Britainaja – Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Menteri Agama Nasaruddin Umar mengumumkan keputusan ini usai memimpin sidang isbat pada Kamis, 19 Maret 2026.
Ia menegaskan bahwa seluruh peserta sidang sepakat menentukan awal Syawal pada tanggal tersebut.
Posisi Hilal Belum Memenuhi Syarat
Tim pemantau melaporkan posisi hilal di Indonesia masih bervariasi. Ketinggian hilal berada di kisaran 0,9 hingga 3,1 derajat, dengan elongasi sekitar 4,5 sampai 6,1 derajat.
Mayoritas hasil pengamatan menunjukkan hilal masih di bawah batas minimum. Standar MABIMS menetapkan tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Karena belum memenuhi kriteria tersebut, pemerintah memutuskan Idulfitri jatuh pada 21 Maret 2026.
Sidang Isbat Libatkan Banyak Pihak
Kementerian Agama menggelar pemantauan hilal di berbagai wilayah dengan melibatkan Pengadilan Agama, organisasi masyarakat Islam, dan instansi terkait.
Sidang isbat juga menghadirkan perwakilan Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, DPR, serta perwakilan negara sahabat.
Proses sidang dimulai dengan pemaparan data hisab, dilanjutkan diskusi tertutup, lalu penetapan keputusan berdasarkan kombinasi hisab dan rukyat.
Muhammadiyah Tetapkan Lebaran Lebih Awal
Berbeda dengan pemerintah, Muhammadiyah menetapkan Idulfitri 1447 H jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026. Organisasi ini menggunakan metode hisab dalam menentukan awal bulan Hijriah.
Sejarah Singkat Sidang Isbat
Sidang isbat menjadi tradisi penting dalam menentukan awal Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha di Indonesia.
Pemerintah mulai mengatur penetapan hari raya sejak 1946 melalui aturan resmi yang memberi kewenangan kepada Menteri Agama. Praktik sidang isbat berkembang sejak dekade 1950-an dan terus berlangsung hingga sekarang.
Pada 1963, pemerintah memperkuat mekanisme ini melalui keputusan Menteri Agama agar penentuan hari besar Islam berjalan terkoordinasi.
Pemerintah menetapkan Lebaran 2026 pada 21 Maret setelah mempertimbangkan hasil hisab dan rukyat yang belum memenuhi kriteria. Perbedaan dengan Muhammadiyah kembali terjadi, namun tetap menjadi bagian dari dinamika penentuan kalender Hijriah di Indonesia. (Tim)















