Britainaja – Bagi warga Kota Sungai Penuh, urusan memarkir kendaraan kini bukan sekadar mencari celah kosong di pinggir jalan, melainkan soal kesiapan dompet menghadapi tarif yang “ajaib”. Keluhan soal besaran retribusi parkir yang tidak seragam dan cenderung melampaui aturan resmi mulai bermunculan di tengah masyarakat.
Banyak pengendara merasa terjebak dalam praktik parkir yang tidak transparan. Alih-alih mengikuti Peraturan Daerah (Perda) yang sudah di tetapkan, oknum petugas di lapangan seringkali mematok harga sepihak yang jauh lebih tinggi.
Kesenjangan antara regulasi dan implementasi ini menjadi pemicu utama kegerahan publik. Berdasarkan pantauan dan laporan masyarakat, tarif yang di minta sering kali melampaui angka yang tertera dalam aturan resmi pemerintah kota.
Kondisi ini menciptakan kesan bahwa pungutan parkir di Sungai Penuh belum terkelola dengan baik. Warga seringkali merasa tidak punya pilihan selain membayar jumlah yang di minta demi menghindari perdebatan di ruang publik, meski mereka tahu angka tersebut tidak benar.
Pemerintah Kota Sungai Penuh sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang jelas mengenai tarif pajak dan retribusi daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2024, tarif parkir di bahu jalan umum di tetapkan sebagai berikut:
Kendaraan Roda Dua: Rp2.000 untuk setiap kali parkir.
Kendaraan Roda Empat (Mobil Penumpang/Pribadi): Rp3.000 untuk setiap kali parkir.
Namun, fakta di lapangan justru berbicara lain. Tidak jarang, pengguna motor di minta membayar lebih, sementara pengemudi mobil sering di patok tarif yang jauh di atas Rp3.000, terutama di titik-titik keramaian.
Masalah ini bukan sekadar soal selisih seribu atau dua ribu rupiah. Ini adalah soal kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan konsumen. Jika di biarkan, citra Kota Sungai Penuh sebagai pusat kegiatan ekonomi di Jambi bagian barat bisa tercoreng.
Masyarakat berharap Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sungai Penuh tidak tinggal diam. Langkah konkret seperti pengawasan rutin, pemasangan papan informasi tarif yang mencolok di setiap titik parkir, hingga sanksi bagi juru parkir nakal sangat di nantikan.
“Pemerintah harus turun tangan. Jangan sampai aturan hanya jadi pajangan di kantor saja, sementara di jalanan yang berlaku adalah aturan rimba,” ungkap salah satu warga.
Tips Bagi Pengendara: Cara Menghadapi Parkir “Nakal”
Agar Anda tidak menjadi korban pungutan liar berkedok parkir, ada beberapa hal yang bisa dilakukan:
Minta Karcis Resmi: Selalu minta karcis parkir yang memiliki porporasi resmi dari pemerintah daerah. Karcis ini adalah bukti sah pembayaran Anda.
Cek Nominal di Karcis: Pastikan angka yang tertera di karcis sesuai dengan uang yang Anda berikan.
Siapkan Uang Pas: Membayar dengan uang pas bisa meminimalisir alasan petugas “tidak ada kembalian” yang sering di gunakan untuk menaikkan tarif.
(nd)















