Britainaja – Penggunaan sertifikat rumah sebagai jaminan pinjaman kerap menjadi pilihan bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat. Namun, proses gadai secara perorangan perlu dilakukan dengan prosedur yang tepat agar tetap aman secara hukum dan terhindar dari risiko kerugian.
Tidak sedikit orang yang membutuhkan dana mendesak memilih menjadikan sertifikat rumah sebagai agunan. Selain mengajukan pinjaman melalui bank, opsi gadai perorangan masih sering dilakukan karena dianggap lebih praktis dan cepat. Meski demikian, transaksi ini memiliki risiko tinggi apabila tidak dilengkapi dengan perlindungan hukum yang memadai.
Gadai sertifikat rumah melibatkan objek bernilai besar yang berkaitan langsung dengan hak kepemilikan. Karena itu, setiap kesepakatan harus dilakukan secara tertulis, jelas, dan melalui jalur lembaga atau pihak yang memiliki izin resmi.
1. Perjanjian Gadai Harus Tertulis dan Bermeterai
Langkah pertama sebelum penyerahan sertifikat adalah menyusun perjanjian resmi yang ditandatangani kedua pihak. Dokumen tersebut perlu memuat informasi dasar seperti jumlah dana pinjaman, besaran bunga, jangka waktu pengembalian, dan konsekuensi apabila terjadi keterlambatan.
Agar dokumen memiliki kekuatan hukum, perjanjian dapat dibubuhi materai serta disaksikan pejabat kelurahan atau lebih ideal lagi dibuat dalam bentuk akta di hadapan notaris. Dengan demikian, hak dan kewajiban kedua belah pihak tercatat secara sah.
Perjanjian yang jelas dan dapat diverifikasi akan membantu menghindari sengketa yang berpotensi merugikan pemilik sertifikat.
2. Pilih Lembaga atau Pihak yang Legal
Meski disebut “perorangan”, gadai sertifikat rumah tidak harus dilakukan dengan individu tanpa badan hukum. Ada sejumlah lembaga yang dapat memfasilitasi gadai secara sah dan terdaftar di instansi terkait.
Beberapa opsi yang umum digunakan antara lain:
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang sudah terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM.
Perusahaan pembiayaan atau multifinance yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti BFI Finance, Adira Finance, atau WOM Finance.
Platform fintech pendanaan P2P lending yang terdaftar dan di awasi OJK, misalnya Investree atau KoinWorks, yang menyediakan pinjaman dengan jaminan aset tetap sesuai kebijakan masing-masing.
Unit Pegadaian Syariah, untuk jenis sertifikat tertentu yang memenuhi ketentuan cabang layanan.
Sebelum memilih lembaga, calon peminjam di sarankan memeriksa legalitas melalui situs resmi OJK untuk memastikan pihak yang digunakan benar-benar memiliki izin operasional.
3. Gunakan Pendampingan Notaris atau PPAT
Untuk memperkuat perlindungan hukum, transaksi gadai sebaiknya di fasilitasi oleh notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Melalui pihak ini, dapat dibuat Akta Pengakuan Utang, Surat Kuasa Menjual, atau dokumen pendukung lainnya sesuai kesepakatan.
Kehadiran notaris atau PPAT membantu memastikan setiap proses berjalan transparan dan sesuai aturan, sehingga meminimalkan potensi konflik atau penyalahgunaan sertifikat.
4. Perhatikan Bunga dan Simpan Bukti Pembayaran
Salah satu kendala yang sering muncul dalam gadai perorangan adalah bunga pinjaman yang tidak terkontrol. Untuk menghindari beban biaya yang terlalu besar, besaran bunga harus di cantumkan secara tertulis sejak awal.
Selain itu, setiap pembayaran angsuran perlu di dokumentasikan. Simpan seluruh bukti pembayaran agar mudah diperiksa kembali apabila timbul perbedaan catatan antara kedua pihak.
Gadai sertifikat rumah perorangan dapat menjadi solusi pendanaan cepat selama di lakukan melalui lembaga berizin dan prosedur yang sah. Kejelasan perjanjian dan pendampingan profesional akan membantu menjaga hak kepemilikan peminjam agar tetap aman. Hindari transaksi tanpa bukti hukum untuk mencegah risiko kehilangan aset. (Tim)















