Syarat & Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan

Syarat wajib, takaran, dan cara membayar fidyah puasa Ramadhan agar sah.

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Unit Pengelola Zakat (UPZ) melayani pembayaran zakat, fidyah, kafarat, infaq, dan shadaqah di teras Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu 15 Maret 2026. (Kapanlagi.com)

Petugas Unit Pengelola Zakat (UPZ) melayani pembayaran zakat, fidyah, kafarat, infaq, dan shadaqah di teras Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu 15 Maret 2026. (Kapanlagi.com)

Britainaja – Fidyah adalah tebusan bagi umat Islam yang tidak bisa berpuasa karena uzur permanen. Pemberiannya berupa makanan untuk fakir miskin agar ibadah puasa tetap sah.

Syarat Wajib Membayar Fidyah

Seseorang diwajibkan membayar fidyah bila memenuhi kriteria:

  1. Uzur Permanen – Orang tua, penderita penyakit kronis, wanita hamil atau menyusui yang berisiko bagi bayi, serta orang meninggal dengan hutang puasa.
  2. Tidak Mampu Berpuasa Secara Syari – Kondisi fisik atau medis yang membuat puasa tidak memungkinkan.
  3. Telah Masuk Bulan Ramadhan – Kewajiban fidyah muncul saat Ramadhan dimulai.

Syarat Sah Pembayaran Fidyah

Agar fidyah sah secara syariat, perhatikan hal berikut:

  1. Niat – Lakukan niat dalam hati saat menyerahkan fidyah.
  2. Penerima Berhak – Hanya diberikan kepada fakir dan miskin. Tidak sah jika diberikan kepada orang kaya atau keluarga yang menjadi tanggungan nafkah.
  3. Takaran Tepat – Mayoritas ulama menetapkan 1 mud (≈675 gram) per hari. Mazhab Hanafi: 1 sha’ (≈2,7 kg).
  4. Bentuk Fidyah – Bisa berupa makanan mentah, matang, atau uang (Hanafi).
  5. Waktu Penyaluran – Setelah Ramadhan dimulai, bisa juga setelah Lebaran, terutama untuk yang memiliki uzur permanen.
Baca Juga :  Doa Akhir Ramadhan Rasulullah SAW dan Amalan yang Dianjurkan

Tata Cara Membayar Fidyah

  1. Niat – Contoh: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini sebagai pengganti puasa Ramadhan untuk diriku karena Allah Ta’ala.”
  2. Hitung Takaran – Sesuaikan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
  3. Pilih Bentuk Fidyah – Beras, gandum, kurma, makanan matang, atau uang sesuai Mazhab.
  4. Salurkan kepada Fakir/Miskin – Bisa satu orang untuk seluruh hari atau dibagi ke beberapa penerima.
  5. Perhatikan Waktu – Segera salurkan fidyah setelah Ramadhan agar ibadah sah.
Baca Juga :  Memahami Hukum, Syarat Sah, dan Jenis Mahar yang Dilarang dalam Pernikahan Islam

Penerima Fidyah yang Sah

  • Fakir: Tidak punya harta dan pekerjaan untuk kebutuhan pokok.
  • Miskin: Memiliki harta atau pekerjaan tapi tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Boleh melalui lembaga zakat yang menyalurkan kepada yang berhak.

Penerima yang Tidak Boleh

  • Orang kaya atau berkecukupan.
  • Keluarga yang menjadi tanggungan nafkah (orang tua, anak, istri).
  • Non-Muslim (kecuali sedekah sunnah, fidyah wajib fokus pada Muslim).

Dengan memahami syarat dan tata cara ini, fidyah dapat ditunaikan dengan sah dan bermanfaat bagi yang berhak, sekaligus menegakkan ibadah Ramadhan dengan sempurna. (Tim)

Berita Terkait

Ini 9 Camilan Halal dan Populer yang Sukses Mendunia
Ini Manfaat Dahsyat Membaca Sholawat 3x Setelah Sholat
Kirim Stiker Doa di WA Ternyata Bukan Ibadah? Ini Penjelasannya
Menelusuri Masjid Khandaq: Saksi Perjuangan Parit Rasulullah
Sering Mimpi Buruk dan Takut Jadi Kenyataan? Begini Cara Menyikapinya Menurut MUI
Rahsia Keberkatan 10 Muharram: Raih Keutamaan Puasa Asyura dan Kisah Keajaiban Para Nabi
Mengapa 10 Muharram Begitu Istimewa? Intip Peristiwa Besar dan Jadwal Puasanya
Rahasia Tembok Zulqarnain: Penahan Ya’juj dan Ma’juj
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:00 WIB

Ini 9 Camilan Halal dan Populer yang Sukses Mendunia

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:03 WIB

Ini Manfaat Dahsyat Membaca Sholawat 3x Setelah Sholat

Minggu, 28 Juni 2026 - 05:00 WIB

Kirim Stiker Doa di WA Ternyata Bukan Ibadah? Ini Penjelasannya

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:00 WIB

Menelusuri Masjid Khandaq: Saksi Perjuangan Parit Rasulullah

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:00 WIB

Sering Mimpi Buruk dan Takut Jadi Kenyataan? Begini Cara Menyikapinya Menurut MUI

Berita Terbaru