RRI Laporkan Oknum Pemalsu SPK ke Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 27 September 2025 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RRI Laporkan Oknum Pemalsu SPK ke Polisi (Foto: RRI)

RRI Laporkan Oknum Pemalsu SPK ke Polisi (Foto: RRI)

Britainaja, Jakarta – Radio Republik Indonesia (RRI) melaporkan seorang oknum berinisial ANSN ke Polres Metro Jakarta Pusat. Ia di duga terlibat dalam pemalsuan dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) dengan mencatut nama pejabat internal lembaga penyiaran publik tersebut.

Langkah hukum ini di tempuh setelah adanya konfirmasi kerugian yang di alami sejumlah pihak, termasuk perusahaan PT KITA KATA yang merasa di rugikan akibat dokumen palsu itu.

Dalam kasus ini, ANSN diduga berperan seolah-olah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia membuat dokumen palsu terkait program siaran fiktif berjudul “Jejak Sandera”.

Tidak hanya bekerja sendiri, ANSN di sebut melibatkan dua pegawai internal RRI, masing-masing berinisial AIH (PNS) dan WRF (pegawai PBPNS). Mereka di duga menyusun SPK palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi, bahkan di gunakan untuk mengajukan pinjaman dana produksi.

Untuk meyakinkan pihak luar, ANSN dan WRF menghubungi beberapa satuan kerja RRI daerah, seperti di Ambon dan Ternate. Satker tersebut hanya mengetahui dokumen itu berasal dari PT KITA KATA, di mana ANSN di sebut sebagai direktur. Mereka sama sekali tidak mengetahui adanya tindak pidana di baliknya.

Baca Juga :  Analisis DNA Rambut Ungkap Penyebab Kematian Beethoven dan Rahasia Silsilah Keluarga

Temuan ini langsung di respons oleh Tim Penegakan Disiplin Internal RRI. Dari hasil pemeriksaan, terbukti ANSN bersama AIH dan WRF melakukan pemalsuan secara sistematis.

RRI telah menjatuhkan sanksi kepada WRF berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sejak 9 Juli 2025. Sedangkan terhadap AIH, RRI telah mengajukan usulan sanksi serupa ke Kementerian Komunikasi dan Digital pada 30 Juli 2025.

Laporan resmi ke pihak berwenang telah teregister dengan nomor LP/B/2691/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA. Kasus ini di proses sesuai Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Selain menimbulkan kerugian finansial bagi pihak luar, kasus ini juga mencoreng nama baik RRI sebagai lembaga penyiaran publik nasional. PT KITA KATA menjadi salah satu pihak yang melaporkan kerugian akibat penggunaan SPK palsu tersebut.

Baca Juga :  Daftar Lengkap Tarif dan Rincian Harga Token Listrik PLN 10–16 November 2025

Dengan adanya laporan resmi, RRI berharap proses hukum dapat berjalan transparan sehingga bisa memberikan efek jera bagi pelaku.

Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha RRI, Yonas Markus Tuhuleruw, mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati. Ia menegaskan agar publik tidak mudah percaya dengan dokumen atau informasi yang mencatut nama institusi tanpa verifikasi yang jelas.

“Kami mengajak masyarakat melaporkan jika menemukan dokumen atau aktivitas yang mencurigakan. RRI akan menindaklanjuti setiap laporan dengan terbuka,” ujar Yonas.

Kasus pemalsuan SPK ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan terhadap dokumen yang mengatasnamakan lembaga resmi. RRI memastikan pihaknya akan terus berkomitmen menjaga integritas kelembagaan serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara ini. (Tim)

Berita Terkait

Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Bagikan 7.000 Sembako
Viral 8 Truk Kontainer Diduga Dikawal Oknum TNI, Polisi Tindak di Tol Jakarta-Cikampek
Kapolri Naikkan Pangkat 47 Perwira Tinggi, Achmad Kartiko Jadi Komjen
Wali Kota Sukabumi Disoraki Saat Sambutan Salat Id
AFC Hukum Uilliam Barros, Persib Terancam Sanksi Tambahan
Arus Mudik Tol Cipali Turun Drastis H-1 Lebaran 2026
Ekuinoks Maret 2026: Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Indonesia
Pemerintah Tetapkan Lebaran 21 Maret 2026
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 20:00 WIB

Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Bagikan 7.000 Sembako

Sabtu, 21 Maret 2026 - 18:00 WIB

Viral 8 Truk Kontainer Diduga Dikawal Oknum TNI, Polisi Tindak di Tol Jakarta-Cikampek

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:00 WIB

Kapolri Naikkan Pangkat 47 Perwira Tinggi, Achmad Kartiko Jadi Komjen

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:00 WIB

Wali Kota Sukabumi Disoraki Saat Sambutan Salat Id

Jumat, 20 Maret 2026 - 14:00 WIB

AFC Hukum Uilliam Barros, Persib Terancam Sanksi Tambahan

Berita Terbaru

Ilustrasi emas batangan.(PEXELS/JINGMING PAN)

Finansial

Harga Emas Dunia Anjlok Tajam Meski Konflik Iran Memanas

Sabtu, 21 Mar 2026 - 21:00 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian bersama Presiden Prabowo Subianto melaksanakan salat Idulfitri di Masjid Darussalam, kompleks hunian sementara (huntara) Aceh Tamiang dan bertemu warga terdampak bencana, Sabtu (21/3/2026). (dok. Kemendagri)

Nasional

Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Bagikan 7.000 Sembako

Sabtu, 21 Mar 2026 - 20:00 WIB