Bahaya Tersembunyi di Balik Tren Whip Pink yang Viral di Media Sosial

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Bahaya Tersembunyi di Balik Tren Whip Pink yang Viral di Media Sosial (Foto: Instagram/@whippink.co/ rri)

Ilustrasi. Bahaya Tersembunyi di Balik Tren Whip Pink yang Viral di Media Sosial (Foto: Instagram/@whippink.co/ rri)

Britainaja – Belakangan ini, linimasa media sosial riuh dengan perbincangan mengenai “Whip Pink“. Produk yang sejatinya akrab di dapur-dapur kafe kekinian ini mendadak punya reputasi kelam. Bukan karena kualitas krim yang di hasilkan, melainkan karena perilaku menyimpang sebagian orang yang menghirup isinya demi mencari sensasi sesaat. Fenomena ini memicu kekhawatiran massal, terutama setelah di kaitkan dengan kasus kematian figur publik yang masih menyisakan tanda tanya.

Pada dasarnya, Whip Pink adalah merek dagang untuk tabung kecil berisi gas dinitrogen oksida atau nitrous oxide (N2O). Di tangan seorang barista atau koki pastry, gas ini merupakan alat bantu krusial untuk mengubah cairan krim menjadi busa lembut yang cantik di atas kopi atau kue. Gas berfungsi sebagai pendorong (propelan) agar tekstur krim mengembang sempurna dalam sekejap.

Namun, di luar fungsi dapur, N2O punya sejarah panjang di ruang operasi. Dunia medis mengenalnya sebagai “gas tertawa” yang di gunakan untuk pembiusan ringan. Sifatnya yang mampu meredam rasa sakit tanpa membuat pasien pingsan total menjadikannya pilihan dalam prosedur kedokteran gigi atau persalinan. Sayangnya, kemudahan akses terhadap produk food grade seperti Whip Pink membuat banyak orang menyalahgunakannya untuk aktivitas yang di kenal secara global sebagai whippets.

Baca Juga :  Siap-Siap! Berikut Daftar Bansos yang Cair pada Juni 2025

Efek euforia yang muncul saat menghirup gas ini memang instan, namun harganya sangat mahal bagi kesehatan. Ketika seseorang menghirup gas ini langsung dari tabung atau balon, suplai oksigen ke otak akan terhenti seketika. Kondisi hipoksia ini bisa memicu pusing hebat, sesak napas, hingga pingsan. Jika di lakukan berulang kali, tubuh akan mengalami defisiensi vitamin B12 secara ekstrem. Dampaknya fatal: kerusakan saraf permanen, gangguan kognitif, hingga kelumpuhan fungsi motorik.

Secara hukum di Indonesia, N2O memang belum masuk dalam daftar hitam narkotika. Statusnya masih berada di area abu-abu sebagai bahan tambahan pangan dan kebutuhan industri. Kendati demikian, legalitas barang bukan berarti jaminan keamanan jika peruntukannya di geser secara sengaja. Polisi saat ini terus memantau peredaran barang tersebut, terutama jika di temukan indikasi penyalahgunaan yang mengancam nyawa.

Baca Juga :  10 Tempat Wisata Terbaik di Kepulauan Riau yang Wajib Dikunjungi Saat Liburan

Mengapa Fenomena Ini Sulit Dibendung?

Penyalahgunaan zat seperti ini sering kali dianggap “tidak berbahaya” oleh anak muda karena statusnya yang legal dan mudah di beli di toko perlengkapan kue atau marketplace. Padahal, risiko asphyxiation (mati lemas karena kekurangan oksigen) bisa terjadi hanya dalam hitungan detik setelah hirupan pertama. Masyarakat perlu memahami bahwa label food grade pada tabung Whip Pink bukan berarti gas tersebut aman untuk masuk ke paru-paru manusia secara langsung.

Edukasi harus mulai di galakkan bukan hanya pada pelarangan produknya, melainkan pada pemahaman risiko medisnya. Pengawasan terhadap distribusi produk ini di platform digital juga menjadi kunci agar tren berbahaya ini tidak semakin memakan korban jiwa. (Tim)

Berita Terkait

Lowongan Kerja BUMN Juni 2026: PT Agrinas Palma Nusantara Cari Talenta Baru
MK Tegaskan Pembagian Peran Suami Istri Bukan Diskriminasi
Kisah Abah Sarnuh: Hidup Nyaman dengan Listrik Rp0 dari Kincir Air
Cara Cek Hasil Administrasi BIB 2026 dan Panduan Masa Sanggah
Kabar Gembira! Tunjangan Guru Non-ASN Resmi Naik Jadi Rp2 Juta Sebulan
Strategi Baru BGN: Siswa Mampu Tak Lagi Dapat MBG
Bansos BPNT Juni 2026 Cair! Ini 3 Cara Mudah Cek Nama Anda
Pemda Terus Rekrut Honorer Saat Moratorium, Ada Apa?
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:00 WIB

Lowongan Kerja BUMN Juni 2026: PT Agrinas Palma Nusantara Cari Talenta Baru

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:00 WIB

MK Tegaskan Pembagian Peran Suami Istri Bukan Diskriminasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:00 WIB

Kisah Abah Sarnuh: Hidup Nyaman dengan Listrik Rp0 dari Kincir Air

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:00 WIB

Cara Cek Hasil Administrasi BIB 2026 dan Panduan Masa Sanggah

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:04 WIB

Kabar Gembira! Tunjangan Guru Non-ASN Resmi Naik Jadi Rp2 Juta Sebulan

Berita Terbaru