UU ASN Resmi Disahkan, Ribuan Tenaga Honorer Bersiap Diangkat Jadi PPPK

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britainaja – Pemerintah memberikan angin segar bagi jutaan tenaga honorer di seluruh Indonesia. Pasalnya, melalui percepatan kebijakan reformasi birokrasi, pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan akan segera terlaksana.

Berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) bernomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 yang terbit pada 18 Maret 2025, proses pengangkatan tersebut ditargetkan rampung paling lambat 10 September 2025. Hal ini dilakukan sejalan dengan arahan Presiden dan penyesuaian jadwal seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 yang telah ditetapkan Kementerian PAN-RB.

Baca Juga :  BNPB: 38 Santri Ponpes Al Khoziny Belum Ditemukan

Pengangkatan PPPK untuk tahap 1 dan 2 akan dilanjutkan dengan penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) satu bulan setelah pengajuan nomor induk PPPK disetujui oleh BKN. Apabila pengusulan dilakukan pada akhir Agustus, maka TMT akan efektif berlaku mulai 1 Oktober 2025.

Pemerintah daerah diminta untuk  bergerak cepat dalam menuntaskan seluruh rangkaian administrasi. Mulai dari pelaksanaan seleksi sesuai regulasi, pengusulan nomor induk PPPK, hingga penandatanganan pernyataan kesediaan mengabdi tanpa perpindahan tempat tugas. Selain itu, aspek pendukung seperti anggaran dan penyediaan fasilitas kerja juga harus dipersiapkan secara matang.

Baca Juga :  Hari Lahir Pancasila 2025: Garuda Pancasila dan Semangat Menuju Indonesia Raya

Seiring dengan upaya tersebut, disahkannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi tonggak penting dalam memperkuat posisi PPPK. Dalam undang-undang baru ini, PPPK dijamin memperoleh tujuh bentuk penghargaan dan pengakuan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), menempatkan mereka sebagai bagian integral dari sistem pelayanan publik nasional.

Langkah ini diyakini akan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan tenaga honorer sekaligus mempercepat peningkatan kualitas birokrasi di tanah air. (***)

Berita Terkait

Perbedaan Hari Guru Sedunia dan Nasional, Sejarah dan Maknanya
Cara Meriahkan Hari Guru Sedunia 2025 dengan Twibbon
Sejarah Hari Guru Sedunia dan Makna Peringatan 5 Oktober
MotoGP Mandalika 2025 Dongkrak Wisata dan Ekonomi Lombok
Tim SAR Temukan Delapan Jenazah Baru Korban Ponpes Al-Khoziny
BNPB: 38 Santri Ponpes Al Khoziny Belum Ditemukan
Program Magang Kemnaker 2025: Syarat, Jadwal, dan Sektor
Tiga Jenazah Santri Al-Khoziny Teridentifikasi Tim DVI Polda Jatim

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:32 WIB

Perbedaan Hari Guru Sedunia dan Nasional, Sejarah dan Maknanya

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:01 WIB

Cara Meriahkan Hari Guru Sedunia 2025 dengan Twibbon

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:16 WIB

Sejarah Hari Guru Sedunia dan Makna Peringatan 5 Oktober

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Tim SAR Temukan Delapan Jenazah Baru Korban Ponpes Al-Khoziny

Minggu, 5 Oktober 2025 - 09:35 WIB

BNPB: 38 Santri Ponpes Al Khoziny Belum Ditemukan

Berita Terbaru

Salah satu tampilan twibbon yang bisa digunakan untuk meramaikan Hari Guru Sedunia 2025 (Foto: Tangkapan layar Twibbonize)

Nasional

Cara Meriahkan Hari Guru Sedunia 2025 dengan Twibbon

Minggu, 5 Okt 2025 - 14:01 WIB

Ilustrasi. Sejarah Hari Guru Sedunia dan Makna Peringatan 5 Oktober (Foto: Pixabay)

Nasional

Sejarah Hari Guru Sedunia dan Makna Peringatan 5 Oktober

Minggu, 5 Okt 2025 - 13:16 WIB