Britainaja, Jakarta – DPR RI menyetujui 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Keputusan tersebut di ambil dalam Rapat Paripurna Kelima Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin jalannya rapat. Dalam sidang, ia meminta persetujuan anggota dewan terhadap laporan Badan Legislasi (Baleg) terkait evaluasi Prolegnas. Seluruh peserta yang hadir menyatakan setuju secara bulat.
“Apakah laporan Baleg DPR RI terhadap hasil evaluasi Prolegnas dapat di setujui?” tanya Puan, yang langsung di jawab serentak oleh anggota dewan.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyampaikan laporan hasil rapat kerja dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI pada 18 September 2025. Rapat itu menyepakati daftar 67 RUU untuk prioritas 2026, di tambah lima daftar kumulatif terbuka.
Bob menegaskan, semua fraksi mendukung hasil kesepakatan tersebut. Ia juga menyebut ada 23 RUU baru yang masuk dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025 sekaligus Prolegnas 2026.
“Beberapa di antaranya adalah RUU Perampasan Aset, RUU Transportasi Online, RUU Pekerja Lepas, dan RUU Satu Data Indonesia,” ujar Bob.
Menurut Baleg, evaluasi Prolegnas di lakukan agar regulasi yang di susun mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat sekaligus sejalan dengan arah pembangunan nasional. Ada empat parameter yang di gunakan dalam menentukan prioritas, yakni:
-
RUU yang sudah masuk pembahasan tingkat satu.
-
RUU yang menunggu surat presiden.
-
RUU yang masih dalam proses harmonisasi di Baleg.
-
Usulan baru yang di nilai mendesak.
Dari 67 RUU tersebut, sejumlah aturan di anggap strategis karena menyangkut kebutuhan masyarakat. Misalnya, revisi UU Pemilu, UU Administrasi Kependudukan, dan RUU Keamanan serta Ketahanan Siber.
Selain itu, DPR juga memasukkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU Energi Baru Terbarukan, hingga RUU Perlindungan Anak. RUU Bahasa Daerah juga ikut di bahas sebagai langkah pelestarian budaya nasional.
Dengan penetapan daftar ini, DPR berharap pembahasan RUU lebih terarah dan tepat sasaran. Legislasi yang di hasilkan di harapkan tidak hanya mengisi kekosongan hukum, tetapi juga memberi kepastian hukum serta mendukung pembangunan nasional.
Baleg menekankan, keberhasilan Prolegnas 2026 sangat bergantung pada komitmen DPR bersama pemerintah untuk mempercepat pembahasan dan penyelesaian RUU yang telah di prioritaskan.