Britainaja – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal resmi ujian kompetensi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2. Ujian ini akan dilaksanakan mulai tanggal 17 April hingga 16 Mei 2025.
Para pelamar diimbau untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin agar memperbesar peluang lolos seleksi. Selain jadwal ujian, BKN juga menetapkan tahapan pengangkatan bagi peserta yang dinyatakan lulus.
Untuk penetapan Nomor Induk PPPK ditargetkan paling lambat pada 10 September 2025, sementara Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan ditetapkan maksimal 1 Oktober 2025.
Sempat beredar isu bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK akan ditunda hingga tahun 2026, namun pemerintah memastikan proses tersebut tetap berjalan secara bertahap. Penataan pegawai tetap dijadwalkan selesai hingga 2026, dan sejumlah daerah sudah mulai mengangkat PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Perubahan jadwal pengangkatan dilakukan karena banyak instansi pemerintah mengajukan permohonan untuk menunda TMT. Kepala BKN, Zudan Arif, menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan agar proses administrasi bisa diselaraskan dengan kebutuhan masing-masing instansi.
“Penjadwalan ulang dilakukan karena cukup banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan waktu TMT pengangkatan CPNS atau PPPK,” ujar Zudan melalui situs resmi BKN.
Menariknya, peserta yang per 1 Maret 2026 telah melewati batas usia pengangkatan namun masih memenuhi syarat usia jabatan, tetap diberi peluang untuk diangkat sebagai PPPK. Meski demikian, masa kontrak yang diberikan terbatas selama satu tahun.
Kebijakan ini menjadi peluang bagi pelamar yang berkualitas meski usianya sudah tidak muda lagi.
Agar seluruh proses berjalan lancar, para peserta diingatkan untuk melengkapi dokumen serta memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan. Persiapan yang matang akan sangat menentukan keberhasilan dalam seleksi dan peluang menjadi bagian dari aparatur sipil negara. (Tim)