Akhir Pelarian Alung: Buron Narkoba 58 Kg yang Sempat Sembunyi di Masjid

Langkah Tegas Polisi Menutup Ruang Gerak Jaringan Sabu

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M Alung Ramadhan, daftar pencarian orang (DPO) kasus 58 Kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang kabur dari ruangan penyidik pada Oktober 2025 lalu, digiring Provos Polda Jambi ke ruang penyidik, Kamis (16/4/2026). Setelah buron, Alung akhirnya ditangkap di Merlung, Provinsi Jambi, Kamis (16/4/2026).

M Alung Ramadhan, daftar pencarian orang (DPO) kasus 58 Kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang kabur dari ruangan penyidik pada Oktober 2025 lalu, digiring Provos Polda Jambi ke ruang penyidik, Kamis (16/4/2026). Setelah buron, Alung akhirnya ditangkap di Merlung, Provinsi Jambi, Kamis (16/4/2026).

Britainaja – Setelah enam bulan menjadi buronan, perjalanan pelarian M. Alung Ramadhan akhirnya terhenti. Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi meringkus tersangka pemilik 58 kilogram sabu ini di kawasan Jalan Lintas Timur Sumatera, Merlung, Jambi, pada Kamis (16/4/2026) dini hari.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Siregar, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut dalam konferensi pers. Petugas menghentikan sebuah mobil Suzuki Vitara yang membawa Alung bersama lima orang lainnya sekitar pukul 04.00 WIB.

Kronologi Pelarian yang Nekat

Alung merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional yang memasok sabu dari Medan menuju Jambi dan Pulau Jawa. Jejak pelariannya bermula pada Oktober 2025 lalu. Saat itu, ia memanfaatkan kelengahan petugas saat menjalani pemeriksaan di lantai dua gedung Ditresnarkoba Polda Jambi.

Baca Juga :  Lahan Gambut dan Minimnya Ketersediaan Air Menjadi Kendala Pemadaman Karhutla di Muaro Jambi

Dengan cara yang tergolong nekat, Alung melepas ikatan kabel tis di tangannya dan melompat melalui jendela lantai dua. Menariknya, sebelum benar-benar meninggalkan area kantor polisi, ia sempat bersembunyi di dalam masjid yang berada di lingkungan Mapolda Jambi untuk memantau situasi petugas yang tengah mencarinya.

“Ia mengaku bersembunyi di masjid karena tahu petugas sedang mencarinya. Setelah merasa aman, ia berjalan kaki menuju arah Aur Duri dan melanjutkan pelariannya ke Tanjung Jabung Barat untuk berlindung di rumah kerabatnya,” jelas Irjen Pol Krisno.

Penyamaran dengan Rambut Gondrong

Selama enam bulan menghilang, Alung mengubah penampilannya secara drastis untuk mengelabui petugas. Saat polisi membawanya kembali ke Mapolda Jambi, Alung tampil dengan rambut panjang, berbeda jauh dengan foto identitasnya saat pertama kali tertangkap yang berambut pendek.

Baca Juga :  Polda Jambi Gelar Qurban dan Distribusi Daging Qurban Kepada Jajaran dan Masyarakat Sekitar

Polisi juga mengamankan lima orang rekan Alung yang berada di dalam mobil saat penangkapan untuk mendalami sejauh mana keterlibatan mereka dalam membantu pelarian sang buron.

Sanksi Tegas bagi Petugas yang Lalai

Kasus kaburnya Alung ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Irjen Pol Krisno menegaskan bahwa pihaknya tidak menoleransi kelalaian anggotanya. Akibat insiden ini, sejumlah penyidik mendapatkan sanksi tegas, termasuk AKBP Nurbani yang dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun dan mutasi jabatan.

Kini, Alung harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan bergabung kembali dengan dua tersangka lainnya, Agit dan Juniardo, yang sudah lebih dulu menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. (Tim)

Berita Terkait

Bupati dan Wabup Kerinci Berbagi Tugas, Pakar Politik Unja Tegaskan Pemerintahan Tetap Solid
Beredar Surat Daring Palsu Gubernur Jambi, Pemprov Pastikan Hoaks!
Bahaya Kabut Asap: Gubernur Jambi Hentikan Sekolah Tatap Muka, Siswa Belajar Daring
Gubernur Al Haris Lantik 31 Kepala SMA-SMK dan 12 Pejabat Fungsional, Berikut Nama-namanya
Kabut Asap Karhutla Memburuk, Pemprov Jambi Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Rumah
Siswa SMAN 1 Sarolangun Tampar Pejabat Lewat Teatrikal PETI
Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi 2026: Cukup Bayar 1 Tahun, Bebas Denda
Achmad Fachri Mubarok: Siswa SMKN 1 Kota Jambi Sukses Kibarkan Merah Putih di Istana Merdeka
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:46 WIB

Bupati dan Wabup Kerinci Berbagi Tugas, Pakar Politik Unja Tegaskan Pemerintahan Tetap Solid

Selasa, 25 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Beredar Surat Daring Palsu Gubernur Jambi, Pemprov Pastikan Hoaks!

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Bahaya Kabut Asap: Gubernur Jambi Hentikan Sekolah Tatap Muka, Siswa Belajar Daring

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Gubernur Al Haris Lantik 31 Kepala SMA-SMK dan 12 Pejabat Fungsional, Berikut Nama-namanya

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:23 WIB

Kabut Asap Karhutla Memburuk, Pemprov Jambi Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Rumah

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Memeram Alpukat Agar Matang Sempurna. (Foto: AI)

Tips & Trik

Cara Memeram Alpukat Keras Agar Matang Sempurna Tanpa Busuk

Selasa, 8 Sep 2026 - 13:31 WIB

Ilustrasi - Cara Cek Keaslian Oli Melalui HP. (Foto: AI)

Otomotif

Waspada Oli Palsu! Begini Cara Cek Keasliannya Melalui HP

Selasa, 8 Sep 2026 - 11:24 WIB

Ilustrasi - Cara Menemukan Peluang Usaha. (Foto: AI)

Tips & Trik

Cara Menemukan Peluang Usaha Yang Tepat dan Strategi Memulainya

Senin, 7 Sep 2026 - 14:07 WIB

Ilustrasi - Cara Banding Akun WhatsApp Diblokir. (Foto: AI)

Tips & Trik

Cara Mengajukan Banding Akun WhatsApp Anda Tiba-Tiba Diblokir

Senin, 7 Sep 2026 - 12:02 WIB