JAKARTA, Britainaja – Momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 membawa angin segar yang nyata bagi jutaan pengemudi ojek online di seluruh Indonesia. Tepat hari ini, Jumat (1/5/2026), Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani regulasi baru yang menjamin masa depan para pejuang aspal.
Perlindungan Nyata Melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026
Dalam pidatonya di Monumen Nasional (Monas), Presiden menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi menutup mata terhadap risiko kerja pengemudi transportasi daring. Melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah kini mewajibkan pemberian fasilitas kesehatan dan keamanan kerja bagi driver.
“Saudara-saudara, saya sudah menandatangani aturan perlindungan pekerja transportasi online. Anda semua berhak atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan BPJS Kesehatan,” ujar Prabowo di hadapan ribuan buruh.
Pendapatan Driver Naik: Potongan Aplikasi Maksimal 8%
Salah satu poin paling krusial yang mengundang riuh tepuk tangan adalah perubahan skema bagi hasil. Selama ini, potongan aplikasi sebesar 20% dianggap sangat memberatkan. Namun, mulai hari ini, aturan main berubah total.
-
Skema Lama: Driver membawa pulang 80% pendapatan.
-
Skema Baru: Driver berhak menerima minimal 92% dari total pendapatan.
Presiden menyatakan ketidaksukaannya terhadap potongan besar yang memangkas keringat para pengemudi. Ia menegaskan bahwa potongan perusahaan harus berada di bawah angka 10%.
Daftar Keringanan Baru untuk Driver Ojol dan Kurir
Selain jaminan kesehatan dan kenaikan pendapatan, pemerintah juga meluncurkan paket kesejahteraan tambahan:
-
Bonus Hari Raya (BHR): Pengemudi dan kurir kini berhak mendapatkan bonus tahunan.
-
Diskon Iuran 50%: Potongan iuran jaminan kematian bagi pekerja mandiri (bukan penerima upah).
-
Inklusi Disabilitas: Perluasan lapangan kerja bagi rekan-rekan disabilitas di sektor transportasi online.
“Enak saja, kalian yang berkeringat, mereka yang ambil untung besar. Jika perusahaan aplikator tidak mau ikut aturan kita, silakan angkat kaki dari Indonesia!” — Presiden Prabowo Subianto
Ketegasan Pemerintah Terhadap Aplikator
Pemerintah memberikan peringatan keras kepada perusahaan aplikator yang masih membandel. Prabowo menegaskan bahwa setiap bisnis yang beroperasi di tanah air wajib menghormati martabat dan kesejahteraan pekerjanya.
Ketegasan ini menjadi sinyal kuat bahwa era eksploitasi di sektor ekonomi berbagi (sharing economy) harus segera berakhir.
Dengan langkah ini, profesi pengemudi ojek online bukan lagi sekadar pekerjaan sampingan tanpa proteksi, melainkan profesi yang memiliki jaring pengaman sosial yang kuat dan layak. (Tim)






