KPPU Umumkan Putusan Kasus Pinjol Besok, Soroti Dugaan Kartel Bunga

Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Bunga Pinjaman Online Siap Diumumkan, KPPU Pastikan Transparansi dan Independensi

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang lanjutan pemeriksaan perkara dugaan penetapan suku bunga pinjaman daring. ist

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang lanjutan pemeriksaan perkara dugaan penetapan suku bunga pinjaman daring. ist

BritainajaKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengumumkan putusan perkara dugaan pelanggaran layanan pinjaman online (pinjol) pada Kamis, 26 Maret 2026, di Jakarta.

Kasus bernomor 05/KPPU-I/2025 ini menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya terkait praktik penetapan bunga dalam layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending.

KPPU menuntaskan proses pemeriksaan hingga tahap akhir musyawarah majelis. Tim majelis memeriksa berbagai pihak dan mengumpulkan bukti secara menyeluruh, termasuk data dari sejumlah instansi terkait.

Baca Juga :  Waspadai Pinjol Ilegal! Ini Cara Aman Memilih Pinjaman Online yang Resmi

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa seluruh proses berjalan dengan prinsip kehati-hatian agar putusan memiliki dasar kuat, objektif, dan akuntabel.

KPPU juga terus menjalin komunikasi aktif dengan instansi pemerintah untuk melengkapi data yang masih di butuhkan. Dukungan informasi yang cepat dan akurat di nilai penting untuk memperkuat penegakan hukum di sektor ini.

Meski koordinasi data masih berlangsung, majelis memastikan jadwal pembacaan putusan tetap berjalan. Putusan akan mengacu pada seluruh bukti yang telah diuji selama persidangan.

Baca Juga :  Kapan Malam Takbiran 2026? Ini Jadwal Resmi dan Perkiraan Lebaran 1447 H

KPPU menegaskan komitmennya menjaga independensi dalam memutus perkara. Hasil akhir diharapkan memberikan kepastian hukum, mencerminkan keadilan, serta menjaga integritas proses hukum.

Ke depan, KPPU mendorong sinergi yang lebih kuat dengan berbagai pihak guna menciptakan sistem persaingan usaha yang sehat dan kredibel, khususnya di sektor fintech yang terus berkembang. (Tim)

Berita Terkait

Arti Filosofis Toga Wisuda yang Wajib Mahasiswa Tahu
Karir Paragon Group 2026: Lowongan Strategis FMCG untuk Profesional
Kuliah Gratis Sampai Lulus! Telkom University Buka Beasiswa Full + Asrama
Maksimalkan Kantin Sekolah, Badan Gizi Nasional Percepat Program Makan Gratis di Wilayah 3T
Polres Sijunjung Gagalkan Penyelundupan Bio Solar Subsidi ke Tambang Emas Ilegal Jambi
Menanti 15 Tahun, Jemaah Haji Gowa Tampil Anggun dengan Gaun Berkilau Rp8 Juta
Peluang Emas! Kemensos Buka 3.053 Formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026
Mendag Pastikan Harga MinyaKita Bakal Naik, Saat Ini Rp15.700 per Liter
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:00 WIB

Arti Filosofis Toga Wisuda yang Wajib Mahasiswa Tahu

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:00 WIB

Karir Paragon Group 2026: Lowongan Strategis FMCG untuk Profesional

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:00 WIB

Kuliah Gratis Sampai Lulus! Telkom University Buka Beasiswa Full + Asrama

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:00 WIB

Maksimalkan Kantin Sekolah, Badan Gizi Nasional Percepat Program Makan Gratis di Wilayah 3T

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:00 WIB

Polres Sijunjung Gagalkan Penyelundupan Bio Solar Subsidi ke Tambang Emas Ilegal Jambi

Berita Terbaru

Ilustrasi - Peluang Usaha Menjanjikan di Desa.

Tips & Trik

7 Peluang Usaha Menjanjikan di Desa yang Minim Pesaing

Senin, 8 Jun 2026 - 07:00 WIB