Britainaja – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melemah pada Kamis, 30 Oktober 2025. Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia, harga emas turun Rp 4.000 menjadi Rp 2.263.000 per gram, melanjutkan tren penurunan dalam tiga hari terakhir.
Koreksi harga emas Antam terus berlanjut sejak awal pekan ini. Setelah sempat anjlok Rp 45.000 pada Selasa (28/10/2025) ke posisi Rp 2.282.000 per gram, harga emas kembali terkoreksi Rp 15.000 pada Rabu (29/10/2025) ke level Rp 2.267.000 per gram.
Penurunan berlanjut hingga Kamis (30/10/2025), ketika harga logam mulia itu kembali turun Rp 4.000 menjadi Rp 2.263.000 per gram. Angka ini semakin menjauh dari rekor tertinggi (all time high) yang dicapai pada 21 Oktober 2025, yakni di level Rp 2.487.000 per gram.
Tak hanya harga jual, harga buyback atau nilai pembelian kembali oleh Antam juga ikut melemah. Pada hari yang sama, harga buyback turun Rp 4.000 ke posisi Rp 2.128.000 per gram.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini (30 Oktober 2025)
-
0,5 gram: Rp 1.181.500 (turun Rp 2.000, 0,17%)
-
1 gram: Rp 2.263.000 (turun Rp 4.000, 0,18%)
-
2 gram: Rp 4.476.000 (naik Rp 2.000, 0,04%)
-
3 gram: Rp 6.696.000 (naik Rp 10.000, 0,15%)
-
5 gram: Rp 11.130.000 (naik Rp 20.000, 0,18%)
-
10 gram: Rp 22.180.000 (naik Rp 15.000, 0,07%)
-
25 gram: Rp 55.285.000 (turun Rp 2.000, 0,00%)
-
50 gram: Rp 110.405.000 (turun Rp 90.000, 0,08%)
-
100 gram: Rp 220.660.000 (turun Rp 252.000, 0,11%)
-
250 gram: Rp 551.340.000 (turun Rp 675.000, 0,12%)
-
500 gram: Rp 1.102.400.000 (turun Rp 1.420.000, 0,13%)
-
1.000 gram: Rp 2.203.600.000 (turun Rp 4.000.000, 0,18%)
Kebijakan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual beli emas batangan di Antam di kenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Untuk pembelian emas, pajak yang di kenakan sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi pembeli tanpa NPWP. Setiap pembelian akan di sertai bukti potong resmi dari Antam.
Sementara itu, transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nominal di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP dan 3% untuk non-NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari nilai buyback yang diterima penjual.
Penurunan harga emas Antam dalam beberapa hari terakhir sejalan dengan pelemahan harga emas global. Penguatan dolar Amerika Serikat (AS) dan sikap investor yang menunggu arah kebijakan suku bunga The Federal Reserve (The Fed) menjadi faktor utama tekanan harga logam mulia.
Meski begitu, bagi investor jangka panjang, momen penurunan harga ini justru bisa menjadi peluang untuk membeli emas fisik dengan harga yang lebih rendah sebelum potensi rebound terjadi.
Dengan harga emas Antam yang kembali melemah hingga ke level Rp 2,26 juta per gram, pelaku pasar di imbau mencermati pergerakan harga global. Kondisi ini bisa di manfaatkan bagi yang ingin menambah aset investasi logam mulia dalam portofolio mereka. (Tim)









