Mantan Artis Sekar Arum Tertangkap Usai Tiga Kali Coba Gunakan Uang Palsu 

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Senin, 14 April 2025 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britainaja, Jakarta – Sekar Arum Widara, yang dikenal sebagai mantan artis, ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan membawa serta mencoba menggunakan uang palsu di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, Sekar sempat mencoba bertransaksi sebanyak tiga kali dalam satu hari sebelum akhirnya diamankan.

Menurut penjelasan Iptu Teddy Rohendi, Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Sekar memang sengaja datang ke mal tersebut pada Rabu (2/4) untuk berbelanja. Dalam percobaan pertama, ia berhasil menyelesaikan transaksi menggunakan uang palsu di salah satu toko.

“Di hari yang sama, pelaku kembali mencoba bertransaksi di toko yang sama, namun kali ini menggunakan kasir yang berbeda,” ujar Teddy kepada awak media, Minggu (13/4/2025).

Baca Juga :  Tok! Hakim Tolak Gugatan Rp244 Miliar Nikita Mirzani Terhadap dr. Reza Gladys

Namun, pada transaksi kedua, kasir yang bertugas lebih teliti dan melakukan pemeriksaan dengan alat pendeteksi uang. Uang yang diberikan ternyata palsu, sehingga transaksi pun langsung dibatalkan.

Belum menyerah, Sekar lalu pindah ke toko lain untuk mencoba kembali. Tapi upaya tersebut kembali gagal karena uang yang digunakan kembali terdeteksi palsu oleh kasir yang memeriksa uangnya terlebih dahulu.

“Pihak keamanan toko kemudian menahan pelaku dan melaporkannya ke manajemen pusat perbelanjaan. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa Sekar telah beberapa kali mencoba bertransaksi dengan uang palsu di tempat tersebut. Kasus ini pun segera dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan,” jelas Teddy.

Baca Juga :  Kode Redeem Genshin Impact 16 Februari 2026: Klaim Ratusan Primogems Gratis Hari Ini

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang palsu pecahan seratus ribu dengan total nominal Rp 235 juta, satu unit iPhone 11 ProMax, dan satu ponsel Xiaomi Redmi.

Atas tindakannya, ia dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan/atau 245 KUHP. (***)

Berita Terkait

4 Rekomendasi Drama China Wanita Tangguh dan Penuh Intrik, Ada Wu Jin Yan
6 Rekomendasi Drakor Ha Young Paling Populer, Siap Temani Waktu Luang Kamu
Ini 3 Alasan Kamu Wajib Nonton Drama Korea ‘My Bias My Boss’
Reuni Romantis Seo Kang Joon dan Ahn Eun Jin di Drama Terbaru ‘A Love Other Than Yours’
Ini 4 Rekomendasi Drakor Korupsi Paling Menegangkan, Seru dan Bikin Penasaran
3 Rekomendasi Drakor Seo In Guk Paling Seru, Ada yang Bareng Jisoo BLACKPINK!
Sinopsis Reborn Rookie: Jiwa Konglomerat dalam Tubuh Pegawai Magang
Daftar Lengkap Pemenang Blue Dragon Series Awards 2026
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:05 WIB

4 Rekomendasi Drama China Wanita Tangguh dan Penuh Intrik, Ada Wu Jin Yan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:05 WIB

6 Rekomendasi Drakor Ha Young Paling Populer, Siap Temani Waktu Luang Kamu

Senin, 3 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Ini 3 Alasan Kamu Wajib Nonton Drama Korea ‘My Bias My Boss’

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:26 WIB

Reuni Romantis Seo Kang Joon dan Ahn Eun Jin di Drama Terbaru ‘A Love Other Than Yours’

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Ini 4 Rekomendasi Drakor Korupsi Paling Menegangkan, Seru dan Bikin Penasaran

Berita Terbaru