Britainaja – Pemerintah memberikan angin segar bagi jutaan tenaga honorer di seluruh Indonesia. Pasalnya, melalui percepatan kebijakan reformasi birokrasi, pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan akan segera terlaksana.
Berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) bernomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 yang terbit pada 18 Maret 2025, proses pengangkatan tersebut ditargetkan rampung paling lambat 10 September 2025. Hal ini dilakukan sejalan dengan arahan Presiden dan penyesuaian jadwal seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 yang telah ditetapkan Kementerian PAN-RB.
Pengangkatan PPPK untuk tahap 1 dan 2 akan dilanjutkan dengan penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) satu bulan setelah pengajuan nomor induk PPPK disetujui oleh BKN. Apabila pengusulan dilakukan pada akhir Agustus, maka TMT akan efektif berlaku mulai 1 Oktober 2025.
Pemerintah daerah diminta untuk bergerak cepat dalam menuntaskan seluruh rangkaian administrasi. Mulai dari pelaksanaan seleksi sesuai regulasi, pengusulan nomor induk PPPK, hingga penandatanganan pernyataan kesediaan mengabdi tanpa perpindahan tempat tugas. Selain itu, aspek pendukung seperti anggaran dan penyediaan fasilitas kerja juga harus dipersiapkan secara matang.
Seiring dengan upaya tersebut, disahkannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi tonggak penting dalam memperkuat posisi PPPK. Dalam undang-undang baru ini, PPPK dijamin memperoleh tujuh bentuk penghargaan dan pengakuan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), menempatkan mereka sebagai bagian integral dari sistem pelayanan publik nasional.
Langkah ini diyakini akan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan tenaga honorer sekaligus mempercepat peningkatan kualitas birokrasi di tanah air. (***)