Britainaja – Umat Islam wajib menunaikan fidyah saat terpaksa meninggalkan puasa Ramadhan karena alasan syar’i. Kondisi fisik seperti usia lanjut atau penyakit menahun sering menjadi penyebab seseorang tidak mampu menjalankan ibadah puasa secara penuh. Pemahaman mengenai tata cara dan aturan fidyah menjaga agar ibadah tetap sah serta tepat sasaran.
Surah Al-Baqarah ayat 184 menegaskan fidyah sebagai keringanan bagi umat yang kesulitan berpuasa. Wujud fidyah fokus pada pemberian makanan kepada fakir dan miskin. Imam al-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa peruntukan fidyah hanya khusus bagi fakir dan miskin, bukan seluruh golongan penerima zakat.
Maharati Marfuah dalam karyanya Qadha’ & Fidyah Puasa serta Dian Damayanti dalam kajian Batasan Waktu Qadha Puasa Ramadhan juga menekankan pentingnya kecermatan takaran dan penyaluran agar tidak salah kaprah.
Panduan dan Tata Cara Membayar Fidyah
Penetapan tata cara fidyah mengikuti urutan langkah ringkas berikut:
- Menghitung Utang Puasa
Hitung jumlah hari puasa yang terlewat karena halangan syar’i secara cermat sebagai dasar perhitungan fidyah.
- Menentukan Takaran Fidyah
- Mazhab Syafi’i dan Malik: Menetapkan 1 mud makanan pokok per hari (sekitar 675 gram atau 0,75 kg).
- Mazhab Hanafi: Menetapkan 2 mud atau 1/2 sha’ gandum (sekitar 1,5 kg). Mazhab ini juga membolehkan pembayaran tunai seharga makanan tersebut.
- (Sebagai rujukan uang tunai, BAZNAS menetapkan nilai fidyah wilayah Jakarta dan sekitarnya sebesar Rp60.000 per hari per jiwa).
- Membaca Niat
Niatkan fidyah secara tulus di dalam hati semata-mata karena Allah SWT saat menyerahkan makanan atau uang:
- Lanjut Usia / Sakit Menahun:
Lafal: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah li iftar shaumi Ramadhana fardhan lillahi ta‘ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah.”
- Ibu Hamil / Menyusui:
Lafal: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah ‘an iftar shaumi Ramadhana lil khawfi ‘ala waladiyya fardhan lillahi ta‘ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah.”
- Mewakili Almarhum/Almarhumah:
Lafal: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah ‘an shaumi Ramadhana fulan bin fulan fardhan lillahi ta‘ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan, fardhu karena Allah.”
- Menyiapkan Makanan atau Uang
Sediakan bahan makanan pokok mentah, hidangan siap santap, atau uang tunai sesuai takaran dan aturan mazhab pilihan.
- Menyalurkan Fidyah
Serahkan bantuan langsung kepada penerima atau salurkan lewat lembaga resmi penampung fidyah seperti BAZNAS agar distribusi tercatat rapi.
- Mengakhiri dengan Doa
Ucapkan doa keberkahan setelah menyerahkan fidyah atau saat menerima tanda bukti pelunasan.
Siapa Saja yang Boleh Membayar Fidyah?
Ulama membatasi fidyah hanya untuk kelompok tertentu agar tidak ada yang meremehkan kewajiban puasa:
- Lansia: Orang tua yang kondisi fisiknya tidak lagi mampu berpuasa.
- Penderita Sakit Kronis: Pasien penyakit menahun yang sulit sembuh menurut keterangan medis.
- Ibu Hamil dan Menyusui: Wanita yang mengkhawatirkan keselamatan janin atau bayinya (Mazhab Syafi’i mewajibkan qadha sekaligus fidyah dalam kondisi ini).
- Ahli Waris Orang Meninggal: Keluarga yang menggantikan utang puasa anggota keluarga yang telah wafat.
- Pekerja Berat: Pekerja yang menghadapi kesulitan fisik ekstrem jika harus tetap berpuasa.
Penerima yang Berhak Mendapatkan Fidyah
Syariat membatasi penerima fidyah hanya pada kelompok yang benar-benar membutuhkan:
- Fakir: Masyarakat yang tidak memiliki harta atau penghasilan untuk mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari.
- Miskin: Masyarakat yang berpenghasilan tetapi pendapatannya masih jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
- Warga yang Membutuhkan Makanan: Siapa saja yang kesulitan mengakses makanan layak untuk bertahan hidup.
Batasan Waktu Pembayaran
- Saat Hari Berbuka atau Akhir Ramadhan: Seseorang bisa membayar fidyah pada hari ia tidak berpuasa atau mengumpulkannya hingga akhir bulan Ramadhan.
- Sebelum Ramadhan Berikutnya: Rentang waktu ideal pembayaran fidyah adalah sebelum memasuki bulan Ramadhan tahun depan.
- Fleksibilitas Waktu: Kebanyakan ulama memberi kelonggaran pembayaran fidyah sesuai kemampuan finansial, meskipun beberapa ulama menyarankan pembayaran denda tambahan jika terlambat hingga melampaui hitungan tahun. (Tim)






