Cara Aman Gadai Sertifikat Rumah Perorangan yang Legal

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 6 November 2025 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara gadai sertifikat rumah yang aman dan legal. (Foto: medcom)

Cara gadai sertifikat rumah yang aman dan legal. (Foto: medcom)

Britainaja – Penggunaan sertifikat rumah sebagai jaminan pinjaman kerap menjadi pilihan bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat. Namun, proses gadai secara perorangan perlu dilakukan dengan prosedur yang tepat agar tetap aman secara hukum dan terhindar dari risiko kerugian.

Tidak sedikit orang yang membutuhkan dana mendesak memilih menjadikan sertifikat rumah sebagai agunan. Selain mengajukan pinjaman melalui bank, opsi gadai perorangan masih sering dilakukan karena dianggap lebih praktis dan cepat. Meski demikian, transaksi ini memiliki risiko tinggi apabila tidak dilengkapi dengan perlindungan hukum yang memadai.

Gadai sertifikat rumah melibatkan objek bernilai besar yang berkaitan langsung dengan hak kepemilikan. Karena itu, setiap kesepakatan harus dilakukan secara tertulis, jelas, dan melalui jalur lembaga atau pihak yang memiliki izin resmi.

1. Perjanjian Gadai Harus Tertulis dan Bermeterai

Langkah pertama sebelum penyerahan sertifikat adalah menyusun perjanjian resmi yang ditandatangani kedua pihak. Dokumen tersebut perlu memuat informasi dasar seperti jumlah dana pinjaman, besaran bunga, jangka waktu pengembalian, dan konsekuensi apabila terjadi keterlambatan.

Agar dokumen memiliki kekuatan hukum, perjanjian dapat dibubuhi materai serta disaksikan pejabat kelurahan atau lebih ideal lagi dibuat dalam bentuk akta di hadapan notaris. Dengan demikian, hak dan kewajiban kedua belah pihak tercatat secara sah.

Baca Juga :  BLT Kesra Cair Oktober 2025, Ini Cara Cek Penerima Secara Online

Perjanjian yang jelas dan dapat diverifikasi akan membantu menghindari sengketa yang berpotensi merugikan pemilik sertifikat.

2. Pilih Lembaga atau Pihak yang Legal

Meski disebut “perorangan”, gadai sertifikat rumah tidak harus dilakukan dengan individu tanpa badan hukum. Ada sejumlah lembaga yang dapat memfasilitasi gadai secara sah dan terdaftar di instansi terkait.

Beberapa opsi yang umum digunakan antara lain:

  • Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang sudah terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM.

  • Perusahaan pembiayaan atau multifinance yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti BFI Finance, Adira Finance, atau WOM Finance.

  • Platform fintech pendanaan P2P lending yang terdaftar dan di awasi OJK, misalnya Investree atau KoinWorks, yang menyediakan pinjaman dengan jaminan aset tetap sesuai kebijakan masing-masing.

  • Unit Pegadaian Syariah, untuk jenis sertifikat tertentu yang memenuhi ketentuan cabang layanan.

Sebelum memilih lembaga, calon peminjam di sarankan memeriksa legalitas melalui situs resmi OJK untuk memastikan pihak yang digunakan benar-benar memiliki izin operasional.

Baca Juga :  Pilihan Motor Skutik Klasik Mirip Vespa Harga Mulai Rp20 Jutaan

3. Gunakan Pendampingan Notaris atau PPAT

Untuk memperkuat perlindungan hukum, transaksi gadai sebaiknya di fasilitasi oleh notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Melalui pihak ini, dapat dibuat Akta Pengakuan Utang, Surat Kuasa Menjual, atau dokumen pendukung lainnya sesuai kesepakatan.

Kehadiran notaris atau PPAT membantu memastikan setiap proses berjalan transparan dan sesuai aturan, sehingga meminimalkan potensi konflik atau penyalahgunaan sertifikat.

4. Perhatikan Bunga dan Simpan Bukti Pembayaran

Salah satu kendala yang sering muncul dalam gadai perorangan adalah bunga pinjaman yang tidak terkontrol. Untuk menghindari beban biaya yang terlalu besar, besaran bunga harus di cantumkan secara tertulis sejak awal.

Selain itu, setiap pembayaran angsuran perlu di dokumentasikan. Simpan seluruh bukti pembayaran agar mudah diperiksa kembali apabila timbul perbedaan catatan antara kedua pihak.

Gadai sertifikat rumah perorangan dapat menjadi solusi pendanaan cepat selama di lakukan melalui lembaga berizin dan prosedur yang sah. Kejelasan perjanjian dan pendampingan profesional akan membantu menjaga hak kepemilikan peminjam agar tetap aman. Hindari transaksi tanpa bukti hukum untuk mencegah risiko kehilangan aset. (Tim)

Berita Terkait

Waspada Hujan Petir di Sejumlah Wilayah, Cek Prakiraan Cuaca Kota Besar 2 Februari
Update Harga BBM Pertamina Februari 2026: Pertamax Cs Turun Signifikan!
Waspada Hujan Petir di Sejumlah Wilayah, Intip Prediksi Cuaca Ibu Kota Provinsi 1 Februari
Bali Menjadi Primadona Destinasi Wisata Wellness, Strategi Pemerintah Tekan Devisa Lari ke Luar Negeri
Cek Prediksi Cuaca 38 Kota Besar Indonesia 29 Januari 2026
Waspada Penipuan Telepon, Kemkomdigi Ungkap Kerugian Warga Tembus Rp9 Triliun
Pemerintah Fokus Kendalikan Harga Pangan demi Stabilitas Inflasi
Tren Harga Pangan di Sumatra Melandai, Pemulihan Jalur Distribusi Jadi Kunci
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 09:09 WIB

Waspada Hujan Petir di Sejumlah Wilayah, Cek Prakiraan Cuaca Kota Besar 2 Februari

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:30 WIB

Update Harga BBM Pertamina Februari 2026: Pertamax Cs Turun Signifikan!

Minggu, 1 Februari 2026 - 08:30 WIB

Waspada Hujan Petir di Sejumlah Wilayah, Intip Prediksi Cuaca Ibu Kota Provinsi 1 Februari

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:39 WIB

Bali Menjadi Primadona Destinasi Wisata Wellness, Strategi Pemerintah Tekan Devisa Lari ke Luar Negeri

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:30 WIB

Cek Prediksi Cuaca 38 Kota Besar Indonesia 29 Januari 2026

Berita Terbaru

Begini Cara Reset Algoritma TikTok Agar FYP Kembali Segar (Foto: pixabay)

Tips & Trik

Begini Cara Reset Algoritma TikTok Agar FYP Kembali Segar

Rabu, 4 Feb 2026 - 18:33 WIB