Aturan Baru Outsourcing 2026: Hanya 6 Jenis Pekerjaan yang Diizinkan

Hanya 6 Bidang Ini yang Diizinkan: Cek Apakah Pekerjaanmu Termasuk?

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Aturan Baru Outsourcing 2026: Hanya 6 Jenis Pekerjaan yang Diizinkan.

Ilustrasi - Aturan Baru Outsourcing 2026: Hanya 6 Jenis Pekerjaan yang Diizinkan.

Britainaja – Kabar melegakan datang bagi para pekerja di tanah air tepat menjelang peringatan Hari Buruh Internasional 2026. Pemerintah kini resmi memagari praktik kerja alih daya atau outsourcing agar tidak lagi menyasar semua lini pekerjaan.

Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menandatangani aturan tersebut pada Kamis (30/4/2026) sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melindungi hak-hak buruh dengan lebih konkret.

Daftar Pekerjaan yang Masih Boleh Outsourcing

Berdasarkan aturan terbaru ini, perusahaan hanya boleh menyerahkan pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa outsourcing untuk enam sektor spesifik berikut:

  1. Petugas Kebersihan (Cleaning Service)

  2. Penyedia Makanan dan Minuman (Catering)

  3. Petugas Keamanan (Security)

  4. Sopir dan Angkutan Pekerja

  5. Layanan Penunjang Operasional

  6. Pekerja Penunjang Sektor Strategis (Pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan).

Di luar enam kategori tersebut, perusahaan wajib mempekerjakan karyawan secara langsung tanpa melalui pihak ketiga.

Baca Juga :  Longsor di Tangsel, Sejumlah Rumah Warga Terdampak

Jaminan Hak Pekerja yang Wajib Terpenuhi

Pemerintah tidak hanya membatasi jenis pekerjaannya, tetapi juga memperketat perlindungan kesejahteraan. Setiap perusahaan outsourcing wajib menjamin hak-hak dasar karyawan mereka, yang meliputi:

  • Upah layak dan pembayaran upah lembur.

  • Waktu istirahat yang cukup serta jatah cuti tahunan.

  • Jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan).

  • Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

  • Kepastian hak saat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Selain itu, setiap kerja sama alih daya harus memiliki perjanjian tertulis yang jelas. Dokumen ini wajib mencantumkan detail jenis pekerjaan, lokasi kerja, hingga jangka waktu kontrak agar tidak ada lagi ketidakpastian bagi pekerja di lapangan.

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Menaker Yassierli menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar imbauan. Pemerintah menyiapkan sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang nekat melanggar ketentuan ini.

Baca Juga :  Minang Geopark Run 2025 Dongkrak Sport Tourism Sumbar

“Kami ingin memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil. Regulasi ini adalah langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi teman-teman pekerja,” ungkap Yassierli.

Realisasi Janji Pemerintah

Pembatasan ini juga merupakan bentuk respons cepat Presiden Prabowo Subianto terhadap keluhan para buruh pada perayaan May Day tahun sebelumnya.

Sebelum aturan ini terbit, sistem Omnibus Law sempat membuka ruang bagi semua jenis pekerjaan untuk menjadi outsourcing tanpa batas waktu yang jelas.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyambut positif langkah cepat ini melalui Kepmenaker sembari menunggu proses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan di legislatif.

Dengan aturan baru ini, harapannya kesejahteraan buruh Indonesia semakin terlindungi dan praktik kerja yang eksploitatif dapat terminimalisir. (Tim)

Berita Terkait

Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN
Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1
Kemenag Buka 14 Ribu Kuota Kenaikan Jabatan Guru Madrasah 2026
Cara Cek Desil 1–10 Bansos Tahap 3 Agustus 2026: Panduan NIK KTP dan Kelayakan
KIP Kuliah 2026 Masih Buka! Ini Cara Daftar dan Cek Kampus Penerima
Daftar Lengkap Mutasi 90 Kajari Oleh Kejagung Terbaru 2026
40 Ide Tema 17 Agustus 2026 Unik dan Menarik untuk Perayaan HUT RI
Daftar Bansos Agustus 2026 Lengkap: PKH, BPNT, PIP, dan Cara Cek Nama Anda
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Kemenag Buka 14 Ribu Kuota Kenaikan Jabatan Guru Madrasah 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Cara Cek Desil 1–10 Bansos Tahap 3 Agustus 2026: Panduan NIK KTP dan Kelayakan

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:02 WIB

KIP Kuliah 2026 Masih Buka! Ini Cara Daftar dan Cek Kampus Penerima

Berita Terbaru

Jaringan internet 5G. Foto: Istimewa.

Tech & Game

Cara Cepat Cek HP Kamu Sudah Bisa Jaringan 5G atau Belum

Jumat, 7 Agu 2026 - 18:04 WIB