Britainaja – Pasangan artis Dude Herlino dan Alyssa Soebandono menjalani pemeriksaan lima jam sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana di PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), Kamis (2/4/2026). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bareskrim Polri oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus).
Kuasa hukum mereka, Muhamad Alyudi Harahap, menegaskan kliennya tidak terlibat dalam urusan internal PT DSI. “Mereka murni brand ambassador profesional. Semua pekerjaan di atur dalam kontrak tahunan yang di perpanjang setiap tahun,” ujar Alyudi.
Dude menerima 32 pertanyaan, sementara Alyssa menjawab 21 pertanyaan. Fokus penyidik adalah hubungan kerja mereka dengan PT DSI dan nilai jasa yang di terima. Menurut Alyudi, nominal honor proporsional dan sesuai kontrak, serta semua kerja sama telah melalui pengecekan legal dan kepatuhan OJK serta pengawasan Dewan Pengawas Syariah MUI.
Dude menegaskan kehadiran mereka untuk mendukung proses hukum. “Kami selalu berhati-hati secara hukum sebelum menandatangani kontrak. Kehadiran hari ini untuk membantu penyidik agar perkara ini jelas,” katanya. (Tim)






