Kasus Malpraktik Sunat Laser di Kerinci: Perawat YN Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britainaja, Kerinci – Kasus dugaan malpraktik sunat laser yang menimpa seorang bocah berusia 9 tahun di Kabupaten Kerinci akhirnya memasuki babak hukum baru. Setelah melalui proses penyelidikan panjang, penyidik Polres Kerinci resmi menahan perawat berinisial YN, yang diduga melakukan kelalaian medis dalam tindakan sunat laser terhadap korban bernama Baim, warga Desa Sangir, Kecamatan Kayu Aro.

Penahanan dilakukan pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Rutan Kelas II B Sungai Penuh, usai penyidik menyimpulkan bahwa unsur pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi. Langkah ini menjadi tindak lanjut atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan luka serius dan trauma mendalam bagi korban serta keluarganya.

Peristiwa ini berawal pada Sabtu, 19 Oktober 2024, saat orang tua Baim membawa anaknya ke tempat praktik mandiri milik YN di Desa Sungai Bendung Air, Kecamatan Kayu Aro, untuk menjalani prosedur khitan laser. Namun, tindakan medis yang seharusnya rutin justru berujung malapetaka.

Saat proses berlangsung, pendarahan hebat terjadi pada alat kelamin korban dan tidak kunjung berhenti. Keluarga panik dan segera membawa Baim ke RS Muaro Labuh, Sumatera Barat, namun pihak rumah sakit menyatakan tidak mampu menangani kondisi darurat tersebut.

Baca Juga :  Heboh! Isu Kepala Daerah di Jambi Terkena OTT KPK di Sebuah Hotel

Dari sana, korban dirujuk ke RS Siti Rahmah Padang dan akhirnya ke RS M. Djamil Padang, tempat Baim menjalani lima kali operasi besar untuk menyelamatkan fungsi organ vitalnya.

Meski serangkaian operasi telah dilakukan, kondisi Baim belum sepenuhnya pulih. Bocah itu masih mengalami kesulitan buang air kecil dan kerap merasakan nyeri hebat setiap kali berkemih. Trauma yang dialami pun mendalam, tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi keluarganya.

“Kami awalnya sudah sepakat damai, dan pelaku berjanji menanggung semua biaya pengobatan. Tapi setelah operasi kedua, kami harus menanggung semua biaya sendiri,” ujar ibu korban, dengan nada kecewa.

Menurut keterangan keluarga, YN sempat membantu dengan menanggung sebagian biaya menggunakan BPJS dan dana pribadi, termasuk transportasi medis. Namun, kesepakatan tersebut akhirnya batal setelah keluarga menilai tanggung jawab yang dijanjikan tidak terpenuhi sepenuhnya.

Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, membenarkan bahwa YN telah berstatus tersangka sejak beberapa waktu lalu atas dugaan kelalaian medis yang menyebabkan korban mengalami cacat permanen.

Baca Juga :  Memasuki Hari Kedua Pemadaman Listrik, Aktivitas Warga Mulai Terganggu

“Sebelumnya tersangka bersikap kooperatif dan hanya wajib lapor. Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), kami lakukan penahanan,” jelasnya kepada awak media.

Penahanan tersebut dilakukan untuk memperlancar proses hukum dan memastikan kasus ini dapat disidangkan secara transparan.

Selain ditahan, izin praktik mandiri milik YN juga resmi dicabut oleh pihak berwenang. Diketahui, YN merupakan perawat aktif yang bertugas di Puskesmas Kersik Tuo, Kecamatan Kayu Aro.

Keluarga korban menyambut lega langkah penegakan hukum ini dan berharap kasus tersebut bisa menjadi pelajaran bagi tenaga medis lainnya untuk selalu menjunjung tinggi standar keselamatan pasien dan etika profesi.

Saat digiring menuju mobil tahanan berwarna hijau milik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, YN tampak mengenakan rompi merah bertuliskan “Tahanan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh”, dengan tangan diborgol.

Kasus ini tidak hanya menjadi pengingat pentingnya kompetensi dan tanggung jawab profesional bagi tenaga medis, tetapi juga menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih tempat praktik kesehatan, terutama yang bersifat mandiri.

Masyarakat Kerinci berharap keadilan bagi Baim benar-benar ditegakkan dan insiden serupa tidak lagi terulang di masa mendatang. (*)

Berita Terkait

Berkah Prestasi Kerinci, Warga Kurang Mampu Akan Dapat Bantuan 250 Unit Bedah Rumah
Tour Guide Kerinci Didorong Untuk Naik Kelas Lewat Bimtek Profesional
Kegiatan Harlah ke-89, Pensi dan Expo IX MTsN 6 Kerinci Berlangsung Semarak dan Meriah
Pimpin Pembagian Bendera Merah Putih, Bupati Monadi Sekaligus Lepas Paskibraka Kerinci
Pemerintah Siapkan Perubahan Status PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu di Kemenag Kerinci
Dinas Kesehatan Kerinci Raih Penghargaan Zakat Terbanyak Semester I 2026
Pemkab Kerinci dan BAZNAS Salurkan Beasiswa Rp180 Juta untuk 180 Siswa
Sedia Payung! Kerinci dan Sungai Penuh Berpotensi Hujan Petir Sore Ini
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:34 WIB

Berkah Prestasi Kerinci, Warga Kurang Mampu Akan Dapat Bantuan 250 Unit Bedah Rumah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:50 WIB

Tour Guide Kerinci Didorong Untuk Naik Kelas Lewat Bimtek Profesional

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:37 WIB

Kegiatan Harlah ke-89, Pensi dan Expo IX MTsN 6 Kerinci Berlangsung Semarak dan Meriah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:37 WIB

Pimpin Pembagian Bendera Merah Putih, Bupati Monadi Sekaligus Lepas Paskibraka Kerinci

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Pemerintah Siapkan Perubahan Status PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu di Kemenag Kerinci

Berita Terbaru