Polda Jambi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Emas Ilegal 1,2 Kg di Merangin

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 04:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Emas Ilegal 1,2 Kg.

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Emas Ilegal 1,2 Kg.

Britainaja, Jambi –  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya pengiriman emas ilegal seberat 1,2 kilogram yang diduga berasal dari kegiatan penambangan liar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan.

“Pada pukul 19.40 WIB, tim kami menghentikan seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Supra karena gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua bungkus plastik berisi butiran emas murni dengan berat sekitar 1,2 kilogram di dalam jok motor,” ungkap AKBP Taufik Nurmandia, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (27/5/2025).

Baca Juga :  Rencana Liburan 3 Hari ke Raja Ampat: Biaya, Tips, dan Aktivitas yang Wajib Dicoba

Pria tersebut diketahui berinisial ANR (45), warga Dusun Kebun Nanas, Kelurahan Kungkai. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, emas yang dibawa ANR merupakan milik SMR (46), warga Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir. Kepada Polisi, ANR mengaku hanya bertugas mengantarkan emas tersebut kepada seorang pembeli berinisial PJL di wilayah Sumatera Barat.

Berdasarkan pengakuan ANR, tim kepolisian segera melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan SMR di lokasi terpisah. Dari hasil interogasi, SMR mengakui bahwa dirinya telah beberapa kali mengirim emas secara ilegal, total sebanyak 10 kali sejak Januari 2025.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra X, dua kantong plastik berisi emas seberat sekitar 1,2 kg, uang tunai sebesar Rp2.500.000 yang diduga sebagai bayaran jasa pengiriman, dan empat unit ponsel dari berbagai merek.

Baca Juga :  MTsN 1 Sungai Penuh Apresiasi 5 Siswa Lolos OMI Jambi

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolda Jambi. Mereka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Maksimal pidana penjara selama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

“Kami tidak akan mentolerir praktik tambang ilegal maupun jaringan distribusinya. Ini bentuk komitmen Polda Jambi dalam melindungi sumber daya alam dari eksploitasi liar yang merugikan negara dan lingkungan,” tegas AKBP Taufik. (*/Wd)

Berita Terkait

Ini Daftar 90 ATM Bank Jambi yang Sudah Aktif dan Siap Pakai
Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Sabu 20 KG: Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan
Jambi Siaga Hujan Sore Ini: Simak Prediksi Cuaca 10-11 Mei 2026
Truk Batu Bara Jambi Dilarang Melintas Mulai Hari Ini Hingga 21 Mei
Sekda Jambi Pastikan Anggaran TPP Rp130 Miliar Aman, Ini Bocoran Jadwal Cairnya
Update Cuaca Jambi 7 Mei 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang Sore Ini
Menkes Budi Gunadi Perbaiki Nasib Dokter Internship: Tak Boleh Lagi Jadi Tenaga Pengganti
Menkes Budi Gunadi Turun Tangan: Usut Tuntas Kasus Kematian Dokter Magang di Jambi
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:38 WIB

Ini Daftar 90 ATM Bank Jambi yang Sudah Aktif dan Siap Pakai

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:00 WIB

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Sabu 20 KG: Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:00 WIB

Jambi Siaga Hujan Sore Ini: Simak Prediksi Cuaca 10-11 Mei 2026

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:00 WIB

Truk Batu Bara Jambi Dilarang Melintas Mulai Hari Ini Hingga 21 Mei

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:00 WIB

Sekda Jambi Pastikan Anggaran TPP Rp130 Miliar Aman, Ini Bocoran Jadwal Cairnya

Berita Terbaru

Emas Antam. ist

Finansial

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Angka Rp2.839.000 per gram

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:00 WIB