OJK Hukum Benny Tjokro Seumur Hidup, Skandal IPO POSA Berujung Denda Rp5,6 Miliar

OJK menjatuhkan sanksi keras dalam kasus IPO PT Bliss Properti Indonesia Tbk, termasuk larangan seumur hidup bagi Benny Tjokrosaputro serta denda miliaran rupiah bagi perusahaan dan pihak terkait.

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Benny Tjokrosaputro dilarang menjabat direksi, komisaris atau pengurus di seluruh perusahaan yang bergerak di pasar modal seumur hidup. (Foto: ist)

Benny Tjokrosaputro dilarang menjabat direksi, komisaris atau pengurus di seluruh perusahaan yang bergerak di pasar modal seumur hidup. (Foto: ist)

Britainaja – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi keras dalam kasus pelanggaran pasar modal yang melibatkan PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA). Regulator melarang Benny Tjokrosaputro beraktivitas di industri pasar modal Indonesia seumur hidup setelah terbukti terlibat dalam penyimpangan dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO).

Langkah tegas ini muncul setelah OJK menemukan berbagai pelanggaran serius, mulai dari manipulasi laporan keuangan, penggunaan nominee dalam pembelian saham, hingga aliran dana IPO ke pihak terafiliasi.

Dana IPO POSA Mengalir ke Pihak Terafiliasi

OJK menemukan bahwa dana hasil IPO POSA justru mengalir ke pihak yang berkaitan dengan pengendali perusahaan.

Sebagian dana tersebut tercatat sebagai piutang kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar dalam laporan keuangan 2019. Selain itu, perusahaan mencatat uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar sejak 2019 hingga 2023.

Namun transaksi tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan sehingga tidak layak diakui sebagai aset.

Regulator juga mengungkap bahwa dana IPO sebesar Rp126,6 miliar mengalir langsung kepada Benny Tjokrosaputro. Sementara Rp116,7 miliar lainnya mengalir ke PT Ardha Nusa Utama yang juga berada di bawah kendalinya.

Atas pelanggaran ini, OJK menjatuhkan denda Rp2,7 miliar kepada POSA.

Baca Juga :  Sapta Putra Torehkan Prestasi, Akan Resmi Jabat Panitera Pengadilan Tinggi Kepri

Benny Tjokro Dilarang Seumur Hidup di Pasar Modal

OJK menjatuhkan sanksi paling berat kepada Benny Tjokrosaputro sebagai pengendali perusahaan.

Mulai 13 Maret 2026, Benny tidak lagi boleh menjabat sebagai komisaris, direksi, maupun pengurus di seluruh perusahaan yang bergerak di bidang pasar modal.

Regulator menilai Benny sebagai pihak utama yang menyebabkan pelanggaran ketentuan Undang-Undang Pasar Modal dalam kasus POSA.

Direksi POSA Ikut Kena Sanksi

OJK juga menjatuhkan denda kepada sejumlah direksi POSA yang menjabat pada periode berbeda.

Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti dikenakan denda tanggung renteng sebesar Rp110 juta. Selain itu, Gracianus Johardy Lambert bersama Eko Heru Prasetyo dan Basuki Widjaja juga dikenakan denda tambahan Rp1,9 miliar.

OJK juga melarang Gracianus Johardy Lambert beraktivitas di pasar modal selama lima tahun.

Auditor dan Sekuritas Ikut Terseret

Kasus ini turut menyeret profesi penunjang pasar modal.

OJK menjatuhkan denda Rp150 juta kepada akuntan publik Patricia karena tidak menjalankan standar audit secara penuh saat memeriksa laporan keuangan POSA. Sanksi yang sama juga diberikan kepada Helli Isharyanto Budi Susetyo dari Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja.

Selain itu, OJK membekukan izin penjamin emisi PT NH Korindo Sekuritas Indonesia selama satu tahun dan menjatuhkan denda Rp525 juta.

Baca Juga :  Dukung Makan Bergizi Gratis, BGN Siapkan Motor Listrik untuk Area Sulit

Perusahaan sekuritas tersebut terbukti memberikan alokasi saham IPO kepada sejumlah nominee yang terkait dengan Benny Tjokrosaputro tanpa proses verifikasi yang memadai.

Direktur NH Korindo, Amir Suhendro Samirin, juga dikenakan denda Rp40 juta serta larangan beraktivitas di pasar modal selama satu tahun.

Total denda administratif dalam kasus POSA mencapai Rp5,6 miliar.

OJK Juga Tegur Emiten Tekstil SBAT

Selain kasus POSA, OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT).

Perusahaan tekstil tersebut melanggar aturan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan terkait perubahan bunga dalam perjanjian kredit dengan perusahaan terafiliasi.

Pengendali SBAT, Tan Heng Lok, dikenakan denda Rp45 juta dan larangan menjabat di perusahaan pasar modal selama lima tahun.

OJK menilai transaksi tersebut memberikan keuntungan bagi pihak terafiliasi dan merugikan perusahaan.

OJK Tegaskan Komitmen Bersihkan Pasar Modal

OJK menegaskan bahwa sanksi ini menjadi bukti keseriusan regulator dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia.

Regulator juga mengingatkan seluruh pelaku industri untuk menjunjung tinggi transparansi, tata kelola perusahaan yang baik, serta perlindungan investor. (Tim)

Berita Terkait

MK Tegaskan Pembagian Peran Suami Istri Bukan Diskriminasi
Kisah Abah Sarnuh: Hidup Nyaman dengan Listrik Rp0 dari Kincir Air
Cara Cek Hasil Administrasi BIB 2026 dan Panduan Masa Sanggah
Kabar Gembira! Tunjangan Guru Non-ASN Resmi Naik Jadi Rp2 Juta Sebulan
Strategi Baru BGN: Siswa Mampu Tak Lagi Dapat MBG
Bansos BPNT Juni 2026 Cair! Ini 3 Cara Mudah Cek Nama Anda
Pemda Terus Rekrut Honorer Saat Moratorium, Ada Apa?
Mendagri Soroti Modus Kepala Daerah Titip Timses Jadi Tenaga Honorer
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:00 WIB

MK Tegaskan Pembagian Peran Suami Istri Bukan Diskriminasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:00 WIB

Kisah Abah Sarnuh: Hidup Nyaman dengan Listrik Rp0 dari Kincir Air

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:00 WIB

Cara Cek Hasil Administrasi BIB 2026 dan Panduan Masa Sanggah

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:04 WIB

Kabar Gembira! Tunjangan Guru Non-ASN Resmi Naik Jadi Rp2 Juta Sebulan

Senin, 15 Juni 2026 - 23:00 WIB

Strategi Baru BGN: Siswa Mampu Tak Lagi Dapat MBG

Berita Terbaru