradigma konstitusional, institusi perkawinan adalah sebuah kemitraan sejajar,” ujar Moratua dalam argumennya. Ia menilai pemisahan peran yang kaku berpotensi memicu ketimpangan dan mencederai nilai kesetaraan hak warga negara.

Namun, lewat putusan ini, MK memperjelas bahwa hukum Indonesia memandang pembagian tugas tersebut bukan sebagai sekat pembatas, melainkan sebagai kerja sama tim yang saling melengkapi dalam ikatan pernikahan. (Tim)

Berita Terkait

Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1
Kemenag Buka 14 Ribu Kuota Kenaikan Jabatan Guru Madrasah 2026
Cara Cek Desil 1–10 Bansos Tahap 3 Agustus 2026: Panduan NIK KTP dan Kelayakan
KIP Kuliah 2026 Masih Buka! Ini Cara Daftar dan Cek Kampus Penerima
Daftar Lengkap Mutasi 90 Kajari Oleh Kejagung Terbaru 2026
40 Ide Tema 17 Agustus 2026 Unik dan Menarik untuk Perayaan HUT RI
Daftar Bansos Agustus 2026 Lengkap: PKH, BPNT, PIP, dan Cara Cek Nama Anda
Ini Cara Tepat Scan QR Code KTP dan KK Lewat Aplikasi IKD
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Kemenag Buka 14 Ribu Kuota Kenaikan Jabatan Guru Madrasah 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Cara Cek Desil 1–10 Bansos Tahap 3 Agustus 2026: Panduan NIK KTP dan Kelayakan

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:02 WIB

KIP Kuliah 2026 Masih Buka! Ini Cara Daftar dan Cek Kampus Penerima

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:25 WIB

Daftar Lengkap Mutasi 90 Kajari Oleh Kejagung Terbaru 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Mudah Redeem dan Penggunaan Robux Gift Card Roblox.

Tech & Game

Cara Mudah Redeem dan Penggunaan Robux Gift Card Roblox

Selasa, 4 Agu 2026 - 05:51 WIB