KERINCI, Britainaja – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh membawa kabar baik dalam upaya pemberantasan korupsi. Aparat hukum berhasil menyelamatkan uang rakyat sebesar Rp2.740.348.901,18 dari kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023.
Para terpidana yang bersalah memilih kooperatif dengan menyetor kembali dana tersebut ke kas negara. Langkah ini sekaligus melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Bang Agung, mengonfirmasi langsung keberhasilan pengembalian aset negara ini pada Selasa (9/6/2026).
“Para terpidana sudah menyetorkan seluruh uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp2,74 miliar lebih ini sesuai dengan putusan pengadilan yang berlaku,” ujar Bang Agung.
Komitmen Hukum dan Fakta Persidangan Terkait Yuses
Proyek yang sejatinya bertujuan menerangi jalanan bagi masyarakat Kerinci ini sempat tersandung aksi culas oknum tertentu. Kejari Sungai Penuh menegaskan bahwa pengembalian dana ini menjadi bukti nyata komitmen mereka dalam mengejar aset negara yang hilang.
Di sisi lain, persidangan juga mengklarifikasi posisi salah satu nama yang sempat menyita perhatian publik, yaitu Yuses.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di meja hijau, hakim tidak menemukan satu pun bukti yang menunjukkan bahwa Yuses menerima aliran dana haram tersebut. Karena bersih dari keuntungan proyek, pengadilan secara resmi membebaskan Yuses dari kewajiban membayar ganti rugi negara.
Memberi Efek Jera Bagi Pemburu Renyah Uang Publik
Kasus korupsi PJU Kerinci ini memang sempat memicu kemarahan publik. Anggaran yang seharusnya membuat jalanan malam di Kerinci lebih aman, justru menguap ke kantong pribadi para koruptor.
Kejari Sungai Penuh berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka memastikan seluruh terpidana menyelesaikan kewajiban hukumnya tanpa sisa.
Lewat tindakan tegas ini, penegak hukum berharap bisa memberikan efek jera yang kuat bagi siapa saja yang berniat menyalahgunakan anggaran publik. Kini, uang miliaran rupiah tersebut dapat kembali ke kas negara dan memberikan manfaat nyata bagi kepentingan masyarakat luas. (Tim)






