Britainaja – Pertanyaan tentang boleh atau tidaknya menerima transfusi darah dari non-Muslim sering muncul, terutama saat kondisi medis mendesak. Dalam situasi seperti ini, ketersediaan donor dari sesama Muslim tidak selalu ada.
Para ulama menegaskan bahwa Islam membolehkan transfusi darah dari non-Muslim, terutama jika kondisi pasien membutuhkan penanganan segera. Fatwa ulama dari Darul Ifta Mesir menyebutkan bahwa tindakan ini sah karena di dasari kebutuhan mendesak, bukan pilihan bebas.
Pandangan ini juga di perkuat oleh Imam Nawawi. Ia menjelaskan bahwa tubuh manusia, baik Muslim maupun non-Muslim, pada dasarnya suci. Artinya, darah manusia tidak di anggap najis, sehingga boleh di gunakan dalam pengobatan.
Meski demikian, Islam tetap menganjurkan untuk mengutamakan donor dari sesama Muslim jika tersedia. Hal ini berkaitan dengan nilai persaudaraan dalam ajaran Islam.
Yang perlu di pahami, menerima darah dari non-Muslim tidak membuat seseorang menanggung dosa pendonor. Setiap individu tetap bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri.
Transfusi darah dari non-Muslim diperbolehkan dalam Islam, terutama dalam kondisi darurat. Prinsip utama yang dijaga adalah keselamatan jiwa dan kemaslahatan. (Tim)






