Mantan Artis Sekar Arum Tertangkap Usai Tiga Kali Coba Gunakan Uang Palsu 

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Senin, 14 April 2025 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britainaja, Jakarta – Sekar Arum Widara, yang dikenal sebagai mantan artis, ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan membawa serta mencoba menggunakan uang palsu di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, Sekar sempat mencoba bertransaksi sebanyak tiga kali dalam satu hari sebelum akhirnya diamankan.

Menurut penjelasan Iptu Teddy Rohendi, Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Sekar memang sengaja datang ke mal tersebut pada Rabu (2/4) untuk berbelanja. Dalam percobaan pertama, ia berhasil menyelesaikan transaksi menggunakan uang palsu di salah satu toko.

“Di hari yang sama, pelaku kembali mencoba bertransaksi di toko yang sama, namun kali ini menggunakan kasir yang berbeda,” ujar Teddy kepada awak media, Minggu (13/4/2025).

Baca Juga :  Link Baca Buku Gratis Broken Strings Karya Aurélie Moeremans, Memoar Jujur Melawan Child Grooming

Namun, pada transaksi kedua, kasir yang bertugas lebih teliti dan melakukan pemeriksaan dengan alat pendeteksi uang. Uang yang diberikan ternyata palsu, sehingga transaksi pun langsung dibatalkan.

Belum menyerah, Sekar lalu pindah ke toko lain untuk mencoba kembali. Tapi upaya tersebut kembali gagal karena uang yang digunakan kembali terdeteksi palsu oleh kasir yang memeriksa uangnya terlebih dahulu.

“Pihak keamanan toko kemudian menahan pelaku dan melaporkannya ke manajemen pusat perbelanjaan. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa Sekar telah beberapa kali mencoba bertransaksi dengan uang palsu di tempat tersebut. Kasus ini pun segera dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan,” jelas Teddy.

Baca Juga :  Netflix Guncang Pasar, Akuisisi Warner Bros Senilai Rp1.144 Triliun

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang palsu pecahan seratus ribu dengan total nominal Rp 235 juta, satu unit iPhone 11 ProMax, dan satu ponsel Xiaomi Redmi.

Atas tindakannya, ia dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan/atau 245 KUHP. (***)

Berita Terkait

Debut Bersejarah Karina dan Ningning aespa di Met Gala 2026
Pecinta Drakor Wajib Tahu! Ini 5 Judul Viral yang Lagi Hits di Vidio
Persaingan Panas Go Youn Jung & Han Sun Hwa di ‘We Are All Trying Here’
3 Editor Hebat di Balik Kesuksesan Kim Yu Mi dalam Drakor Yumi’s Cells 3
5 Drakor Viral di Vidio yang Wajib Kamu Tonton Pekan Ini
IU dan Byeon Woo Seok Terjebak Pernikahan Kontrak di Drama ‘Perfect Crown’
Kejutan! Lee Ho Jung Siap Jadi Tokoh Kunci di Moving Season 2
Intip Gaya Mewah Bridesmaid dan Groomsmen di Pernikahan Syifa Hadju-El Rumi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:00 WIB

Debut Bersejarah Karina dan Ningning aespa di Met Gala 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:00 WIB

Pecinta Drakor Wajib Tahu! Ini 5 Judul Viral yang Lagi Hits di Vidio

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:00 WIB

Persaingan Panas Go Youn Jung & Han Sun Hwa di ‘We Are All Trying Here’

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:00 WIB

3 Editor Hebat di Balik Kesuksesan Kim Yu Mi dalam Drakor Yumi’s Cells 3

Senin, 4 Mei 2026 - 22:00 WIB

5 Drakor Viral di Vidio yang Wajib Kamu Tonton Pekan Ini

Berita Terbaru

Ilustrasi - Kode Redeem ML 6 Mei 2026.

Tech & Game

Kode Redeem ML 6 Mei 2026: Borong Hadiah Skin dan Item Gratis!

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:00 WIB

Ilustrasi - Kode Redeem FC Mobile 6 Mei 2026 Terbaru.

Tech & Game

Buruan Borong Hadiah! Kode Redeem FC Mobile 6 Mei 2026 Terbaru

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:00 WIB