Britainaja – Kesenjangan pendapatan antara pekerja laki-laki dan perempuan di Indonesia masih menjadi tantangan nyata. Data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2026 mengonfirmasi bahwa perbedaan angka tersebut masih cukup lebar.
Hingga Februari 2026, rata-rata buruh di Indonesia menerima upah sebesar Rp 3,29 juta per bulan. Namun, angka ini memiliki disparitas yang kontras jika kita membedahnya berdasarkan gender.
Siapa yang Mendapat Upah Lebih Besar?
BPS mencatat bahwa pekerja laki-laki rata-rata membawa pulang penghasilan sebesar Rp 3,55 juta. Di sisi lain, para pekerja perempuan harus puas dengan rata-rata pendapatan yang lebih rendah, yakni di angka Rp 2,80 juta.
Kesenjangan ini terjadi di mayoritas sektor lapangan usaha, meskipun beberapa industri mulai menunjukkan tren positif bagi perempuan.
Sektor dengan Upah Tertinggi dan Terendah
Dunia keuangan dan asuransi menempati posisi puncak sebagai lapangan usaha dengan gaji paling menggiurkan, yakni rata-rata Rp 5,05 juta. Sebaliknya, sektor-sektor seperti kesenian, aktivitas jasa lainnya, serta pekerjaan rumah tangga mencatat angka terendah dengan rata-rata hanya Rp 2 juta.
Fakta Menarik: Meski secara umum laki-laki mendominasi perolehan upah, perempuan justru memimpin pendapatan di 5 sektor strategis!
5 Sektor di Mana Perempuan Menang Telak
Beberapa industri membuktikan bahwa kompetensi perempuan layak mendapat apresiasi finansial yang lebih tinggi. Berikut daftar sektor yang memberikan upah lebih besar bagi perempuan dibandingkan laki-laki:
-
Pertambangan & Penggalian: Perempuan (Rp 5,67 juta) vs Laki-laki (Rp 4,91 juta).
-
Keuangan & Asuransi: Perempuan (Rp 5,13 juta) vs Laki-laki (Rp 5,00 juta).
-
Konstruksi: Perempuan (Rp 4,82 juta) vs Laki-laki (Rp 3,31 juta).
-
Transportasi & Penyimpanan: Perempuan (Rp 4,06 juta) vs Laki-laki (Rp 3,97 juta).
-
Aktivitas Profesional & Ilmiah: Perempuan (Rp 4,00 juta) vs Laki-laki (Rp 3,96 juta).
Titik Terendah yang Memprihatinkan
Ironisnya, kesenjangan paling dalam justru terlihat pada sektor jasa dan aktivitas rumah tangga. Di sektor ini, pekerja laki-laki menerima sekitar Rp 2,53 juta, sementara perempuan hanya mendapatkan Rp 1,55 juta.
Data ini menjadi pengingat penting bagi para pemangku kebijakan dan perusahaan untuk terus mendorong kesetaraan upah. Sebab, di balik angka-angka statistik ini, ada jutaan pekerja yang menggantungkan kesejahteraan keluarga mereka pada setiap rupiah yang mereka hasilkan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
1. Berapa rata-rata gaji buruh di Indonesia menurut data terbaru 2026?
Berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2026 yang dirilis BPS, rata-rata upah buruh di Indonesia berada di angka Rp 3,29 juta per bulan.
2. Mengapa masih ada perbedaan gaji antara laki-laki dan perempuan?
Data menunjukkan adanya kesenjangan di mana laki-laki rata-rata menerima Rp 3,55 juta, sedangkan perempuan menerima Rp 2,80 juta. Hal ini biasanya dipengaruhi oleh perbedaan jenis pekerjaan, durasi jam kerja, serta ketersediaan akses terhadap posisi manajerial di berbagai sektor.
3. Sektor apa yang memberikan gaji paling tinggi di Indonesia?
Sektor Keuangan dan Asuransi masih memegang rekor dengan rata-rata upah tertinggi mencapai Rp 5,05 juta per bulan. Selain itu, sektor Pertambangan dan Penggalian juga menawarkan upah yang sangat kompetitif, terutama bagi pekerja perempuan.
4. Apakah benar ada industri yang membayar perempuan lebih mahal daripada laki-laki?
Ya, betul. BPS mencatat ada 5 lapangan usaha yang memberikan upah lebih tinggi bagi perempuan, di antaranya adalah sektor Pertambangan, Konstruksi, Keuangan, Transportasi, serta Aktivitas Profesional/Teknis.
5. Sektor mana yang memiliki upah paling rendah?
Upah terendah ditemukan pada sektor Kesenian, Aktivitas Jasa Lainnya, dan Aktivitas Rumah Tangga, dengan rata-rata pendapatan sekitar Rp 2 juta per bulan.
6. Apa tujuan BPS merilis data upah buruh ini setiap tahun?
BPS merilis data ini sebagai referensi bagi pemerintah dan pelaku industri untuk memantau kesejahteraan pekerja, merumuskan kebijakan upah minimum, serta mengevaluasi kesetaraan gender di dunia kerja Indonesia. (Tim)






