Ini Nama 97 Perusahaan Pinjol yang Didenda KPPU Rp755 Miliar

97 Pinjol Terbukti Atur Bunga, Persaingan Tidak Sehat Terungkap

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

Britainaja – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi tegas kepada 97 perusahaan pinjaman online (pinjol). Mereka terbukti melakukan praktik kartel dalam penetapan bunga pinjaman.

Total denda yang harus dibayar mencapai Rp755 miliar. Dari jumlah tersebut, 52 perusahaan menerima denda minimal Rp1 miliar.

Kepala Biro Humas KPPU, Deswin Nur, menegaskan para pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisi, Rhido Jusmadi, terungkap adanya kesepakatan antar perusahaan untuk menetapkan batas bunga pinjaman. Praktik ini membuat bunga tetap tinggi dan tidak mengikuti mekanisme pasar.

KPPU menilai batas atas bunga yang ditetapkan tidak efektif melindungi konsumen. Sebaliknya, aturan tersebut justru membuka peluang koordinasi harga di antara pelaku usaha.

Kondisi ini membuat persaingan harga menjadi lemah dan menghambat kompetisi sehat di industri pinjaman online.

Selain menjatuhkan denda, KPPU juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan. Tujuannya agar tidak ada celah regulasi yang bisa dimanfaatkan untuk praktik anti-persaingan.

Daftar 97 pinjol kena denda

Berikut daftar pinjol yang dikenakan denda oleh KPPU:

  1. Terlapor I: PT Abadi Sejahtera Finansindo dikenakan denda Rp 2.100.000.000
  2. Terlapor II: PT Adiwisista Finansial Teknologi dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  3. Terlapor III: PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia dikenakan denda Rp 3.400.000.000
  4. Terlapor IV: PT Aktivaku Investama Teknologi dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  5. Terlapor V: PT Alami Fintek Sharia dikenakan denda Rp 3.000.000.000
  6. Terlapor VI: PT Aman Cermat Cepat dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  7. Terlapor VII: PT Amartha Mikro Fintek dikenakan denda Rp 48.800.000.000
  8. Terlapor VIII: PT Ammana Fintek Syariah dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  9. Terlapor IX: PT Anugerah Digital Indonesia dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  10. Terlapor X: PT Artha Dana Teknologi dikenakan denda Rp 22.900.000.000
  11. Terlapor XI: PT Artha Permata Makmur dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  12. Terlapor XII: PT Astra Welab Digital Arta dikenakan denda Rp 13.500.000.000
  13. Terlapor XIII PT Berdayakan Usaha Indonesia dikenakan denda Rp 3.600.000.000
  14. Terlapor XIV: PT Bursa Akselerasi dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  15. Terlapor XV: PT Cerita Teknologi Indonesia (d/h PT Cerita Investasi Teknologi Indonesia) dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  16. Terlapor XVI PT Cicil Solusi Mitra Teknologi dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  17. Terlapor XVII: PT Creative Mobile Adventure dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  18. Terlapor XVIII: PT Crowde Membangun Bangsa dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  19. Terlapor XIX: PT Dana Bagus Indonesia dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  20. Terlapor XX: PT Dana Kini Indonesia dikenakan denda Rp 2.300.000.000
  21. Terlapor XXI: PT Dana Pinjaman Inklusif dikenakan denda Rp 2.100.000.000
  22. Terlapor XXII: PT Dana Syariah Indonesia dikenakan denda Rp 3.700.000.000
  23. Terlapor XXIII: PT Digital Micro Indonesia dikenakan denda Rp 1.300.000.000
  24. Terlapor XXIV: PT Doeku Peduli Indonesia dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  25. Terlapor XXV: PT Duha Madani Syariah dikenakan denda Rp1.000.000.000
  26. Terlapor XXVI: PT Esta Kapital Fintek dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  27. Terlapor XXVII: PT Ethis Fintek Indonesia dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  28. Terlapor XXVIII: PT Fidac Inovasi Teknologi dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  29. Terlapor XXIX: PT Finansia Aira Teknologi dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  30. Terlapor XXX: PT Finansial Integrasi Teknologi dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  31. Terlapor XXXI: PT Fintech Bina Bangsa (d.h PT Dana Bina Bangsa) dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  32. Terlapor XXXII: PT Fintegra Homido Indonesia dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  33. Terlapor XXXIII: PT Fintek Digital Indonesia (d.h PT Fintek Digital Ventura Indonesia) dikenakan denda Rp 11.100.000.000
  34. Terlapor XXXIV: PT Gradana Teknoruci Indonesia dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  35. Terlapor XXXV: PT Grha Dana Bersama dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  36. Terlapor XXXVI: PT Harapan Fintech Indonesia dikenakan denda Rp 2.800.000.000
  37. Terlapor XXXVII: PT Idana Solusi Sejahtera dikenakan denda Rp 6.500.000.000
  38. Terlapor XXXVIII: PT Iki Karunia Indonesia (d.h PT Iki Dana Indonesia) dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  39. Terlapor XXXIX: PT Inclusive Finance Group dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  40. Terlapor XL: PT Indo Fin Tek dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  41. Terlapor XLI: PT Indonesia Fintopia Technology dikenakan denda Rp 49.100.000.000
  42. Terlapor XLII: PT Indonusa Bara Sejahtera dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  43. Terlapor XLIII: PT Indosaku Digital Teknologi (d.h PT Sens Teknologi Indonesia) dikenakan denda Rp 2.600.000.000
  44. Terlapor XLIV: PT Info Tekno Siaga dikenakan denda Rp 10.600.000.000
  45. Terlapor XLV: PT Inovasi Terdepan Nusantara dikenakan denda Rp 3.000.000.000
  46. Terlapor XLVI: PT Intekno Raya dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  47. Terlapor XLVII: PT Julo Teknologi Finansial dikenakan denda Rp 12.200.000.000
  48. Terlapor XLVIII: PT Kawan Cicil Teknologi Utama dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  49. Terlapor XLIX: PT Klikcair Magga Jaya dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  50. Terlapor L: PT Komunal Finansial Indonesia dikenakan denda Rp 2.400.000.000
  51. Terlapor LI: PT Kreasi Anak Indonesia dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  52. Terlapor LII: PT Kredifazz Digital Indonesia (d.h PT Finaccel Digital Indonesia) dikenakan denda Rp 42.400.000.000
  53. Terlapor LIII: PT Kredit Pintar Indonesia dikenakan denda Rp 93.600.000.000
  54. Terlapor LIV: PT Kredit Plus Teknologi dikenakan denda Rp 1.600.000.000
  55. Terlapor LV: PT Kredit Utama Fintech Indonesia dikenakan denda Rp 25.600.000.000
  56. Terlapor LVI: PT Kreditku Teknologi Indonesia dikenakan denda Rp 2.300.000.000
  57. Terlapor LVII: PT Kuaikuai Tech Indonesia dikenakan denda Rp 10.800.000.000
  58. Terlapor LVIII: PT Lampung Berkah Finansial Teknologi dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  59. Terlapor LIX: PT Pindar Berbagi Bersama (d/h PT Layanan Keuangan Berbagi) dikenakan denda Rp 13.900.000.000
  60. Terlapor LX: PT Lentera Dana Nusantara dikenakan denda Rp 11.300.000.000
  61. Terlapor LXI: PT Linkaja Modalin Nusantara (d.h PT Igrow Resources Indonesia) dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  62. Terlapor LXII: PT Lumbung Dana Indonesia dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  63. Terlapor LXIII: PT Lunaria Annua Teknologi dikenakan denda Rp 9.200.000.000
  64. Terlapor LXIV: PT Mapan Global Reksa dikenakan denda Rp 12.800.000.000
  65. Terlapor LXV: PT Mediator Komunitas Indonesia dikenakan denda Rp 1.600.000.000
  66. Terlapor LXVI: PT Mekar Investama Teknologi (d.h PT Mekar Investama Sampoerna) dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  67. Terlapor LXVII: PT Mitrausaha Indonesia Grup dikenakan denda Rp 2.600.000.000
  68. Terlapor LXVIII: PT Modal Rakyat Indonesia dikenakan denda Rp 2.300.000.000
  69. Terlapor LXIX: PT Mulia Inovasi Digital dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  70. Terlapor LXX: PT Oriente Mas Sejahtera dikenakan denda Rp 2.000.000.000
  71. Terlapor LXXI: PT Pasar Dana Pinjaman (d.h PT Komunindo Arga Digital) dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  72. Terlapor LXXII: PT Pembiayaan Digital Indonesia dikenakan denda Rp 102.300.000.000
  73. Terlapor LXXIII: PT Pendanaan Teknologi Nusa dikenakan denda Rp 6.600.000.000
  74. Terlapor LXXIV: PT Pinduit Teknologi Indonesia dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  75. Terlapor LXXV : PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat Dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  76. Terlapor LXXVI: PT Pintar Inovasi Digital dikenakan denda Rp 100.900.000.000
  77. Terlapor LXXVII: PT Piranti Alphabet Perkasa dikenakan denda Rp1.000.000.000
  78. Terlapor LXXVIII: PT Plus Ultra Abadi (d.h PT Fintech Uangsaku Indonesia) dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  79. Terlapor LXXIX: PT Pohon Dana Indonesia dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  80. Terlapor LXXX: PT Progo Puncak Group dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  81. Terlapor LXXXI: PT Qazwa Mitra Hasanah dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  82. Terlapor LXXXII: PT Rezeki Bersama Teknologi dikenakan denda Rp 2.600.000.000
  83. Terlapor LXXXIII: PT Ringan Teknologi Indonesia (d.h PT Lufax Technology Indonesia) dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  84. Terlapor LXXXIV: PT Sahabat Mikro Fintek dikenakan denda Rp 1.300.000.000
  85. Terlapor LXXXV: PT Satustop Finansial Solusi dikenakan denda Rp 1.100.000.000
  86. Terlapor LXXXVI: PT Sejahtera Sama Kita dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  87. Terlapor LXXXVII: PT Simplefi Teknologi Indonesia dikenakan denda Rp 2.900.000.000
  88. Terlapor LXXXVIII: PT Smartec Teknologi Indonesia dikenakan denda Rp 4.800.000.000
  89. Terlapor LXXXIX: PT Sol Mitra Fintec dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  90. Terlapor XC: PT Solid Fintek Indonesia dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  91. Terlapor XCI: PT Solusi Teknologi Finansial dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  92. Terlapor XCII: PT Stanford Teknologi Indonesia dikenakan denda Rp 8.700.000.000
  93. Terlapor XCIII: PT Teknologi Merlin Sejahtera dikenakan denda Rp 9.300.000.000
  94. Terlapor XCIV: PT Toko Modal Mitra Usaha dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  95. Terlapor XCV: PT Tri Digi Fin dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  96. Terlapor XCVI: PT Trust Teknologi Finansial dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  97. Terlapor XCVII: PT Uangme Fintek Indonesia dikenakan denda Rp 23.500.000.000
Baca Juga :  Manchester United Bungkam Sunderland 2-0, Amorim Terhindar Tekanan

Kasus ini menunjukkan praktik kartel bisa merugikan konsumen karena bunga pinjaman tetap tinggi. Dengan adanya sanksi ini, diharapkan industri pinjol menjadi lebih transparan dan kompetitif. (Tim)

Baca Juga :  Ini Mekanisme Honorer Bisa Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Berita Terkait

Profil Kolonel Didin, Sosok yang Dipanggil Khusus oleh Prabowo
Bom Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Warga Tewas
Teks Pidato Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP dan Susunan Upacara 1 Juni
105 Ucapan Hari Lahir Pancasila 2026: Kreatif, Keren, & Penuh Semangat
Gaji ke-13 Non-ASN 2026 Cair! Cek Syarat & Nominalnya di Sini
Astra PAMA Buka Lowongan Kerja Lulusan SMA, Cek Syarat dan Link Resminya
Rahasia Lolos Bantuan Modal: Panduan Lengkap Memahami Desil UMKM 1 Sampai 5
Kemnaker Buka Pelatihan Kerja Gratis untuk 30 Ribu Peserta, Ini Cara Daftarnya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 16:00 WIB

Profil Kolonel Didin, Sosok yang Dipanggil Khusus oleh Prabowo

Senin, 1 Juni 2026 - 13:00 WIB

Bom Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Warga Tewas

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:00 WIB

Teks Pidato Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP dan Susunan Upacara 1 Juni

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:00 WIB

105 Ucapan Hari Lahir Pancasila 2026: Kreatif, Keren, & Penuh Semangat

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:00 WIB

Gaji ke-13 Non-ASN 2026 Cair! Cek Syarat & Nominalnya di Sini

Berita Terbaru

Ilustrasi - Kode Redeem ML 2 Juni 2026.

Tech & Game

Kode Redeem ML 2 Juni 2026: Ambil Skin dan Emote Gratis Sekarang

Selasa, 2 Jun 2026 - 12:00 WIB

Ilustrasi - Ide Usaha Rumahan Ibu PKK yang Menjanjikan Cuan Melimpah.

Tips & Trik

15 Ide Usaha Rumahan Ibu PKK yang Menjanjikan Cuan Melimpah

Selasa, 2 Jun 2026 - 10:00 WIB