Kasus Dugaan Pelecehan Santri: Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai Tersangka

Jejak Kasus Syekh Ahmad Al Misry: Dari Laporan Hingga Status Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syekh Ahmad Al Misry (Foto: Instagram @ahmad_almisry2)

Syekh Ahmad Al Misry (Foto: Instagram @ahmad_almisry2)

Britainaja – Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama. Penyidik resmi menetapkan Syekh Ahmad Al Misry (SAM), sosok yang publik kenal sebagai juri Hafiz Quran, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap lima santri laki-laki.

Keputusan ini muncul setelah Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri menggelar perkara secara intensif. Dasar hukum penetapan ini merujuk pada laporan polisi yang masuk sejak akhir November 2025 lalu.

Komitmen Polri dalam Melindungi Korban

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, mengonfirmasi kabar tersebut pada Jumat (24/4/2026). Ia menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menaikkan status SAM menjadi tersangka.

Baca Juga :  Bangunan di Koja Mendadak Ambruk, Lima Kendaraan Ringsek Tertimpa Reruntuhan

“Penyidik menetapkan saudara SAM sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara atas laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri,” jelas Trunoyudo.

Polri menekankan bahwa fokus utama saat ini adalah perlindungan dan pemenuhan hak-hak para korban. Sebagai bentuk transparansi, penyidik juga sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor pada 22 April 2026.

Kronologi dan Jeratan Hukum

Dugaan tindakan asusila ini disinyalir berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni sejak tahun 2017 hingga 2025. Total ada lima orang santri yang menjadi korban dalam kurun waktu tersebut.

Baca Juga :  Empat Tahun Bercerai, Rachel Vennya Ungkap Pembagian Aset dan Hak Asuh Anak dengan Okin

Atas perbuatannya, SAM kini menghadapi jeratan hukum yang serius:

  • Pasal 415 juncto Pasal 417 KUHP.

  • Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pihak kepolisian berkomitmen untuk mendalami kasus ini hingga tuntas. Langkah ini bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan adil serta memberikan ruang bagi para korban untuk mendapatkan keadilan yang layak. (Tim)

Berita Terkait

Profil Agnes Aditya Rahajeng, Puteri Indonesia 2026 yang Menginspirasi Lewat Cerita
5 Drakor Dewasa dengan Alur Solid yang Sempat Viral, Ada Lee Min Ho dan Song Kang
Heboh! Azizah Salsha Kena Semprot Netizen Global Gara-Gara Harry Styles
Sheila On 7 Ternyata “Besar” Karena Gigi, Eross Candra Buka Kartu
Ahmad Dhani Benarkan El Rumi dan Syifa Hadju Menikah 26 April 2026
7 Band Indonesia dengan Bayaran Termahal, Ada yang Tembus Setengah Miliar
5 Tahun Menikah, Intip Dekorasi Anniversary Romantis Atta dan Aurel di Bali
Laura Basuki Jadi Biarawati di Film Yohanna: Menantang Maut di Sumba
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 22:00 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan Santri: Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai Tersangka

Sabtu, 25 April 2026 - 12:00 WIB

Profil Agnes Aditya Rahajeng, Puteri Indonesia 2026 yang Menginspirasi Lewat Cerita

Kamis, 23 April 2026 - 22:00 WIB

5 Drakor Dewasa dengan Alur Solid yang Sempat Viral, Ada Lee Min Ho dan Song Kang

Rabu, 22 April 2026 - 22:00 WIB

Heboh! Azizah Salsha Kena Semprot Netizen Global Gara-Gara Harry Styles

Rabu, 22 April 2026 - 21:00 WIB

Sheila On 7 Ternyata “Besar” Karena Gigi, Eross Candra Buka Kartu

Berita Terbaru

Ilustrasi - Yamaha Fazzio 2026 dengan Warna Baru.

Otomotif

Yamaha Fazzio 2026 dengan Warna Baru Kini Menyapa Warga Jambi

Sabtu, 25 Apr 2026 - 19:00 WIB