Tahapan Penting PPPK Paruh Waktu Menuju ASN Resmi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang calon CPNS sedang berdoa sebelum melaksanakan ujian CAT (Foto: Dokumentasi/KemenpanRB)

Seorang calon CPNS sedang berdoa sebelum melaksanakan ujian CAT (Foto: Dokumentasi/KemenpanRB)

Britainaja, Jakarta – Proses menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur PPPK Paruh Waktu tidak berhenti setelah dinyatakan lulus seleksi. Calon pegawai masih harus melewati sejumlah tahap penting sebelum resmi bekerja. Salah satu yang paling awal adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), yang mencakup data pribadi, pendidikan, hingga pengalaman kerja.

DRH berfungsi sebagai dasar verifikasi instansi maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN). Apabila pengisian tidak lengkap atau keliru, maka proses administrasi bisa terhenti.

Skema Baru Berlaku Mulai 2025

Skema PPPK Paruh Waktu mulai diberlakukan pada 2025. Pegawai dalam skema ini tetap berstatus ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), namun bekerja dengan jam kerja terbatas. Model ini digadang sebagai langkah pemerintah untuk memberikan fleksibilitas kerja tanpa mengurangi status kepegawaian.

Lima Tahap Penting Setelah Lulus Seleksi

Mengacu informasi resmi BKN, ada lima tahapan krusial yang harus ditempuh calon PPPK Paruh Waktu setelah pengisian DRH. Proses ini menentukan kelanjutan hingga penempatan di instansi.

Baca Juga :  Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara di Lapas Sukamiskin

1. Verifikasi dan Validasi Berkas

Instansi terkait akan memeriksa kembali kelengkapan dokumen yang di ajukan peserta. Proses ini memastikan data dalam DRH sesuai dengan berkas pendukung.

2. Penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP)

Jika verifikasi berkas dinyatakan valid, BKN akan menerbitkan NIP sebagai identitas resmi ASN. Nomor ini wajib di miliki oleh setiap pegawai pemerintah.

3. Penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan

Setelah NIP terbit, peserta akan menerima SK pengangkatan sebagai tanda resmi telah di angkat menjadi ASN melalui skema PPPK Paruh Waktu.

4. Masa Prajabatan

Bagi jalur CPNS di kenal istilah masa percobaan atau prajabatan. Meski berbeda status, PPPK juga akan melalui masa adaptasi sebelum benar-benar bertugas penuh.

Baca Juga :  Kebakaran Melanda Sejumlah Lokasi di Kota Tangerang, Kerugian Capai Ratusan Juta

5. Penempatan dan Mulai Bertugas

Tahap terakhir adalah penempatan di unit kerja yang telah di tentukan. Di sinilah PPPK Paruh Waktu mulai menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku.

BKN mengingatkan agar seluruh peserta seleksi aktif memantau pengumuman resmi. Setiap tahapan memiliki jadwal yang tidak boleh terlewat. Keterlambatan dalam memenuhi syarat administrasi dapat berpengaruh pada kelanjutan status sebagai calon ASN.

Lima tahapan di atas menjadi jalur yang wajib di tempuh sebelum resmi mengemban tugas sebagai ASN PPPK Paruh Waktu. Dengan memahami alurnya, para peserta di harapkan lebih siap menjalani proses hingga penempatan kerja. Pemerintah pun menegaskan, skema baru ini bukan sekadar perubahan jam kerja, melainkan bagian dari upaya memperkuat sistem birokrasi yang lebih fleksibel. (Tim)

Berita Terkait

Kapolri Naikkan Pangkat 47 Perwira Tinggi, Achmad Kartiko Jadi Komjen
Wali Kota Sukabumi Disoraki Saat Sambutan Salat Id
AFC Hukum Uilliam Barros, Persib Terancam Sanksi Tambahan
Arus Mudik Tol Cipali Turun Drastis H-1 Lebaran 2026
Ekuinoks Maret 2026: Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Indonesia
Pemerintah Tetapkan Lebaran 21 Maret 2026
Michael Bambang Hartono Wafat di Singapura, Dunia Usaha Indonesia Berduka
Harga BBM Terbaru 19 Maret 2026: Pertamax Naik, Pertalite Tetap
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:00 WIB

Kapolri Naikkan Pangkat 47 Perwira Tinggi, Achmad Kartiko Jadi Komjen

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:00 WIB

Wali Kota Sukabumi Disoraki Saat Sambutan Salat Id

Jumat, 20 Maret 2026 - 14:00 WIB

AFC Hukum Uilliam Barros, Persib Terancam Sanksi Tambahan

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:00 WIB

Arus Mudik Tol Cipali Turun Drastis H-1 Lebaran 2026

Jumat, 20 Maret 2026 - 10:00 WIB

Ekuinoks Maret 2026: Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Indonesia

Berita Terbaru

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki keluar dari Kampus Universitas Muhammadiyah usai memberikan sambutan pada momen Idul Fitri Jamaah Muhammadiyah, Jumat (20/3/2026). (KOMPAS.com)

Nasional

Wali Kota Sukabumi Disoraki Saat Sambutan Salat Id

Jumat, 20 Mar 2026 - 16:00 WIB

Uilliam Barros dihukum skorsing dua pertandingan karena terkena kartu merah di laga Persib Bandung vs Ratchaburi FC. (Foto: Instagram/@uilliambarros94)

Nasional

AFC Hukum Uilliam Barros, Persib Terancam Sanksi Tambahan

Jumat, 20 Mar 2026 - 14:00 WIB