Kasus Malpraktik Sunat Laser di Kerinci: Perawat YN Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britainaja, Kerinci – Kasus dugaan malpraktik sunat laser yang menimpa seorang bocah berusia 9 tahun di Kabupaten Kerinci akhirnya memasuki babak hukum baru. Setelah melalui proses penyelidikan panjang, penyidik Polres Kerinci resmi menahan perawat berinisial YN, yang diduga melakukan kelalaian medis dalam tindakan sunat laser terhadap korban bernama Baim, warga Desa Sangir, Kecamatan Kayu Aro.

Penahanan dilakukan pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Rutan Kelas II B Sungai Penuh, usai penyidik menyimpulkan bahwa unsur pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi. Langkah ini menjadi tindak lanjut atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan luka serius dan trauma mendalam bagi korban serta keluarganya.

Peristiwa ini berawal pada Sabtu, 19 Oktober 2024, saat orang tua Baim membawa anaknya ke tempat praktik mandiri milik YN di Desa Sungai Bendung Air, Kecamatan Kayu Aro, untuk menjalani prosedur khitan laser. Namun, tindakan medis yang seharusnya rutin justru berujung malapetaka.

Saat proses berlangsung, pendarahan hebat terjadi pada alat kelamin korban dan tidak kunjung berhenti. Keluarga panik dan segera membawa Baim ke RS Muaro Labuh, Sumatera Barat, namun pihak rumah sakit menyatakan tidak mampu menangani kondisi darurat tersebut.

Baca Juga :  Klarifikasi Isu Perselingkuhan Guru ASN di Sungai Penuh, Ternyata Sudah Menikah Sah

Dari sana, korban dirujuk ke RS Siti Rahmah Padang dan akhirnya ke RS M. Djamil Padang, tempat Baim menjalani lima kali operasi besar untuk menyelamatkan fungsi organ vitalnya.

Meski serangkaian operasi telah dilakukan, kondisi Baim belum sepenuhnya pulih. Bocah itu masih mengalami kesulitan buang air kecil dan kerap merasakan nyeri hebat setiap kali berkemih. Trauma yang dialami pun mendalam, tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi keluarganya.

“Kami awalnya sudah sepakat damai, dan pelaku berjanji menanggung semua biaya pengobatan. Tapi setelah operasi kedua, kami harus menanggung semua biaya sendiri,” ujar ibu korban, dengan nada kecewa.

Menurut keterangan keluarga, YN sempat membantu dengan menanggung sebagian biaya menggunakan BPJS dan dana pribadi, termasuk transportasi medis. Namun, kesepakatan tersebut akhirnya batal setelah keluarga menilai tanggung jawab yang dijanjikan tidak terpenuhi sepenuhnya.

Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, membenarkan bahwa YN telah berstatus tersangka sejak beberapa waktu lalu atas dugaan kelalaian medis yang menyebabkan korban mengalami cacat permanen.

Baca Juga :  Kejari Geledah Rumah Tersangka Korupsi PJU Kerinci

“Sebelumnya tersangka bersikap kooperatif dan hanya wajib lapor. Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), kami lakukan penahanan,” jelasnya kepada awak media.

Penahanan tersebut dilakukan untuk memperlancar proses hukum dan memastikan kasus ini dapat disidangkan secara transparan.

Selain ditahan, izin praktik mandiri milik YN juga resmi dicabut oleh pihak berwenang. Diketahui, YN merupakan perawat aktif yang bertugas di Puskesmas Kersik Tuo, Kecamatan Kayu Aro.

Keluarga korban menyambut lega langkah penegakan hukum ini dan berharap kasus tersebut bisa menjadi pelajaran bagi tenaga medis lainnya untuk selalu menjunjung tinggi standar keselamatan pasien dan etika profesi.

Saat digiring menuju mobil tahanan berwarna hijau milik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, YN tampak mengenakan rompi merah bertuliskan “Tahanan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh”, dengan tangan diborgol.

Kasus ini tidak hanya menjadi pengingat pentingnya kompetensi dan tanggung jawab profesional bagi tenaga medis, tetapi juga menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih tempat praktik kesehatan, terutama yang bersifat mandiri.

Masyarakat Kerinci berharap keadilan bagi Baim benar-benar ditegakkan dan insiden serupa tidak lagi terulang di masa mendatang. (*)

Berita Terkait

Kinerja Terbaik, Kemendikdasmen Apresiasi Progres Revitalisasi 8 SD di Sungai Penuh
Andalas Award 2025: Ajang Prestisius Media Andalas Group Kembali Digelar di Kerinci
Kebakaran Hebat Melanda SMKN 5 Kerinci, Sejumlah Ruang Belajar Hangus Terbakar
Warga Simpang Tiga Rawang Ditemukan Meninggal Dunia di Tepi Sawah
Bupati Merangin Syukur Rangkul Tokoh SAD: Komitmen Lindungi Hak Masyarakat Adat Jambi
Apotek Semurup Resmi Dibuka, Tingkatkan Akses Layanan Kesehatan di Kerinci
Polda Jambi Imbau Warga Tingkatkan Waspada Terhadap Penculikan Anak
Pemilik Rumah Lokasi Penangkapan Pelaku Penculikan Bilqis Tegaskan Tidak Terlibat

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 11:30 WIB

Kinerja Terbaik, Kemendikdasmen Apresiasi Progres Revitalisasi 8 SD di Sungai Penuh

Jumat, 14 November 2025 - 16:30 WIB

Andalas Award 2025: Ajang Prestisius Media Andalas Group Kembali Digelar di Kerinci

Jumat, 14 November 2025 - 10:30 WIB

Kebakaran Hebat Melanda SMKN 5 Kerinci, Sejumlah Ruang Belajar Hangus Terbakar

Rabu, 12 November 2025 - 21:31 WIB

Warga Simpang Tiga Rawang Ditemukan Meninggal Dunia di Tepi Sawah

Rabu, 12 November 2025 - 11:00 WIB

Bupati Merangin Syukur Rangkul Tokoh SAD: Komitmen Lindungi Hak Masyarakat Adat Jambi

Berita Terbaru