Britainaja, Kerinci – Polres Kerinci terus berupaya dalam menekan angka peredaran narkotika di wilayah kerjanya. Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa ganja kering di lokasi pemakaman.
Diketahui pemuda tersebut berinisial GL (21), warga Desa Mukai Hilir, Kecamatan Siulak Mukai. Ia ditangkap di sekitar kompleks pemakaman Desa Tebing Tinggi pada Jumat malam, (23/05/2025), sekitar pukul 20.30 WIB. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba sebagai tindak lanjut dari penyelidikan kasus sebelumnya.
Dari hasil penggeledahan, aparat menyita lima bungkus ganja kering yang dibungkus kertas nasi, satu pak kertas linting merekROYO, serta satu kantong plastik hitam. Berat total barang bukti tersebut mencapai 12,28 gram.
Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, Iptu Yandra Kusuma, mengatakan bahwa penangkapan GL merupakan hasil dari pengembangan keterangan tersangka lain berinisial GOP yang telah lebih dulu diamankan. GOP mengaku mendapat pasokan ganja dari GL.
Dalam pemeriksaan awal, GL mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial, Z melalui transaksi daring dengan sistem tempel, yakni barang ditaruh di lokasi tertentu, lalu diambil oleh pembeli. Selanjutnya, ganja diedarkan dengan metode pembayaran tunai saat bertemu langsung atau COD.
“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci. Penyidikan masih berlangsung, termasuk uji laboratorium terhadap barang bukti dan pelacakan jaringan pemasok lainnya,” terang Iptu Yandra, Minggu (25/5/2025).
Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, menghimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
“Kami akan terus berkomitmen memerangi peredaran narkotika. Tujuan utama kami adalah menciptakan Kerinci yang aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.
Penangkapan ini memperlihatkan keseriusan aparat dalam menghalau penyebaran narkoba yang semakin mengkhawatirkan, terutama di kalangan generasi muda. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberi efek jera dan mempersempit ruang gerak jaringan pengedar di wilayah hukum Kerinci. (Tim)