Kenali 8 Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia dan Kekuatan Hukumnya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sertifikat tanah di Indonesia. (Foto: Setkab)

sertifikat tanah di Indonesia. (Foto: Setkab)

Britainaja – Memahami berbagai jenis sertifikat tanah merupakan hal yang krusial bagi setiap orang yang terlibat dalam transaksi properti, baik untuk tujuan membeli rumah, mengurus warisan, hingga merencanakan investasi. Di Indonesia, setiap jenis sertifikat memiliki fungsi, jangka waktu, dan kekuatan hukum yang berbeda, sehingga penting untuk mengetahui perbedaannya sebelum berinvestasi.

Masyarakat umum seringkali hanya familier dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Padahal, ada beberapa jenis hak lain yang diatur secara ketat dalam regulasi pertanahan nasional. Berikut adalah ulasan lengkap mengenai jenis sertifikat tanah yang berlaku di Indonesia:

8 Jenis Sertifikat Tanah Resmi di Indonesia

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM adalah bentuk kepemilikan tanah yang paling kuat, penuh, dan tertinggi di mata hukum Indonesia. Pemegang SHM memiliki hak penuh atas lahan tanpa batas waktu tertentu. Oleh karena kekuatan hukumnya yang sangat tinggi, SHM dapat dijadikan objek warisan, dijual kembali, atau diagunkan (dijaminkan). Karena nilai legalnya, SHM menjadi jenis sertifikat yang paling dicari dalam transaksi properti.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

HGB memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan menggunakan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain selama jangka waktu tertentu, umumnya sekitar 30 tahun dan dapat diperpanjang. HGB banyak digunakan dalam proyek pembangunan perumahan dan properti komersial karena skema kepemilikannya yang lebih fleksibel. Meskipun tidak setara SHM, HGB yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) tetap sah dan aman secara hukum.

Baca Juga :  Berbuka Puasa Mewah di Medan: Swiss-Belinn Tawarkan Promo Early Bird Ramadhan Swiss Delight

3. Sertifikat Hak Pakai

Hak Pakai memberikan kewenangan kepada seseorang atau badan hukum untuk memanfaatkan lahan yang dimiliki oleh negara, pemerintah daerah, atau pihak lain. Hak ini unik karena dapat dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA) untuk kebutuhan tertentu, seperti kantor perwakilan, fasilitas umum, atau rumah tinggal yang tunduk pada regulasi yang berlaku.

4. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)

HGU adalah hak untuk mengelola lahan dalam skala besar. Sertifikat ini khusus diberikan kepada perusahaan atau badan hukum yang memiliki izin usaha di sektor agrikultur, seperti perkebunan, peternakan, perikanan, atau pertanian skala luas. Masa berlakunya diatur cukup panjang dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

5. Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL)

HPL diberikan kepada instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau badan hukum tertentu untuk mengelola lahan negara. Lahan-lahan strategis seperti pelabuhan, bandara, atau kawasan industri umumnya berdiri di atas tanah berstatus HPL. Instansi pemegang HPL memiliki kewenangan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pemanfaatan lahan tersebut.

Baca Juga :  Cara dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah untuk Pemilik Hak

6. Sertifikat Tanah Wakaf

Tanah yang telah diikrarkan sebagai wakaf (diperuntukkan bagi kepentingan umum, seperti masjid atau fasilitas sosial) akan diterbitkan sertifikat khusus. Kepemilikan dicantumkan atas nama nazhir (pengelola wakaf). Tanah wakaf tidak dapat diperjualbelikan atau diwariskan karena telah dikhususkan untuk kemaslahatan umat.

7. Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS)

Bagi pembeli unit apartemen atau rumah susun, sertifikat yang diterima adalah SHMSRS. Sertifikat ini mencakup tiga bagian hak: hak atas unit pribadi, hak bersama atas bagian umum (koridor, taman, fasilitas), dan hak atas tanah bersama tempat bangunan didirikan, yang biasanya berstatus HGB di atas HPL.

8. Dokumen Tanah Lama (Girik, Petok, Letter C)

Dokumen seperti Girik, Petok, atau Letter C adalah bukti kepemilikan tanah secara adat atau keterangan pajak di masa lalu. Dokumen-dokumen ini bukanlah sertifikat resmi di BPN dan tidak memiliki kekuatan hukum penuh. Pemilik harus segera mendaftarkannya ke BPN, bisa melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau pendaftaran mandiri, untuk diubah menjadi SHM atau HGB yang sah.

Mengenali dan memastikan jenis sertifikat tanah yang dimiliki adalah langkah awal untuk menjamin perlindungan hukum properti Anda dan menghindari potensi sengketa di masa depan. (Tim)

Berita Terkait

Tekan Konsumsi BBM, Sekolah Daring & ASN WFA Mulai April 2026
5 Tradisi Lebaran Unik di Indonesia yang Penuh Makna
Prabowo Gaspol Renovasi 300 Ribu Sekolah dalam 5 Tahun
Target Ekonomi 8%, Prabowo Andalkan Program Serap Jutaan Tenaga Kerja
Veda Ega Pratama Podium Moto3 Brasil 2026, Naik ke Posisi 3 Klasemen
Prabowo Tegaskan RI Tak Janji Dana USD 1 Miliar untuk Board of Peace
Arus Balik Lebaran 2026: Ini Jadwal One Way, Contraflow, dan Ganjil Genap
Status Yaqut Berubah Jadi Tahanan Rumah, Ini Penjelasan KPK
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 20:00 WIB

Tekan Konsumsi BBM, Sekolah Daring & ASN WFA Mulai April 2026

Senin, 23 Maret 2026 - 18:00 WIB

5 Tradisi Lebaran Unik di Indonesia yang Penuh Makna

Senin, 23 Maret 2026 - 17:00 WIB

Prabowo Gaspol Renovasi 300 Ribu Sekolah dalam 5 Tahun

Senin, 23 Maret 2026 - 15:00 WIB

Veda Ega Pratama Podium Moto3 Brasil 2026, Naik ke Posisi 3 Klasemen

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:00 WIB

Prabowo Tegaskan RI Tak Janji Dana USD 1 Miliar untuk Board of Peace

Berita Terbaru

Ilustrasi harga iPhone terbaru.(Blibli - Apple Authorized Reseller Flagship Store)

Tech & Game

Harga iPhone Terbaru Maret 2026 Naik, Ini Daftar Lengkapnya

Senin, 23 Mar 2026 - 19:00 WIB


HomeBisnisEkonomi
5 Tradisi Unik Lebaran di Indonesia
Ini 5 tradisi unik Lebaran di berbagai daerah di Indonesia.Septian Deny
Oleh
Septian Deny
Diterbitkan 23 Maret 2026, 06:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
20160708-Keraton Surakarta Gelar Tradisi Grebeg Syawal-Surakarta
Perbesar
Warga memperebutkan sesaji gunungan pada acara Grebeg Syawal di halaman Masjid Agung Solo, Jawa Tengah, Jumat (8/7). Grebeg Syawal merupakan tradisi Keraton Kasunanan Surakarta untuk merayakan Idul Fitri. (Liputan6.com)

Nasional

5 Tradisi Lebaran Unik di Indonesia yang Penuh Makna

Senin, 23 Mar 2026 - 18:00 WIB

Presiden Prabowo mengucapkan (Biro Pers Istana)

Nasional

Prabowo Gaspol Renovasi 300 Ribu Sekolah dalam 5 Tahun

Senin, 23 Mar 2026 - 17:00 WIB