SUNGAI PENUH, Britainaja – Suasana haru dan penuh kehangatan menyelimuti ruang mediasi Pengadilan Agama (PA) Sungai Penuh pada Senin (20/4/2026).
Dimana sebuah perkara cerai talak berakhir dengan penuh kebahagiaan, setelah pasangan suami istri memilih untuk saling memaafkan dan merajut kembali rumah tangga mereka yang sempat retak.
Ketua PA Sungai Penuh, Mohammad Ilhamuna, S.H.I., M.H., yang turun tangan langsung sebagai hakim mediator dalam perkara nomor 132/Pdt.G/2026/PA.Spn ini.
Lewat pendekatan yang menyentuh sisi kemanusiaan, ia berhasil meyakinkan kedua belah pihak bahwa perpisahan bukanlah satu-satunya jalan keluar.
Sentuhan Hati di Ruang Mediasi Proses mediasi berlangsung khidmat. Ilhamuna memberikan nasihat-nasihat yang menyejukkan hati hingga akhirnya pasangan tersebut mengurungkan niat untuk berpisah.
haru ini mencapai puncaknya saat pihak pemohon menandatangani kesepakatan damai dan resmi mencabut perkaranya.
“Kami memandang mediasi bukan sekadar tugas formalitas. Ini adalah pengabdian kami untuk membantu masyarakat menemukan solusi terbaik demi menjaga ikatan suci pernikahan,” ungkap Ilhamuna dengan penuh syukur.
Prioritas Perdamaian bagi Keluarga Beliau juga menambahkan bahwa mediasi merupakan cara paling elegan untuk menyelesaikan konflik keluarga. Jalur ini jauh lebih minim risiko psikologis, terutama bagi anak-anak, dibandingkan harus menuntaskan perselisihan di meja hijau.
Keberhasilan ini menambah catatan positif bagi PA Sungai Penuh sepanjang tahun 2026. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, lembaga ini terus berkomitmen mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan mengedepankan musyawarah.
Kisah sukses ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa komunikasi yang baik dan sikap saling memaafkan adalah kunci utama dalam mempertahankan keharmonisan keluarga. (Tim)






