Ini Mekanisme Honorer Bisa Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 06:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini Mekanisme Honorer Bisa Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu. (Foto: Google)

Ini Mekanisme Honorer Bisa Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu. (Foto: Google)

Britainaja, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan pegawai honorer atau non-ASN masih memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Skema ini diproyeksikan menjadi solusi agar penataan tenaga honorer berjalan tanpa menimbulkan pemutusan hubungan kerja massal.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu hanya berlaku untuk tahun anggaran 2024 dan diperuntukkan bagi peserta seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) yang tidak lolos.

“PPPK paruh waktu diberikan kepada tenaga non-ASN yang sudah terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan ikut seleksi CASN 2024, baik CPNS maupun PPPK, namun gagal mengisi formasi,” kata Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu secara daring, Selasa (29/7/2025).

Honorer di Luar Data BKN Masih Berpeluang

Menariknya, Aba menambahkan bahwa honorer yang tidak tercatat dalam basis data BKN tetapi sudah mengikuti seleksi CASN 2024 tetap dapat dipertimbangkan. Namun, usulan kebutuhan PPPK paruh waktu harus diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi.

Baca Juga :  Cara Cek Jadwal dan Besaran Bantuan PKH Mei 2025

“Pengajuan dilakukan secara elektronik melalui BKN sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran masing-masing instansi,” jelasnya.

Formasi PPPK Paruh Waktu

Adapun jabatan yang bisa diisi lewat skema PPPK paruh waktu meliputi guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis lainnya. Untuk tenaga teknis, pemerintah membuka formasi bagi pengelola layanan, operator operasional, hingga penata layanan di instansi.

Mekanisme Pengadaan

Mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu dimulai dari usulan kebutuhan yang disampaikan instansi kepada Menteri PANRB. Usulan itu mencakup jumlah kebutuhan, kualifikasi pendidikan, jenis jabatan, serta unit penempatan. Setelah ditetapkan, PPK wajib mengusulkan nomor induk PPPK (NI PPPK) kepada Kepala BKN dalam waktu tujuh hari kerja.

Selanjutnya, BKN akan menerbitkan NI PPPK dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja setelah menerima usulan. Dengan terbitnya nomor induk tersebut, pegawai honorer resmi diangkat sebagai PPPK paruh waktu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  5 Aplikasi Saham Terbaik 2026 yang Paling Aman untuk Investor Pemula

Upaya Hindari PHK Massal

Aba menekankan, langkah ini merupakan solusi untuk mengurangi risiko penghentian kerja massal bagi tenaga honorer.

“Skema PPPK paruh waktu adalah jalan tengah agar mereka yang tidak lolos seleksi tetap bisa bekerja di instansi pemerintah,” tegasnya.

Regulasi Pendukung

Pemerintah telah menerbitkan sejumlah regulasi untuk memperkuat kebijakan ini. Di antaranya:

  • Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.

  • Keputusan Menteri PANRB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru.

  • Keputusan Menteri PANRB Nomor 349 Tahun 2024 tentang Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan.

  • Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan bagi Non-ASN terdaftar di BKN.

  • Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Dengan hadirnya regulasi tersebut, pemerintah berharap penataan honorer dapat berjalan lebih adil, terukur, serta tetap menjaga keberlangsungan pelayanan publik di berbagai instansi. (Tim)

Berita Terkait

Siklon Tropis Narelle Bergerak ke Selatan, Waspada Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi
Ancaman PHK PPPK Menguat, DPR Minta Aturan Belanja Pegawai Ditunda
PPPK Terancam Dirumahkan, Guru dan Tenaga Teknis Resah
Batas Belanja Pegawai 30 Persen, PPPK Terancam Dirumahkan
Daftar Harga BBM Pertamina 26 Maret 2026 di Seluruh Indonesia
Letjen Yudi Abrimantyo Mundur dari Kabais, Ini Profil Lengkapnya
Purbaya Perpanjang Pelaporan SPT 2026 hingga 30 April
Jadwal Usulan Kebutuhan CPNS 2026 dan PPPK Diminta Diperpanjang
Berita ini 232 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:00 WIB

Siklon Tropis Narelle Bergerak ke Selatan, Waspada Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:00 WIB

Ancaman PHK PPPK Menguat, DPR Minta Aturan Belanja Pegawai Ditunda

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:20 WIB

PPPK Terancam Dirumahkan, Guru dan Tenaga Teknis Resah

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:00 WIB

Batas Belanja Pegawai 30 Persen, PPPK Terancam Dirumahkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:00 WIB

Daftar Harga BBM Pertamina 26 Maret 2026 di Seluruh Indonesia

Berita Terbaru

Ilustrasi emas Antam, harga emas Antam hari ini, harga Antam hari ini, harga logam mulia Antam.(Shutterstock/ijp2726)

Finansial

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp40.000, Cek Rinciannya

Jumat, 27 Mar 2026 - 15:00 WIB

Resep asinan nanas. (dok. Cookpad @penghuni_pawon)

Artikel

3 Resep Asinan Nanas Segar untuk Halalbihalal Idulfitri

Jumat, 27 Mar 2026 - 12:00 WIB