Britainaja – Kementerian Keuangan resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 30 April 2026.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan kebijakan ini secara langsung dan segera menyiapkan aturan resmi melalui Surat Edaran sebagai dasar pelaksanaan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah memberikan tambahan waktu satu bulan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa keputusan ini mempertimbangkan momen Ramadan dan Idulfitri yang bertepatan dengan periode pelaporan tahun ini.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebutkan bahwa pemerintah juga menyiapkan relaksasi sanksi administrasi bagi wajib pajak yang melaporkan SPT setelah batas waktu normal 31 Maret 2026.
Data Terbaru Wajib Pajak
Direktorat Jenderal Pajak mencatat perkembangan signifikan hingga 24 Maret 2026:
- 16,7 juta wajib pajak sudah mengaktifkan akun Coretax
- 8,87 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan
Rinciannya:
- 7,82 juta wajib pajak karyawan
- 863 ribu wajib pajak nonkaryawan
- 183 ribu wajib pajak badan (rupiah)
- Sisanya berasal dari wajib pajak badan dengan skema berbeda
Perpanjangan ini memberi ruang lebih luas bagi masyarakat untuk melapor tanpa terburu-buru, sekaligus menjaga kepatuhan pajak tetap optimal di tengah momentum hari besar keagamaan. (Tim)















