17 Oktober Ditetapkan Sebagai Hari Kebudayaan Nasional, Ini Makna dan Sejarahnya

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poster resmi ucapan 'Selamat Hari Kebudayaan' 17 Oktober 2025 dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia (Foto: Instagram/Kemenkebud)

Poster resmi ucapan 'Selamat Hari Kebudayaan' 17 Oktober 2025 dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia (Foto: Instagram/Kemenkebud)

Britainaja, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional. Keputusan ini tertuang dalam SK Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang menandai langkah penting dalam memperkuat jati diri bangsa melalui pelestarian nilai-nilai budaya.

Penetapan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional bukan tanpa alasan. Tanggal tersebut memiliki makna historis yang mendalam karena bertepatan dengan penetapan Lambang Negara Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika pada 17 Oktober 1951.

Momen itu menjadi simbol kuat persatuan bangsa di tengah keberagaman. Semangat “Bhinneka Tunggal Ika” menggambarkan jalinan harmoni antara perbedaan suku, agama, dan budaya yang membentuk identitas Indonesia hingga saat ini.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan bahwa penetapan Hari Kebudayaan Nasional tidak sekadar perayaan seremonial, melainkan ajakan untuk memahami kembali pentingnya budaya dalam membangun karakter bangsa.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Kerinci Ringkus Pelaku Curanmor Hanya Dalam Waktu Singkat

“Budaya adalah fondasi dari kepribadian bangsa. Dengan memperingati Hari Kebudayaan Nasional, kita diingatkan untuk menjaga nilai-nilai luhur yang menjadi akar dari persatuan Indonesia,” ujar Fadli Zon.

Gagasan penetapan hari budaya ini pertama kali datang dari komunitas seniman dan budayawan Yogyakarta. Usulan tersebut kemudian di kaji secara mendalam oleh pemerintah sebelum akhirnya disetujui sebagai bentuk penghargaan terhadap keberagaman budaya Nusantara.

Peringatan perdana Hari Kebudayaan Nasional pada tahun 2025 di selenggarakan di Yogyakarta, kota yang di kenal sebagai pusat kebudayaan Indonesia. Dengan mengusung tema “Menyalakan Obor Budaya Abadi”, rangkaian kegiatan di gelar mulai dari pementasan seni tradisi, pameran warisan budaya, hingga dialog antarbudayawan.

Pemerintah menilai, kegiatan ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk lebih mengenal dan mencintai warisan budaya sendiri. Selain itu, peringatan ini juga menjadi momentum untuk mendorong pelestarian budaya lokal di tengah gempuran modernisasi dan globalisasi.

Baca Juga :  Saham Bank Danamon (BDMN) Melejit 25%, Sinyal Kuat Go Private?

Lebih jauh, Kementerian Kebudayaan berharap Hari Kebudayaan Nasional dapat menumbuhkan kesadaran kolektif mengenai pentingnya nilai-nilai kebersamaan, toleransi, dan gotong royong. Nilai-nilai tersebut di harapkan mampu memperkuat karakter bangsa Indonesia di masa depan.

Setiap tanggal 17 Oktober, masyarakat di imbau menjadikannya sebagai saat refleksi untuk menyalakan semangat budaya, menghormati keragaman, serta meneguhkan kebanggaan terhadap identitas bangsa Indonesia yang majemuk.

Dengan penetapan Hari Kebudayaan Nasional, pemerintah menegaskan kembali bahwa kebudayaan bukan hanya warisan masa lalu, tetapi juga penuntun arah masa depan bangsa. Melalui budaya, Indonesia di harapkan terus tumbuh sebagai negara yang kuat dalam persatuan dan kaya dalam keberagaman. (Tim)

Berita Terkait

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai
Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat
Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos
Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar
Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP
Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak
Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027
1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:12 WIB

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai

Sabtu, 12 September 2026 - 13:29 WIB

Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat

Jumat, 4 September 2026 - 06:03 WIB

Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos

Rabu, 2 September 2026 - 11:31 WIB

Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar

Rabu, 2 September 2026 - 10:34 WIB

Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Bikin Ruang Tamu Sejuk Tanpa AC. (Foto: AI)

Tips & Trik

Cara Mudah Bikin Ruang Tamu Sejuk Tanpa AC, Hemat Listrik

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:25 WIB

Ilustrasi - Cara Membersihkan Kotoran Telinga Tanpa Dikorek. (Foto: AI)

Health

Cara Aman Membersihkan Kotoran Telinga Tanpa Dikorek

Selasa, 22 Sep 2026 - 08:19 WIB

Ilustrasi - Cara Alami Atasi Radang Amandel. (Foto: AI)

Health

Cara Alami Atasi Radang Amandel Tanpa Obat Kimia

Jumat, 18 Sep 2026 - 10:35 WIB