PN Makassar Akhirnya Berhasil Eksekusi Lahan Showroom Mazda

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 29 April 2025 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Pengadilan Negeri Makasar

Dok. Pengadilan Negeri Makasar

Britainaja, Makassar – Setelah menunggu lebih dari satu dekade, Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1 A Khusus, akhirnya berhasil menuntaskan eksekusi lahan yang selama ini ditempati showroom Mazda. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari perkara bernomor 50 Eks/2014/PN.Mks Jo. No. 175/Pdt.G/2011/PN.Mks Jo. No. 175/Pdt.G.Intv/2011/PN.Mks.

Lahan yang menjadi objek eksekusi tersebut berlokasi di Jalan Andi Pangerang Pettarani, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Pelaksanaan eksekusi dimulai sejak pukul 07.00 WITA dan baru selesai sekitar pukul 15.00 WITA, dengan melibatkan kurang lebih 1.000 personel gabungan dari TNI dan Polri. Proses eksekusi berjalan aman dan tertib, meskipun sempat terjadi sedikit ketegangan akibat upaya perlawanan dari pihak termohon eksekusi yang mengerahkan massa. Berkat kesiapsiagaan aparat keamanan, situasi berhasil dikendalikan tanpa insiden berarti.

Baca Juga :  Kode Redeem Honkai Star Rail 24 Januari 2026: Klaim Stellar Jade dan Credits Terbaru!

Proses eksekusi ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Makassar, Dr. I Wayan Gede Rumega, dengan pelaksanaan teknis oleh Panitera Sapta Putra, SH, didampingi empat juru sita yakni Ruslan, Alauddin, Andi Khairil Manyampaki, dan Muh. Thaufan.

Baca Juga :  Zverev dan De Minaur Menang di Beijing, Bidik ATP Finals Turin

“Hari ini kami bersama aparat keamanan dari TNI dan Polri telah berhasil menyelesaikan eksekusi lahan yang proses hukumnya telah berjalan lebih dari 10 tahun,” ujar Sapta Putra di sela-sela pelaksanaan eksekusi.

Eksekusi atas showroom Mazda ini menjadi bukti komitmen Pengadilan Negeri Makassar dalam menegakkan kepastian hukum bagi para pihak yang mencari keadilan, mengingat permohonan aanmaning telah diajukan sejak tahun 2014. (Wd)

Berita Terkait

Veda Ega Pratama Masuk 3 Besar Practice Moto3 Brasil 2026
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Bagikan 7.000 Sembako
Viral 8 Truk Kontainer Diduga Dikawal Oknum TNI, Polisi Tindak di Tol Jakarta-Cikampek
Kapolri Naikkan Pangkat 47 Perwira Tinggi, Achmad Kartiko Jadi Komjen
Wali Kota Sukabumi Disoraki Saat Sambutan Salat Id
AFC Hukum Uilliam Barros, Persib Terancam Sanksi Tambahan
Arus Mudik Tol Cipali Turun Drastis H-1 Lebaran 2026
Ekuinoks Maret 2026: Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Indonesia
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 23:00 WIB

Veda Ega Pratama Masuk 3 Besar Practice Moto3 Brasil 2026

Sabtu, 21 Maret 2026 - 20:00 WIB

Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Bagikan 7.000 Sembako

Sabtu, 21 Maret 2026 - 18:00 WIB

Viral 8 Truk Kontainer Diduga Dikawal Oknum TNI, Polisi Tindak di Tol Jakarta-Cikampek

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:00 WIB

Kapolri Naikkan Pangkat 47 Perwira Tinggi, Achmad Kartiko Jadi Komjen

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:00 WIB

Wali Kota Sukabumi Disoraki Saat Sambutan Salat Id

Berita Terbaru

Kode Redeem ML 22 Maret 2026 Terbaru, Buruan Klaim. Ilustrasi AI

Tech & Game

Kode Redeem ML 22 Maret 2026 Terbaru, Buruan Klaim

Minggu, 22 Mar 2026 - 09:00 WIB

Kode Redeem FF 22 Maret 2026 Terbaru Edisi Lebaran. Ilustrasi AI

Tech & Game

Update! Kode Redeem FF 22 Maret 2026 Terbaru Edisi Lebaran

Minggu, 22 Mar 2026 - 07:00 WIB

Veda Ega Pratama (9) lagi-lagi menunjukkan performa impresif di Moto3 Brasil 2026 (Foto: MotoGP)

Nasional

Veda Ega Pratama Masuk 3 Besar Practice Moto3 Brasil 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 23:00 WIB