Britainaja – Seiring diberlakukannya kebijakan PPPK Paruh Waktu tahun 2025, muncul pertanyaan di masyarakat: apakah status ini memungkinkan untuk mengajukan pinjaman atau kredit ke bank?
Kekhawatiran ini wajar, sebab salah satu syarat utama pengajuan kredit biasanya adalah bukti kepegawaian resmi yang dianggap stabil. PPPK Paruh Waktu sendiri memang berbeda dari PPPK Penuh Waktu, namun tetap berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai aturan yang berlaku.
Payung Hukum PPPK Paruh Waktu
Kebijakan ini di tuangkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang di teken pada 13 Januari 2025. Skema ini hadir sebagai solusi transisi bagi tenaga non-ASN, khususnya honorer, yang belum berhasil di angkat menjadi CPNS atau PPPK Penuh Waktu.
Meski jam kerjanya lebih singkat dan fleksibel, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan resmi dari instansi terkait. Dengan adanya SK ini, status mereka di akui sebagai ASN dengan hak dan kewajiban yang jelas.
Hak dan Fasilitas PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan aturan KemenpanRB, gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir saat menjadi tenaga honorer atau setidaknya sama dengan upah minimum daerah (UMR).
Selain gaji pokok, pemerintah juga menyiapkan sejumlah fasilitas lain:
-
Tunjangan kinerja hingga 70 persen.
-
Tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, sama seperti PPPK Penuh Waktu.
-
Kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa tes.
-
Nomor Induk Pegawai (NIP) resmi sebagai bukti keanggotaan ASN.
Dengan struktur kerja yang lebih ringan dan fleksibel, skema ini di anggap sebagai solusi sementara yang tetap memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi tenaga non-ASN.
Bisa Di gunakan untuk Kredit Bank?
Salah satu keuntungan penting dari PPPK Paruh Waktu adalah memiliki SK resmi, yang dalam praktiknya dapat di jadikan agunan atau jaminan kredit di sejumlah bank.
Namun, setiap bank memiliki kebijakan dan kriteria yang berbeda. Umumnya, selain SK, pihak bank juga akan menilai faktor lain seperti besaran gaji, masa kerja, serta riwayat keuangan calon debitur.
Itu artinya, meski PPPK Paruh Waktu bisa kredit bank, proses persetujuan tetap bergantung pada analisis risiko masing-masing lembaga keuangan.
Mengapa Status ASN Jadi Pertimbangan Bank?
Profesi ASN, baik CPNS, PNS, maupun PPPK, di kenal memiliki kestabilan penghasilan dan jaminan hukum yang kuat. Hal ini menjadikan ASN sebagai segmen nasabah prioritas bagi perbankan dalam hal pinjaman konsumtif maupun produktif.
Dengan di berlakukannya PPPK Paruh Waktu, otomatis status ASN yang melekat tetap memberikan nilai tambah dalam akses keuangan, meski dengan jam kerja terbatas.
PPPK Paruh Waktu resmi di akui pemerintah melalui SK yang sah, mendapat gaji minimal sesuai UMR, hingga berbagai tunjangan. Status ini juga memungkinkan di gunakan sebagai jaminan kredit bank, walau tetap menyesuaikan dengan persyaratan internal masing-masing bank.
Bagi tenaga non-ASN yang kini beralih ke skema PPPK Paruh Waktu, kebijakan ini memberi kepastian lebih baik, tidak hanya dalam hal status kepegawaian, tetapi juga dalam akses terhadap layanan keuangan. (Tim)