Britainaja, Kerinci– Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Kerinci kembali membuahkan hasil. Dalam kurun waktu sepekan terakhir, jajaran Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di tiga lokasi berbeda.
Kapolres Kerinci, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Yandra Kusuma, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman narkotika.
“Dalam sepekan terakhir, tim kami berhasil mengungkap tiga kasus penting. Ini berkat kerja cepat anggota di lapangan dan dukungan informasi dari masyarakat,” ujarnya, Jumat (9/5/2025).
Kasus pertama terjadi pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Baru Sungai Tutung, Kecamatan Depati VII. Berdasarkan laporan warga, petugas menggerebek sebuah rumah dan menemukan tiga paket narkotika jenis sabu. Salah satunya disembunyikan di dalam gitar, sementara dua lainnya ditemukan di bagian dalam rumah.
Beberapa jam berselang, kasus kedua terungkap sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Kampung Dalam, Kecamatan Kayu Aro. Dari informasi masyarakat, petugas menyisir area perkebunan dan menemukan 19 batang tanaman ganja dengan tinggi sekitar 1,5 meter yang ditanam di lahan terbuka. Seluruh tanaman langsung diamankan untuk dijadikan barang bukti.
Sementara itu, kasus ketiga terjadi pada Selasa malam (6/5/2025) di Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Raya. Tim Satresnarkoba menggerebek rumah milik pria berinisial A (41), yang dikenal dengan beberapa nama alias. Saat penggerebekan, pelaku tidak berada di tempat. Namun, petugas menemukan sabu, pil ekstasi, serta alat hisap di dalam tas yang disembunyikan di bak mobil Toyota Hilux milik pelaku. Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai buronan (DPO) dan masih dalam proses pengejaran.
“Ketiga kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih terus mengintai. Karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” jelas Iptu Yandra.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk penyidikan lebih lanjut. Para tersangka, termasuk yang masih dalam pengejaran, akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.
Polres Kerinci terus berkomitmen menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan membuka jalur komunikasi bagi warga yang ingin melaporkan penyalahgunaan narkotika secara aman dan rahasia. (Wd)