Hukum Tarik Uang Parkir di Masjid, Begini Kata Buya Yahya

Pengelola Boleh Tarik Biaya, Asalkan Dana Masuk Kas Masjid

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Penampakan Parkiran di MAsjid. (Detik.com)

Foto: Penampakan Parkiran di MAsjid. (Detik.com)

Britainaja – Fasilitas parkir yang luas dan aman selalu berhasil membuat jemaah merasa tenang saat beribadah. Namun, kita pasti sering menjumpai pengelola yang menarik tarif parkir di area halaman masjid.

Bagaimana sebenarnya Islam memandang fenomena ini? Apakah pengelola boleh mengomersialkan lahan parkir masjid?

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Yahya Zainul Ma’arif (Buya Yahya), mengupas tuntas fenomena ini. Lewat sebuah video di kanal YouTube Al-Bahjah TV yang berjudul “Bolehkah Menarik Uang Parkiran di Masjid?”, beliau menjelaskan hukum serta batasan tegas terkait fasilitas rumah Allah ini.

Kenyamanan Jemaah Adalah Kunci Utama

Menurut Buya Yahya, memakmurkan rumah Allah sebenarnya sangat sederhana. Pengelola hanya perlu menghidupkan syiar agama dan memberikan kenyamanan ekstra bagi para jemaah. Salah satu caranya adalah dengan menyediakan fasilitas penunjang yang memadai.

“Fasilitas masjid harus memikat jemaah. Tolong sediakan area parkir. Jangan sampai jemaah yang membawa mobil terpaksa parkir di pinggir jalan, lalu merasa cemas sepanjang salat karena takut mobilnya terserempet kendaraan lain,” ujar Buya Yahya.

Beliau menekankan bahwa pengelola wajib menjamin keamanan area parkir. Selain itu, kehadiran fasilitas pendukung seperti tempat bermain anak atau kantin yang tertata rapi juga akan membuat jemaah semakin betah.

Baca Juga :  Doa Haji Rasulullah Agar Perjalanan Lancar dan Haji Mabrur

Hukum Menarik Uang Parkir di Masjid

Terkait aturan penarikan uang parkir, Buya Yahya menjelaskan bahwa hukumnya bisa menjadi boleh atau justru haram. Semua itu bergantung pada ke mana aliran dana tersebut mengalir.

Berikut dua batasan hukum yang wajib Anda ketahui:

1. Haram dan Khianat Jika Masuk Kantong Pribadi

Buya Yahya melarang keras oknum-oknum yang memanfaatkan lahan masjid untuk mencari keuntungan pribadi.

“Urusan parkir itu untuk kepentingan masjid, bukan untuk memperkaya diri. Kalau Anda ingin mencari uang, carilah di luar dengan mencangkul atau berdagang. Jangan mengambil uang parkir masjid untuk kantong sendiri, itu namanya khianat. Orang yang terbiasa hidup seperti itu tidak akan berkah, tidak akan kaya, dan tidak akan bahagia,” tegas Buya Yahya.

Beliau mengingatkan bahwa memanfaatkan fasilitas bersama demi keuntungan pribadi adalah bentuk kezaliman. Pihak masjid sudah mendanai kebersihan lahan dan menyediakan air, sehingga sangat tidak etis jika oknum tertentu yang meraup keuntungan sepihak.

2. Boleh Jika Dana Kembali ke Masjid

Penarikan uang parkir berubah menjadi boleh jika pengelola menyalurkan 100% pendapatannya untuk kemaslahatan masjid. Uang tersebut harus masuk ke kas resmi untuk membiayai operasional, perawatan fasilitas, serta menjaga kebersihan masjid.

Baca Juga :  Sholat Tanpa Peci, Tetap Sah atau Tidak? Simak Penjelasannya

Kritik Buya Yahya: Sering Kali Kita Lebih Pelit di Masjid

Di sisi lain, Buya Yahya juga memberikan kritik membangun untuk para jemaah. Beliau menyayangkan sikap sebagian orang yang royal di tempat umum, namun mendadak pelit saat berada di lingkungan masjid.

“Kita itu kadang-kadang aneh. Saat ke pom bensin, kita rela bayar dua ribu rupiah karena ada tulisannya. Tapi giliran menggunakan toilet masjid yang nyaman, kita malah pelit dan enggan membayar. Padahal ini rumah Allah. Mengapa tidak kita niatkan saja uang tersebut sebagai infak?” tutur Buya Yahya.

Beliau menilai, keinginan untuk selalu mendapatkan fasilitas gratis di masjid mencerminkan kurangnya rasa rindu untuk ikut memakmurkan rumah Allah.

Meski memperbolehkan penarikan biaya, Buya Yahya tetap menyarankan agar pengelola masjid tidak menetapkan tarif secara kaku. Format sukarela jauh lebih baik agar tidak membebani umat dan menjaga semangat mereka untuk datang beribadah.

Wallahu a’lam. (Tim)

Berita Terkait

Double Pahala! Bolehkah Puasa Zulhijah Sekaligus Qadha Ramadan?
Kisah Pengorbanan Nabi Ibrahim: Ujian Cinta yang Melahirkan Syariat Kurban
Panduan Lengkap Niat, Jadwal, dan Keutamaan Puasa Arafah 2026
Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026 Beserta Panduan Lengkapnya
Jadwal Puasa Dzulhijjah 2026: Niat, Keutamaan & Cara Gabung Qadha
Rahasia Doa Tahajud 2 Rakaat: Cara Langit Membuka Pintu Rezeki
Haji Mandiri Sumenep: Tuntun Jemaah Lansia Lewat Video Bahasa Madura
Hukum Menggabungkan Puasa Qadha Ramadhan dengan Puasa Dzulhijjah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 05:00 WIB

Hukum Tarik Uang Parkir di Masjid, Begini Kata Buya Yahya

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:00 WIB

Double Pahala! Bolehkah Puasa Zulhijah Sekaligus Qadha Ramadan?

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:00 WIB

Kisah Pengorbanan Nabi Ibrahim: Ujian Cinta yang Melahirkan Syariat Kurban

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:00 WIB

Panduan Lengkap Niat, Jadwal, dan Keutamaan Puasa Arafah 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 05:00 WIB

Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026 Beserta Panduan Lengkapnya

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp2,765 Juta per Gram.

Finansial

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp2,765 Juta per Gram

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:00 WIB

Ilustrasi - Kode Redeem FF 21 Mei 2026.

Tech & Game

Koleksi Kode Redeem FF 21 Mei 2026: Serbu Hadiah Sekarang

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:00 WIB

Foto: Penampakan Parkiran di MAsjid. (Detik.com)

Khasanah

Hukum Tarik Uang Parkir di Masjid, Begini Kata Buya Yahya

Kamis, 21 Mei 2026 - 05:00 WIB