RRI Laporkan Oknum Pemalsu SPK ke Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 27 September 2025 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RRI Laporkan Oknum Pemalsu SPK ke Polisi (Foto: RRI)

RRI Laporkan Oknum Pemalsu SPK ke Polisi (Foto: RRI)

Britainaja, Jakarta – Radio Republik Indonesia (RRI) melaporkan seorang oknum berinisial ANSN ke Polres Metro Jakarta Pusat. Ia di duga terlibat dalam pemalsuan dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) dengan mencatut nama pejabat internal lembaga penyiaran publik tersebut.

Langkah hukum ini di tempuh setelah adanya konfirmasi kerugian yang di alami sejumlah pihak, termasuk perusahaan PT KITA KATA yang merasa di rugikan akibat dokumen palsu itu.

Dalam kasus ini, ANSN diduga berperan seolah-olah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia membuat dokumen palsu terkait program siaran fiktif berjudul “Jejak Sandera”.

Tidak hanya bekerja sendiri, ANSN di sebut melibatkan dua pegawai internal RRI, masing-masing berinisial AIH (PNS) dan WRF (pegawai PBPNS). Mereka di duga menyusun SPK palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi, bahkan di gunakan untuk mengajukan pinjaman dana produksi.

Untuk meyakinkan pihak luar, ANSN dan WRF menghubungi beberapa satuan kerja RRI daerah, seperti di Ambon dan Ternate. Satker tersebut hanya mengetahui dokumen itu berasal dari PT KITA KATA, di mana ANSN di sebut sebagai direktur. Mereka sama sekali tidak mengetahui adanya tindak pidana di baliknya.

Baca Juga :  Mikrofon Prabowo Dimatikan di PBB karena Melebihi Waktu

Temuan ini langsung di respons oleh Tim Penegakan Disiplin Internal RRI. Dari hasil pemeriksaan, terbukti ANSN bersama AIH dan WRF melakukan pemalsuan secara sistematis.

RRI telah menjatuhkan sanksi kepada WRF berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sejak 9 Juli 2025. Sedangkan terhadap AIH, RRI telah mengajukan usulan sanksi serupa ke Kementerian Komunikasi dan Digital pada 30 Juli 2025.

Laporan resmi ke pihak berwenang telah teregister dengan nomor LP/B/2691/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA. Kasus ini di proses sesuai Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Selain menimbulkan kerugian finansial bagi pihak luar, kasus ini juga mencoreng nama baik RRI sebagai lembaga penyiaran publik nasional. PT KITA KATA menjadi salah satu pihak yang melaporkan kerugian akibat penggunaan SPK palsu tersebut.

Baca Juga :  BMKG Prediksi Hujan Guyur Mayoritas Ibu Kota Provinsi Hari Ini, Waspada Kilat di Beberapa Wilayah

Dengan adanya laporan resmi, RRI berharap proses hukum dapat berjalan transparan sehingga bisa memberikan efek jera bagi pelaku.

Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha RRI, Yonas Markus Tuhuleruw, mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati. Ia menegaskan agar publik tidak mudah percaya dengan dokumen atau informasi yang mencatut nama institusi tanpa verifikasi yang jelas.

“Kami mengajak masyarakat melaporkan jika menemukan dokumen atau aktivitas yang mencurigakan. RRI akan menindaklanjuti setiap laporan dengan terbuka,” ujar Yonas.

Kasus pemalsuan SPK ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan terhadap dokumen yang mengatasnamakan lembaga resmi. RRI memastikan pihaknya akan terus berkomitmen menjaga integritas kelembagaan serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara ini. (Tim)

Berita Terkait

Prakiraan Cuaca Indonesia 25 Januari 2026: Jakarta Hujan Sedang, Merauke Waspada Petir
Menghitung Mundur Ramadan 2026: Estimasi Tanggal dan Persiapan Penting Menjelang 1447 Hijriah
Daftar Bahan Pokok Pemicu Inflasi Ramadan: Strategi Pemerintah Amankan Harga Pangan
Harga Telur Ayam Nasional Merangkak Naik, Waspada Lonjakan Inflasi Jelang Ramadan
Waspada Cuaca Ekstrem, Surabaya dan Denpasar Berpotensi Hujan Petir Hari Ini
Aturan Baru Rujukan BPJS Kesehatan 2026: Pasien Kini Langsung Dirujuk Berdasarkan Kompetensi Rumah Sakit
Tim SAR Temukan Radar dan Dokumen Penumpang ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
Cek Prakiraan Cuaca 19 Januari 2026, Waspada Hujan Petir di Yogyakarta dan Kupang
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 11:30 WIB

Prakiraan Cuaca Indonesia 25 Januari 2026: Jakarta Hujan Sedang, Merauke Waspada Petir

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:01 WIB

Menghitung Mundur Ramadan 2026: Estimasi Tanggal dan Persiapan Penting Menjelang 1447 Hijriah

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:30 WIB

Daftar Bahan Pokok Pemicu Inflasi Ramadan: Strategi Pemerintah Amankan Harga Pangan

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:00 WIB

Harga Telur Ayam Nasional Merangkak Naik, Waspada Lonjakan Inflasi Jelang Ramadan

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:05 WIB

Waspada Cuaca Ekstrem, Surabaya dan Denpasar Berpotensi Hujan Petir Hari Ini

Berita Terbaru