Britainaja – Kabar melegakan datang bagi para pekerja di tanah air tepat menjelang peringatan Hari Buruh Internasional 2026. Pemerintah kini resmi memagari praktik kerja alih daya atau outsourcing agar tidak lagi menyasar semua lini pekerjaan.
Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menandatangani aturan tersebut pada Kamis (30/4/2026) sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melindungi hak-hak buruh dengan lebih konkret.
Daftar Pekerjaan yang Masih Boleh Outsourcing
Berdasarkan aturan terbaru ini, perusahaan hanya boleh menyerahkan pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa outsourcing untuk enam sektor spesifik berikut:
-
Petugas Kebersihan (Cleaning Service)
-
Penyedia Makanan dan Minuman (Catering)
-
Petugas Keamanan (Security)
-
Sopir dan Angkutan Pekerja
-
Layanan Penunjang Operasional
-
Pekerja Penunjang Sektor Strategis (Pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan).
Di luar enam kategori tersebut, perusahaan wajib mempekerjakan karyawan secara langsung tanpa melalui pihak ketiga.
Jaminan Hak Pekerja yang Wajib Terpenuhi
Pemerintah tidak hanya membatasi jenis pekerjaannya, tetapi juga memperketat perlindungan kesejahteraan. Setiap perusahaan outsourcing wajib menjamin hak-hak dasar karyawan mereka, yang meliputi:
-
Upah layak dan pembayaran upah lembur.
-
Waktu istirahat yang cukup serta jatah cuti tahunan.
-
Jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan).
-
Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
-
Kepastian hak saat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Selain itu, setiap kerja sama alih daya harus memiliki perjanjian tertulis yang jelas. Dokumen ini wajib mencantumkan detail jenis pekerjaan, lokasi kerja, hingga jangka waktu kontrak agar tidak ada lagi ketidakpastian bagi pekerja di lapangan.
Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Menaker Yassierli menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar imbauan. Pemerintah menyiapkan sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang nekat melanggar ketentuan ini.
“Kami ingin memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil. Regulasi ini adalah langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi teman-teman pekerja,” ungkap Yassierli.
Realisasi Janji Pemerintah
Pembatasan ini juga merupakan bentuk respons cepat Presiden Prabowo Subianto terhadap keluhan para buruh pada perayaan May Day tahun sebelumnya.
Sebelum aturan ini terbit, sistem Omnibus Law sempat membuka ruang bagi semua jenis pekerjaan untuk menjadi outsourcing tanpa batas waktu yang jelas.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyambut positif langkah cepat ini melalui Kepmenaker sembari menunggu proses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan di legislatif.
Dengan aturan baru ini, harapannya kesejahteraan buruh Indonesia semakin terlindungi dan praktik kerja yang eksploitatif dapat terminimalisir. (Tim)






