Britainaja – Aksi peledakan yang terjadi di SMAN 72 Jakarta pada Selasa, 11 November 2025, yang mengakibatkan 96 orang mengalami luka-luka, di kategorikan sebagai memetic violence oleh aparat keamanan. Pelaku yang masih di bawah umur tersebut di sinyalir terinspirasi oleh konten dan simbol kekerasan yang masif beredar di dunia maya.
Juru bicara Densus 88, AKBP Mayndra Eka Wardhana, menjelaskan bahwa memetic violence merujuk pada kekerasan yang di lakukan karena terpengaruh oleh materi daring. Konten ini bisa berupa ideologi, tokoh, atau tindakan kekerasan ekstrem yang di konsumsi secara online.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku meniru gaya dan simbol dari sejumlah penyerang ekstremis yang pernah beraksi sebelumnya. Beberapa kasus yang menjadi rujukan pelaku meliputi tragedi Columbine, serangan di Christchurch, serangan masjid di Kanada, hingga aksi di kampus Rusia.
“Yang bersangkutan hanya mempelajari kemudian mengikuti beberapa tindakan ekstremisme yang di lakukan, bahkan posenya, kemudian beberapa simbol yang di temukan itu sekadar menginspirasi,” kata AKBP Mayndra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya. Hal ini menunjukkan bahwa motif aksi tersebut lebih di dorong oleh peniruan (imitasi) daripada keterlibatan jaringan terorganisir.
Secara umum, memetic violence adalah istilah yang menggambarkan tindakan kekerasan individual yang meniru atau terinspirasi oleh konten ekstremis yang tersebar di ranah digital, seringkali melalui meme atau simbol visual. Berbeda dengan terorisme konvensional yang di dorong oleh jaringan, kekerasan jenis ini di lakukan secara tunggal oleh individu yang terdampak secara ideologis dan psikologis dari konsumsi konten internet.
Laporan dari lembaga keamanan global seperti National Counterterrorism Center (NCTC), Department of Homeland Security (DHS), dan Federal Bureau of Investigation (FBI) menyoroti penggunaan meme dalam menyebarkan narasi radikal. Meme di gunakan karena sifatnya yang mudah di cerna, di bagikan, dan di terima oleh audiens luas, menggantikan retorika ideologis yang panjang dan rumit.
Salah satu bahaya utama memetic violence terletak pada ambiguitas meme itu sendiri. Banyak meme yang sepintas tampak tidak berbahaya, bahkan lucu, namun sebenarnya memuat pesan terselubung berupa ajakan kekerasan, glorifikasi pelaku serangan, atau penguatan identitas kelompok yang memusuhi ‘kelompok luar’ (out-group).
Sifat viral ini membuat upaya deteksi dini radikalisasi menjadi semakin sulit. Meme tidak hanya menjadi alat rekrutmen, tetapi juga sarana untuk membentuk solidaritas kelompok dan membangun “pemisahan moral” melalui dehumanisasi target.
Pelaku kekerasan memetik sering kali menunjukkan perubahan perilaku, seperti mengidolakan pelaku serangan di masa lalu, menggunakan simbol visual ekstremis, dan menunjukkan sikap penyendiri, sinis, atau fanatik terhadap kelompok lain, meski tidak memiliki kontak langsung dengan organisasi ekstremis.
Fenomena ini juga dapat di pahami melalui Teori René Girard, filsuf Prancis, mengenai “kekerasan mimetik”. Girard menjelaskan bahwa kekerasan bukanlah semata insting biologis, melainkan hasil dari mimetisme, atau peniruan keinginan dan tindakan orang lain.
Dalam kasus SMAN 72, pelaku kemungkinan tidak bertindak spontan, melainkan meniru kebencian atau hasrat kekerasan yang diserapnya dari figur atau lingkungan yang di imitasi. Konflik muncul ketika peniruan ini berubah menjadi rivalitas.
Girard juga menyoroti mekanisme “kambing hitam” (scapegoating) sebagai cara meredakan ketegangan sosial. Sekolah atau para korban dalam insiden ini mungkin diposisikan sebagai “kambing hitam” oleh pelaku untuk membenarkan tindakan destruktifnya, seolah-olah kekerasan adalah cara memulihkan “keteraturan” atau menyelesaikan krisis internal yang di alami. Dengan demikian, memetic violence adalah tantangan serius bagi keamanan publik dan penegakan hukum di era budaya digital ini. (Tim)









