Britainaja – Pemerintah pusat menyalurkan Dana Transfer Umum (DTU) untuk Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2026 sebesar Rp82 triliun. Anggaran ini di tujukan untuk memperkuat belanja daerah, mulai dari pelayanan publik hingga pembangunan infrastruktur.
Meski jumlahnya terbilang besar, angka tersebut sedikit menurun di banding alokasi tahun lalu yang mencapai Rp83 triliun. Penurunan terjadi karena sebagian pos anggaran, terutama Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, kini langsung di kelola oleh kementerian di pusat.
Dana transfer ini di salurkan ke seluruh kabupaten/kota di Jambi dengan besaran berbeda, menyesuaikan kebutuhan serta kapasitas fiskal masing-masing daerah. Kabupaten Merangin tercatat menerima alokasi terbesar, yakni sekitar Rp774 miliar.
Kota Jambi memperoleh Rp734 miliar, sementara Kabupaten Tanjung Jabung Barat mendapat Rp733 miliar. Di sisi lain, Kota Sungai Penuh mendapatkan porsi paling kecil, yakni Rp423 miliar.
Alokasi lainnya meliputi Kabupaten Kerinci Rp652 miliar, Bungo Rp640 miliar, Muaro Jambi Rp668 miliar, Sarolangun Rp702 miliar, Batanghari Rp597 miliar, Tanjung Jabung Timur Rp525 miliar, serta Tebo Rp522 miliar. Adapun pemerintah Provinsi Jambi menerima alokasi khusus sekitar Rp1,29 triliun.
Dana transfer umum di harapkan mampu memperkuat layanan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan fasilitas publik. Selain itu, sebagian dana juga akan di gunakan untuk belanja rutin pemerintah daerah, termasuk pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) serta biaya operasional pemerintahan.
Pemerintah pusat menekankan agar dana tersebut tidak hanya terserap untuk kebutuhan rutin, tetapi juga memberi dampak nyata pada pembangunan daerah. Infrastruktur dasar, pengembangan sumber daya manusia, hingga peningkatan pelayanan publik menjadi prioritas utama.
Meski nilai alokasinya besar, pemanfaatan dana transfer selalu menjadi perhatian publik. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan menjadi kunci agar dana benar-benar tepat sasaran.
Pengamat menilai, tanpa tata kelola yang baik, dana tersebut berpotensi habis untuk belanja administratif tanpa memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Karena itu, pengawasan dari berbagai pihak, termasuk DPRD dan masyarakat, di nilai penting.
Dengan alokasi Rp82 triliun, pemerintah daerah di Jambi di tantang untuk memanfaatkan dana secara efektif. Jika di kelola tepat, anggaran ini dapat mempercepat pemerataan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah daerah di harapkan mampu mengarahkan belanja publik pada program-program prioritas, terutama yang berhubungan langsung dengan kebutuhan warga. Infrastruktur jalan, layanan kesehatan, hingga peningkatan kualitas pendidikan menjadi sektor yang sangat membutuhkan dukungan anggaran.
Kehadiran dana transfer ini juga memperlihatkan komitmen pemerintah pusat dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah. Meski ada penurunan dari tahun sebelumnya, jumlah Rp82 triliun tetap menjadi modal penting untuk mendorong Jambi lebih maju di tahun 2026. (Tim)