Kasus Dugaan Pelecehan Santri: Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai Tersangka

Jejak Kasus Syekh Ahmad Al Misry: Dari Laporan Hingga Status Tersangka

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syekh Ahmad Al Misry (Foto: Instagram @ahmad_almisry2)

Syekh Ahmad Al Misry (Foto: Instagram @ahmad_almisry2)

Britainaja – Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama. Penyidik resmi menetapkan Syekh Ahmad Al Misry (SAM), sosok yang publik kenal sebagai juri Hafiz Quran, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap lima santri laki-laki.

Keputusan ini muncul setelah Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri menggelar perkara secara intensif. Dasar hukum penetapan ini merujuk pada laporan polisi yang masuk sejak akhir November 2025 lalu.

Komitmen Polri dalam Melindungi Korban

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, mengonfirmasi kabar tersebut pada Jumat (24/4/2026). Ia menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menaikkan status SAM menjadi tersangka.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Pengedar Sabu Hampir 24 Gram

“Penyidik menetapkan saudara SAM sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara atas laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri,” jelas Trunoyudo.

Polri menekankan bahwa fokus utama saat ini adalah perlindungan dan pemenuhan hak-hak para korban. Sebagai bentuk transparansi, penyidik juga sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor pada 22 April 2026.

Kronologi dan Jeratan Hukum

Dugaan tindakan asusila ini disinyalir berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni sejak tahun 2017 hingga 2025. Total ada lima orang santri yang menjadi korban dalam kurun waktu tersebut.

Baca Juga :  Tiga Tahun Buron, Pemilik Platform Daring Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta

Atas perbuatannya, SAM kini menghadapi jeratan hukum yang serius:

  • Pasal 415 juncto Pasal 417 KUHP.

  • Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pihak kepolisian berkomitmen untuk mendalami kasus ini hingga tuntas. Langkah ini bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan adil serta memberikan ruang bagi para korban untuk mendapatkan keadilan yang layak. (Tim)

Berita Terkait

5 Drama GL Thailand Terbaik Ciize Rutricha, Nomor 2 Bikin Baper
Bocoran Spooky in Love Ep 7: Pertunangan Palsu & Kutukan 12 Tahun
Balas Dendam Xue Fangfei dalam Drama China The Double, Ini Sinopsis Lengkapnya
Sinopsis Drama Korea Abyss: Misteri Kebangkitan Jiwa dan Rahasia Pembunuhan
Sinopsis A Trap Called Desire: Aksi Balas Dendam Jeon Hye Won
Sinopsis Drama China Genius Girlfriend yang Dibintangi Tian Xi Wei
Rating Drakor ‘My Bias, My Boss’ Ungguli ‘Dream To You’
4 Rekomendasi Drama China Wanita Tangguh dan Penuh Intrik, Ada Wu Jin Yan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:35 WIB

5 Drama GL Thailand Terbaik Ciize Rutricha, Nomor 2 Bikin Baper

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:02 WIB

Bocoran Spooky in Love Ep 7: Pertunangan Palsu & Kutukan 12 Tahun

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Balas Dendam Xue Fangfei dalam Drama China The Double, Ini Sinopsis Lengkapnya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:05 WIB

Sinopsis Drama Korea Abyss: Misteri Kebangkitan Jiwa dan Rahasia Pembunuhan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Sinopsis A Trap Called Desire: Aksi Balas Dendam Jeon Hye Won

Berita Terbaru

Dua Pemuda Pelaku Peti di Tanah Pemkab Merangin Diamankan Polres Merangin. (Foto: Humas Polres Merangin)

Merangin

2 Pemuda Pelaku Peti di Tanah Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Minggu, 16 Agu 2026 - 14:10 WIB