Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp45 Ribu per Gram, Simak Daftar Lengkapnya

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp45 Ribu per Gram, Simak Daftar Lengkapnya (Foto: sokoguru)

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp45 Ribu per Gram, Simak Daftar Lengkapnya (Foto: sokoguru)

Britainaja – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali terkoreksi pada perdagangan Selasa, 28 Oktober 2025. Logam mulia tersebut turun cukup tajam, yakni Rp45.000 per gram, dibandingkan posisi sebelumnya.

Mengacu pada laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas murni hari ini dibanderol Rp2.282.000 per gram, turun dari level sebelumnya Rp2.327.000 per gram. Penurunan juga terjadi pada harga buyback atau harga jual kembali yang merosot ke Rp2.147.000 per gram dari Rp2.192.000 per gram.

Adapun Antam menjual emas batangan dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Harga terkini untuk setiap pecahan adalah sebagai berikut:

  • 0,5 gram: Rp1.191.000

  • 1 gram: Rp2.282.000

  • 2 gram: Rp4.504.000

  • 3 gram: Rp6.731.000

  • 5 gram: Rp11.185.000

  • 10 gram: Rp22.315.000

  • 25 gram: Rp55.662.000

  • 50 gram: Rp111.245.000

  • 100 gram: Rp222.412.000

  • 250 gram: Rp555.765.000

  • 500 gram: Rp1.111.320.000

  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.222.600.000

Baca Juga :  Harga Emas Dunia Tembus USD4.000, Diprediksi Terus Naik Hingga November

Harga-harga tersebut di perbarui secara resmi oleh PT Antam Tbk melalui laman logammulia.com, dan bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global.

Koreksi harga hari ini menambah tren penurunan yang terjadi sejak awal pekan. Fluktuasi tersebut di sebut berkaitan dengan melemahnya harga emas internasional, yang di pengaruhi oleh penguatan dolar AS dan ekspektasi kebijakan suku bunga bank sentral Amerika Serikat, The Federal Reserve.

Selain harga emas batangan, masyarakat juga perlu memperhatikan aturan pajak dalam transaksi jual beli logam mulia. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan di kenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP, dan 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP.

Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nilai lebih dari Rp10 juta, akan di kenakan potongan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP, dan 3 persen bagi non-NPWP. Potongan pajak tersebut langsung di kurangi dari total nilai transaksi pada saat penjualan.

Baca Juga :  PUBG Mobile x Ferrari: Bawa Supercar dan Mobil F1 ke Medan Tempur

Setiap pembelian emas batangan dari Antam akan di sertai dengan bukti potong PPh 22, yang menjadi bukti pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan harga yang terus berubah, para investor dan kolektor emas di imbau untuk selalu memantau pembaruan harga melalui situs resmi Logam Mulia agar dapat mengambil keputusan jual beli secara tepat.

Penurunan harga emas Antam pada akhir Oktober ini menjadi sinyal bagi investor untuk lebih cermat membaca tren pasar. Meski harga logam mulia sedang melemah, emas tetap menjadi instrumen investasi jangka panjang yang stabil di tengah ketidakpastian ekonomi global. (Tim)

Berita Terkait

1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu
Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN
Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1
Kemenag Buka 14 Ribu Kuota Kenaikan Jabatan Guru Madrasah 2026
Cara Cek Desil 1–10 Bansos Tahap 3 Agustus 2026: Panduan NIK KTP dan Kelayakan
KIP Kuliah 2026 Masih Buka! Ini Cara Daftar dan Cek Kampus Penerima
Daftar Lengkap Mutasi 90 Kajari Oleh Kejagung Terbaru 2026
40 Ide Tema 17 Agustus 2026 Unik dan Menarik untuk Perayaan HUT RI
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:46 WIB

1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Kemenag Buka 14 Ribu Kuota Kenaikan Jabatan Guru Madrasah 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Cara Cek Desil 1–10 Bansos Tahap 3 Agustus 2026: Panduan NIK KTP dan Kelayakan

Berita Terbaru

Dua Pemuda Pelaku Peti di Tanah Pemkab Merangin Diamankan Polres Merangin. (Foto: Humas Polres Merangin)

Merangin

2 Pemuda Pelaku Peti di Tanah Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Minggu, 16 Agu 2026 - 14:10 WIB