Britainaja, Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menegaskan bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak perlu terus-menerus terseret dalam polemik ijazah Presiden Joko Widodo. Menurut Mahfud, UGM hanyalah lembaga resmi yang menerbitkan ijazah, bukan pihak yang dituding melakukan pemalsuan.
Pernyataan ini disampaikan Mahfud dalam siniar “Terus Terang” bersama host Rizal Mustary yang ditayangkan di kanal YouTube Mahfud MD Official.
“Menurut saya, UGM tak perlu ikut campur terlalu jauh. Cukup sampaikan bahwa mereka telah menerbitkan ijazah Jokowi sesuai prosedur. Mereka bukan yang membuat ijazah palsu,” ujar Mahfud dalam tayangan tersebut, Rabu (16/4/2025).
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, tugas UGM sebatas memberikan klarifikasi bahwa dokumen ijazah tersebut memang pernah diterbitkan untuk Jokowi saat lulus. Soal keberadaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai ijazah itu, kata Mahfud, menjadi tanggung jawab Jokowi sebagai pemilik.
“UGM tinggal bilang, ‘Kami sudah keluarkan ijazahnya.’ Selebihnya, Pak Jokowi bisa menjelaskan kenapa ijazah itu bisa hilang atau bagaimana ceritanya. UGM sudah cukup sampai situ, tak perlu larut dalam polemik,” tambahnya.
Mahfud juga memahami jika publik terus mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi, apalagi dalam konteks transparansi informasi publik. “Itu sah-sah saja. Ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Kalau ada yang ingin buka dokumen, bisa ajukan ke Komisi Informasi. Kalau diputuskan harus dibuka, ya dibuka saja, misalnya lewat KPU,” jelas Mahfud.
Diketahui, isu seputar dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi kembali mencuat di media sosial. Isu ini sudah berkembang sejak dua tahun terakhir, bahkan sempat dibawa ke meja hijau sebanyak tiga kali, namun seluruh gugatan dimenangkan oleh pihak Jokowi.
Di laman resmi UGM, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, juga telah menegaskan keaslian dokumen akademik Jokowi. “Ijazah dan skripsi beliau adalah asli. Beliau memang kuliah di sini, dikenal oleh teman-temannya, aktif di kegiatan mahasiswa, dan menempuh seluruh proses akademik sebagaimana mestinya,” ujar Sigit.
Sementara itu, tim kuasa hukum Presiden Jokowi juga menantang pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu untuk membuktikan tuduhannya di jalur hukum. Mereka menyatakan bahwa tuduhan ijazah palsu tidak berdasar dan merupakan berita bohong.
“Dengan tegas kami nyatakan, tudingan mengenai ijazah palsu Presiden Joko Widodo itu tidak benar dan menyesatkan. Dalam prinsip hukum, pihak yang menuduh harus mampu membuktikan dalilnya,” tegas kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, di Senayan, Jakarta, Senin (14/4/2025). (***)