Britainaja – Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama. Penyidik resmi menetapkan Syekh Ahmad Al Misry (SAM), sosok yang publik kenal sebagai juri Hafiz Quran, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap lima santri laki-laki.
Keputusan ini muncul setelah Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri menggelar perkara secara intensif. Dasar hukum penetapan ini merujuk pada laporan polisi yang masuk sejak akhir November 2025 lalu.
Komitmen Polri dalam Melindungi Korban
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, mengonfirmasi kabar tersebut pada Jumat (24/4/2026). Ia menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menaikkan status SAM menjadi tersangka.
“Penyidik menetapkan saudara SAM sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara atas laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri,” jelas Trunoyudo.
Polri menekankan bahwa fokus utama saat ini adalah perlindungan dan pemenuhan hak-hak para korban. Sebagai bentuk transparansi, penyidik juga sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor pada 22 April 2026.
Kronologi dan Jeratan Hukum
Dugaan tindakan asusila ini disinyalir berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni sejak tahun 2017 hingga 2025. Total ada lima orang santri yang menjadi korban dalam kurun waktu tersebut.
Atas perbuatannya, SAM kini menghadapi jeratan hukum yang serius:
-
Pasal 415 juncto Pasal 417 KUHP.
-
Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pihak kepolisian berkomitmen untuk mendalami kasus ini hingga tuntas. Langkah ini bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan adil serta memberikan ruang bagi para korban untuk mendapatkan keadilan yang layak. (Tim)






