UU ASN Resmi Disahkan, Ribuan Tenaga Honorer Bersiap Diangkat Jadi PPPK

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britainaja – Pemerintah memberikan angin segar bagi jutaan tenaga honorer di seluruh Indonesia. Pasalnya, melalui percepatan kebijakan reformasi birokrasi, pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan akan segera terlaksana.

Berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) bernomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 yang terbit pada 18 Maret 2025, proses pengangkatan tersebut ditargetkan rampung paling lambat 10 September 2025. Hal ini dilakukan sejalan dengan arahan Presiden dan penyesuaian jadwal seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 yang telah ditetapkan Kementerian PAN-RB.

Baca Juga :  Menikmati Sejuknya Alam dan Manisnya Strawberry di Villa Green Telasih

Pengangkatan PPPK untuk tahap 1 dan 2 akan dilanjutkan dengan penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) satu bulan setelah pengajuan nomor induk PPPK disetujui oleh BKN. Apabila pengusulan dilakukan pada akhir Agustus, maka TMT akan efektif berlaku mulai 1 Oktober 2025.

Pemerintah daerah diminta untuk  bergerak cepat dalam menuntaskan seluruh rangkaian administrasi. Mulai dari pelaksanaan seleksi sesuai regulasi, pengusulan nomor induk PPPK, hingga penandatanganan pernyataan kesediaan mengabdi tanpa perpindahan tempat tugas. Selain itu, aspek pendukung seperti anggaran dan penyediaan fasilitas kerja juga harus dipersiapkan secara matang.

Baca Juga :  Review Oppo A6 Pro 5G: Spesifikasi Gahar, Baterai 7.000 mAh, dan Sertifikasi Tahan Air

Seiring dengan upaya tersebut, disahkannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi tonggak penting dalam memperkuat posisi PPPK. Dalam undang-undang baru ini, PPPK dijamin memperoleh tujuh bentuk penghargaan dan pengakuan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), menempatkan mereka sebagai bagian integral dari sistem pelayanan publik nasional.

Langkah ini diyakini akan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan tenaga honorer sekaligus mempercepat peningkatan kualitas birokrasi di tanah air. (***)

Berita Terkait

Kapolri Naikkan Pangkat 47 Perwira Tinggi, Achmad Kartiko Jadi Komjen
Wali Kota Sukabumi Disoraki Saat Sambutan Salat Id
AFC Hukum Uilliam Barros, Persib Terancam Sanksi Tambahan
Arus Mudik Tol Cipali Turun Drastis H-1 Lebaran 2026
Ekuinoks Maret 2026: Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Indonesia
Pemerintah Tetapkan Lebaran 21 Maret 2026
Michael Bambang Hartono Wafat di Singapura, Dunia Usaha Indonesia Berduka
Harga BBM Terbaru 19 Maret 2026: Pertamax Naik, Pertalite Tetap
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:00 WIB

Kapolri Naikkan Pangkat 47 Perwira Tinggi, Achmad Kartiko Jadi Komjen

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:00 WIB

Wali Kota Sukabumi Disoraki Saat Sambutan Salat Id

Jumat, 20 Maret 2026 - 14:00 WIB

AFC Hukum Uilliam Barros, Persib Terancam Sanksi Tambahan

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:00 WIB

Arus Mudik Tol Cipali Turun Drastis H-1 Lebaran 2026

Jumat, 20 Maret 2026 - 10:00 WIB

Ekuinoks Maret 2026: Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Indonesia

Berita Terbaru

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki keluar dari Kampus Universitas Muhammadiyah usai memberikan sambutan pada momen Idul Fitri Jamaah Muhammadiyah, Jumat (20/3/2026). (KOMPAS.com)

Nasional

Wali Kota Sukabumi Disoraki Saat Sambutan Salat Id

Jumat, 20 Mar 2026 - 16:00 WIB

Uilliam Barros dihukum skorsing dua pertandingan karena terkena kartu merah di laga Persib Bandung vs Ratchaburi FC. (Foto: Instagram/@uilliambarros94)

Nasional

AFC Hukum Uilliam Barros, Persib Terancam Sanksi Tambahan

Jumat, 20 Mar 2026 - 14:00 WIB