Polda Jambi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Emas Ilegal 1,2 Kg di Merangin

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 04:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Emas Ilegal 1,2 Kg.

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Emas Ilegal 1,2 Kg.

Britainaja, Jambi –  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya pengiriman emas ilegal seberat 1,2 kilogram yang diduga berasal dari kegiatan penambangan liar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan.

“Pada pukul 19.40 WIB, tim kami menghentikan seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Supra karena gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua bungkus plastik berisi butiran emas murni dengan berat sekitar 1,2 kilogram di dalam jok motor,” ungkap AKBP Taufik Nurmandia, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (27/5/2025).

Baca Juga :  Viral Fenomena Video Botol Golda 19 Detik di Medsos, Netizen Buru Full Link

Pria tersebut diketahui berinisial ANR (45), warga Dusun Kebun Nanas, Kelurahan Kungkai. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, emas yang dibawa ANR merupakan milik SMR (46), warga Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir. Kepada Polisi, ANR mengaku hanya bertugas mengantarkan emas tersebut kepada seorang pembeli berinisial PJL di wilayah Sumatera Barat.

Berdasarkan pengakuan ANR, tim kepolisian segera melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan SMR di lokasi terpisah. Dari hasil interogasi, SMR mengakui bahwa dirinya telah beberapa kali mengirim emas secara ilegal, total sebanyak 10 kali sejak Januari 2025.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra X, dua kantong plastik berisi emas seberat sekitar 1,2 kg, uang tunai sebesar Rp2.500.000 yang diduga sebagai bayaran jasa pengiriman, dan empat unit ponsel dari berbagai merek.

Baca Juga :  Dewan Pers Desak Istana Pulihkan ID Jurnalis CNN Indonesia

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolda Jambi. Mereka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Maksimal pidana penjara selama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

“Kami tidak akan mentolerir praktik tambang ilegal maupun jaringan distribusinya. Ini bentuk komitmen Polda Jambi dalam melindungi sumber daya alam dari eksploitasi liar yang merugikan negara dan lingkungan,” tegas AKBP Taufik. (*/Wd)

Berita Terkait

Kerinci dan Merangin Siap Jadi Lumbung Gandum
Wakil Walikota Sungai Penuh Lantik Pejabat Eselon II dan III
PT Tren Gen Horizon Salurkan Bantuan Air Bersih di Aceh Tamiang
Progres Signifikan, Revitalisasi 8 Sekolah Dasar di Sungai Penuh Hampir Tuntas
SDN 004 Pelayang Raya Raih Predikat Sekolah Berprestasi Terbaik Kota Sungai Penuh
Pemkab Kerinci Buka Lelang 7 Jabatan Eselon II, Catat Batas Akhir Pendaftarannya
Persiapan Final! Pelantikan Pengurus SMSI Kerinci-Sungai Penuh Siap Digelar
Tahun 2026 Anggaran Publikasi Media Pemkot Sungai Penuh Naik
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:28 WIB

Kerinci dan Merangin Siap Jadi Lumbung Gandum

Rabu, 7 Januari 2026 - 22:37 WIB

Wakil Walikota Sungai Penuh Lantik Pejabat Eselon II dan III

Senin, 22 Desember 2025 - 21:54 WIB

PT Tren Gen Horizon Salurkan Bantuan Air Bersih di Aceh Tamiang

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:37 WIB

Progres Signifikan, Revitalisasi 8 Sekolah Dasar di Sungai Penuh Hampir Tuntas

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:20 WIB

SDN 004 Pelayang Raya Raih Predikat Sekolah Berprestasi Terbaik Kota Sungai Penuh

Berita Terbaru