Britainaja – Pemerintah di minta memperpanjang jadwal usulan kebutuhan CPNS 2026 dan PPPK agar proses pengajuan formasi berjalan maksimal.
Sekretaris Jenderal FHNK2I Tendik, Herlambang Susanto, menilai batas waktu 31 Maret 2026 terlalu sempit karena bertepatan dengan libur Nyepi dan Lebaran. Ia menegaskan perpanjangan waktu penting agar seluruh instansi, terutama pemerintah daerah, bisa menyusun kebutuhan ASN secara optimal.
Menurutnya, banyak tenaga honorer, PPPK paruh waktu, hingga PPPK yang mengalami penurunan status berharap mendapat kesempatan peningkatan melalui seleksi CPNS 2026 maupun PPPK.
Ia juga mendorong pemerintah daerah kembali mengusulkan formasi, khususnya di wilayah yang masih memiliki banyak tenaga non-ASN, termasuk yang bekerja melalui skema PJLP dan outsourcing.
Herlambang menyoroti ketimpangan kebijakan. Ia mempertanyakan alasan daerah mampu membayar tenaga outsourcing dengan gaji tinggi, tetapi belum memaksimalkan kesejahteraan PPPK. Ia berharap pemerintah pusat menambah dukungan anggaran agar pengangkatan PPPK bisa berjalan lebih luas.
Selain itu, ia mengusulkan agar gaji PPPK di topang APBN sehingga setara dengan PNS dan tidak membebani keuangan daerah.
Sebelumnya, Menteri PAN-RB melalui Surat Edaran Nomor B/1553/M.SM.01.00/2026 meminta seluruh instansi menyampaikan usulan kebutuhan ASN 2026 paling lambat 31 Maret 2026 melalui sistem e-formasi.
Dalam aturan tersebut, instansi wajib mempertimbangkan ketersediaan anggaran, prioritas nasional, peta jabatan, serta kebutuhan di sektor pendidikan dan kesehatan. Instansi yang tidak mengajukan usulan hingga batas waktu akan di anggap tidak membuka rekrutmen ASN 2026.
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang ASN serta sejumlah peraturan pemerintah terkait manajemen PNS dan PPPK, termasuk penyesuaian struktur organisasi kementerian yang memengaruhi kebutuhan ASN di berbagai instansi. (Tim)















