MK Tegaskan Pembagian Peran Suami Istri Bukan Diskriminasi

Perkawinan Modern: Antara Aturan Hukum dan Realita Lapangan

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pernikahan.(Unsplash)

Ilustrasi pernikahan.(Unsplash)

Britainaja – Mahkamah Konstitusi (MK) membawa angin segar bagi kejelasan hukum rumah tangga di Indonesia. Dalam putusan terbaru perkara nomor 159/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (17/6/2026), MK menegaskan bahwa pembagian kewajiban antara suami dan istri dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan sama sekali bukan bentuk diskriminasi.

MK meluruskan bahwa sebuah aturan baru runtuh sebagai diskriminasi jika aturan tersebut membatasi, menghilangkan, atau menghalangi hak konstitusional warga negara secara sewenang-wenang.

Dalam konteks UU Perkawinan, perbedaan rumusan tersebut bukan untuk merendahkan salah satu pihak. Sebaliknya, aturan ini hadir untuk mengatur fungsi dan tanggung jawab demi keharmonisan rumah tangga sesuai peran masing-masing.

Kedudukan Suami dan Istri Tetap Seimbang

Untuk memperkuat pandangan humanis ini, MK merujuk pada Pasal 31 ayat 1 UU Perkawinan. Pasal tersebut menjamin bahwa istri memiliki hak dan kedudukan yang setara dengan suami, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Mudahnya Berbagi THR Secara Online dengan Fitur DANA Kaget

Atas dasar kesetaraan yang proporsional inilah, MK akhirnya memilih untuk menolak permohonan gugatan tersebut.

Awal Mula Gugatan: Anggapan Hukum Usang

Perkara ini bermula ketika seorang warga bernama Moratua Silaban melayangkan gugatan ke MK. Ia merasa Pasal 34 ayat 1 dan 2 UU Perkawinan membatasi ruang gerak suami-istri dan terkesan diskriminatif.

Sebagai informasi, berikut bunyi pasal yang sempat menuai perdebatan tersebut:

  • Pasal 34 Ayat 1: Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

  • Pasal 34 Ayat 2: Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

Baca Juga :  Ini 5 Kandidat Kuat Pengganti Kepala BAIS TNI, Pasca Yudi Abrimantyo Mundur

Moratua berargumen bahwa kewajiban suami sebagai pencari nafkah tunggal dan istri sebagai pengurus rumah tangga merupakan produk hukum masa lalu yang sudah usang. Menurutnya, zaman modern telah membuka ruang bagi perempuan untuk bersinar di sektor publik, begitu juga laki-laki yang kini lebih aktif dalam urusan domestik.

“Dalam paradigma konstitusional, institusi perkawinan adalah sebuah kemitraan sejajar,” ujar Moratua dalam argumennya. Ia menilai pemisahan peran yang kaku berpotensi memicu ketimpangan dan mencederai nilai kesetaraan hak warga negara.

Namun, lewat putusan ini, MK memperjelas bahwa hukum Indonesia memandang pembagian tugas tersebut bukan sebagai sekat pembatas, melainkan sebagai kerja sama tim yang saling melengkapi dalam ikatan pernikahan. (Tim)

Berita Terkait

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai
Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat
Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos
Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar
Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP
Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak
Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027
1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:12 WIB

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai

Sabtu, 12 September 2026 - 13:29 WIB

Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat

Jumat, 4 September 2026 - 06:03 WIB

Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos

Rabu, 2 September 2026 - 11:31 WIB

Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar

Rabu, 2 September 2026 - 10:34 WIB

Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Matikan SafeSearch Google di HP dan Laptop. (Foto: AI)

Tech & Game

Cara Matikan SafeSearch Google di HP dan Laptop yang Terkunci

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:19 WIB

Ilustrasi - VPN Open Source Terbaik 2026 untuk Nonton Video. (Foto: AI)

Tech & Game

10 VPN Open Source Terbaik 2026 untuk Nonton Video Aman

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:16 WIB

Ilustrasi - Kandungan Utama Daun Kelor. (Foto: AI)

Health

Daun Kelor dan Pengaruhnya pada Pertumbuhan Tinggi Badan

Kamis, 17 Sep 2026 - 08:12 WIB