Mantan Artis Sekar Arum Tertangkap Usai Tiga Kali Coba Gunakan Uang Palsu 

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Senin, 14 April 2025 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britainaja, Jakarta – Sekar Arum Widara, yang dikenal sebagai mantan artis, ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan membawa serta mencoba menggunakan uang palsu di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, Sekar sempat mencoba bertransaksi sebanyak tiga kali dalam satu hari sebelum akhirnya diamankan.

Menurut penjelasan Iptu Teddy Rohendi, Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Sekar memang sengaja datang ke mal tersebut pada Rabu (2/4) untuk berbelanja. Dalam percobaan pertama, ia berhasil menyelesaikan transaksi menggunakan uang palsu di salah satu toko.

“Di hari yang sama, pelaku kembali mencoba bertransaksi di toko yang sama, namun kali ini menggunakan kasir yang berbeda,” ujar Teddy kepada awak media, Minggu (13/4/2025).

Baca Juga :  MDIS Singapura Akui Gibran Sebagai Lulusan Resmi Kampus

Namun, pada transaksi kedua, kasir yang bertugas lebih teliti dan melakukan pemeriksaan dengan alat pendeteksi uang. Uang yang diberikan ternyata palsu, sehingga transaksi pun langsung dibatalkan.

Belum menyerah, Sekar lalu pindah ke toko lain untuk mencoba kembali. Tapi upaya tersebut kembali gagal karena uang yang digunakan kembali terdeteksi palsu oleh kasir yang memeriksa uangnya terlebih dahulu.

“Pihak keamanan toko kemudian menahan pelaku dan melaporkannya ke manajemen pusat perbelanjaan. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa Sekar telah beberapa kali mencoba bertransaksi dengan uang palsu di tempat tersebut. Kasus ini pun segera dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan,” jelas Teddy.

Baca Juga :  Tiket Konser Laufey Jakarta Laris Manis? Ini Profil Musisi Peraih Grammy yang Viral di TikTok

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang palsu pecahan seratus ribu dengan total nominal Rp 235 juta, satu unit iPhone 11 ProMax, dan satu ponsel Xiaomi Redmi.

Atas tindakannya, ia dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan/atau 245 KUHP. (***)

Berita Terkait

Pemuda Asal Jakartaa Sukses Jadi Bos Pengembang Chip AI di Nvidia
Transformasi Ha Yun Kyung Jadi Calon Pengacara di Drakor ‘The Apartment Job’
Reuni Manis Hwang In Yeop dan Hyeri di Drakor ‘Dream To You’, Bakal Happy Ending?
ENHYPEN Comeback Agustus 2026, Siap Gebrak Jakarta 2027
Namgoong Min dan Jin Ah Reum Sambut Anak Pertama Usai 4 Tahun Menikah
Profil Yuriska Patricia, Aktris Yang Dilamar Asnawi Mangkualam di Bali
Chae Won Bin Siap Unjuk Gigi dalam Drakor Populer ‘Moving Season 2’
Sinopsis Drakor Four Hands: Kisah Persahabatan dan Rivalitas Jenius Piano di tvN
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:00 WIB

Pemuda Asal Jakartaa Sukses Jadi Bos Pengembang Chip AI di Nvidia

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:00 WIB

Transformasi Ha Yun Kyung Jadi Calon Pengacara di Drakor ‘The Apartment Job’

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00 WIB

Reuni Manis Hwang In Yeop dan Hyeri di Drakor ‘Dream To You’, Bakal Happy Ending?

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:00 WIB

ENHYPEN Comeback Agustus 2026, Siap Gebrak Jakarta 2027

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:00 WIB

Namgoong Min dan Jin Ah Reum Sambut Anak Pertama Usai 4 Tahun Menikah

Berita Terbaru

One Piece: Grand Gourmet

Tech & Game

Game One Piece x Kairosoft Siap Rilis Oktober 2026

Sabtu, 20 Jun 2026 - 14:00 WIB