Kasus Malpraktik Sunat Laser di Kerinci: Perawat YN Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britainaja, Kerinci – Kasus dugaan malpraktik sunat laser yang menimpa seorang bocah berusia 9 tahun di Kabupaten Kerinci akhirnya memasuki babak hukum baru. Setelah melalui proses penyelidikan panjang, penyidik Polres Kerinci resmi menahan perawat berinisial YN, yang diduga melakukan kelalaian medis dalam tindakan sunat laser terhadap korban bernama Baim, warga Desa Sangir, Kecamatan Kayu Aro.

Penahanan dilakukan pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Rutan Kelas II B Sungai Penuh, usai penyidik menyimpulkan bahwa unsur pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi. Langkah ini menjadi tindak lanjut atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan luka serius dan trauma mendalam bagi korban serta keluarganya.

Peristiwa ini berawal pada Sabtu, 19 Oktober 2024, saat orang tua Baim membawa anaknya ke tempat praktik mandiri milik YN di Desa Sungai Bendung Air, Kecamatan Kayu Aro, untuk menjalani prosedur khitan laser. Namun, tindakan medis yang seharusnya rutin justru berujung malapetaka.

Saat proses berlangsung, pendarahan hebat terjadi pada alat kelamin korban dan tidak kunjung berhenti. Keluarga panik dan segera membawa Baim ke RS Muaro Labuh, Sumatera Barat, namun pihak rumah sakit menyatakan tidak mampu menangani kondisi darurat tersebut.

Baca Juga :  Mengenal Julia Prastini: Sosok Hafizah yang Viral di Balik Sorotan Netizen

Dari sana, korban dirujuk ke RS Siti Rahmah Padang dan akhirnya ke RS M. Djamil Padang, tempat Baim menjalani lima kali operasi besar untuk menyelamatkan fungsi organ vitalnya.

Meski serangkaian operasi telah dilakukan, kondisi Baim belum sepenuhnya pulih. Bocah itu masih mengalami kesulitan buang air kecil dan kerap merasakan nyeri hebat setiap kali berkemih. Trauma yang dialami pun mendalam, tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi keluarganya.

“Kami awalnya sudah sepakat damai, dan pelaku berjanji menanggung semua biaya pengobatan. Tapi setelah operasi kedua, kami harus menanggung semua biaya sendiri,” ujar ibu korban, dengan nada kecewa.

Menurut keterangan keluarga, YN sempat membantu dengan menanggung sebagian biaya menggunakan BPJS dan dana pribadi, termasuk transportasi medis. Namun, kesepakatan tersebut akhirnya batal setelah keluarga menilai tanggung jawab yang dijanjikan tidak terpenuhi sepenuhnya.

Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, membenarkan bahwa YN telah berstatus tersangka sejak beberapa waktu lalu atas dugaan kelalaian medis yang menyebabkan korban mengalami cacat permanen.

Baca Juga :  Rekomendasi Motor Bekas Tangguh untuk Mudik Lebaran 2026, Irit dan Nyaman

“Sebelumnya tersangka bersikap kooperatif dan hanya wajib lapor. Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), kami lakukan penahanan,” jelasnya kepada awak media.

Penahanan tersebut dilakukan untuk memperlancar proses hukum dan memastikan kasus ini dapat disidangkan secara transparan.

Selain ditahan, izin praktik mandiri milik YN juga resmi dicabut oleh pihak berwenang. Diketahui, YN merupakan perawat aktif yang bertugas di Puskesmas Kersik Tuo, Kecamatan Kayu Aro.

Keluarga korban menyambut lega langkah penegakan hukum ini dan berharap kasus tersebut bisa menjadi pelajaran bagi tenaga medis lainnya untuk selalu menjunjung tinggi standar keselamatan pasien dan etika profesi.

Saat digiring menuju mobil tahanan berwarna hijau milik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, YN tampak mengenakan rompi merah bertuliskan “Tahanan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh”, dengan tangan diborgol.

Kasus ini tidak hanya menjadi pengingat pentingnya kompetensi dan tanggung jawab profesional bagi tenaga medis, tetapi juga menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih tempat praktik kesehatan, terutama yang bersifat mandiri.

Masyarakat Kerinci berharap keadilan bagi Baim benar-benar ditegakkan dan insiden serupa tidak lagi terulang di masa mendatang. (*)

Berita Terkait

Dinas Kesehatan Kerinci Raih Penghargaan Zakat Terbanyak Semester I 2026
Pemkab Kerinci dan BAZNAS Salurkan Beasiswa Rp180 Juta untuk 180 Siswa
Sedia Payung! Kerinci dan Sungai Penuh Berpotensi Hujan Petir Sore Ini
Wabup Murison Buka Workshop KRB 2026: Langkah Nyata Wujudkan Kerinci Tangguh Bencana
Bupati Monadi Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Tutung Bungkuk
Inilah Sosok Tiga Pelaku Perampokan Emas Rp75 Juta di Sungai Penuh
Tinjau RSUD Bukit Kerman, Bupati Monadi Siap Tingkatkan Layanan BPJS
Ny. Novra Wenti Monadi Lantik Pengurus PKK dan Bunda PAUD Kerinci, Siapkan Generasi Emas 2025–2030
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Dinas Kesehatan Kerinci Raih Penghargaan Zakat Terbanyak Semester I 2026

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Pemkab Kerinci dan BAZNAS Salurkan Beasiswa Rp180 Juta untuk 180 Siswa

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:03 WIB

Sedia Payung! Kerinci dan Sungai Penuh Berpotensi Hujan Petir Sore Ini

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:06 WIB

Wabup Murison Buka Workshop KRB 2026: Langkah Nyata Wujudkan Kerinci Tangguh Bencana

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:03 WIB

Bupati Monadi Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Tutung Bungkuk

Berita Terbaru