Lisa Mariana Terancam Hukuman Berat, Proses Hukum atas Dugaan Penyebaran Informasi Palsu di Media Sosial

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Minggu, 20 April 2025 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beitainaja – Lisa Mariana berpotensi menghadapi ancaman hukuman penjara dan denda dalam jumlah besar apabila terbukti menyebarluaskan informasi tidak benar mengenai identitas anak yang diklaim sebagai hasil hubungan dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Pernyataan tersebut pertama kali muncul di media sosial dan langsung menyedot perhatian publik karena dianggap mencemarkan nama baik Ridwan Kamil.

Sebagai tanggapan atas tudingan yang terus berkembang, tim hukum Ridwan Kamil resmi mengajukan laporan ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti dugaan penyebaran informasi palsu dan pencemaran nama baik melalui platform digital.

Pernyataan Tim Hukum: Demi Menjaga Reputasi dan Keadilan

Muslim Jaya Butarbutar, salah satu pengacara Ridwan Kamil, menekankan bahwa pelaporan ini dilakukan untuk membela kehormatan dan nama baik kliennya serta merespons spekulasi yang terus bergulir.

“Langkah hukum ini bertujuan untuk mendapatkan kejelasan dan menegakkan keadilan,” ungkap Muslim.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Onadio Leonardo dan Istri Terkait Kasus Narkoba

Laporan yang dimaksud telah teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025.

Pasal-Pasal yang Bisa Menjerat Lisa Mariana

Kuasa hukum lainnya, Heribertus Hartojo, menguraikan bahwa Lisa Mariana dapat dikenakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beberapa ketentuan yang relevan antara lain:

  • Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35: terkait pemalsuan data elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
  • Pasal 48 ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2): berkaitan dengan akses tanpa izin dan perubahan informasi elektronik.
  • Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A: menyangkut pencemaran nama baik melalui sarana elektronik.

“Kalau seseorang menyampaikan tuduhan tanpa didukung bukti otentik, itu bisa dikategorikan sebagai pencemaran atau penghinaan. Dan standar pembuktiannya tidak main-main,” ujar Heribertus.

Baca Juga :  Daftar Kode Redeem MLBB 3 Januari 2026 Terbaru, Klaim Skin Epic Gratis!

Beban Pembuktian dan Ancaman Hukum

Dalam kasus ini, Lisa Mariana memiliki beban pembuktian atas klaim yang telah dia sebarkan. Bila tidak mampu menunjukkan bukti yang sah, pernyataan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku.

“Penting untuk menyadari bahwa konten yang diunggah ke media sosial bukan berarti otomatis sah secara hukum. Kalau hanya berupa pernyataan pribadi tanpa dasar yang kuat, tetap bisa dipidana,” terang Heribertus.

Menunggu Proses Penegakan Hukum

Saat ini, proses penyelidikan tengah berlangsung dan menjadi perhatian publik. Banyak pihak menanti hasilnya, terutama untuk mengungkap kebenaran tentang siapa sebenarnya ayah dari anak yang dimaksud.

Namun yang pasti, bila Lisa terbukti menyebarkan informasi palsu tanpa bukti yang valid, ia bisa menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. (***)

Berita Terkait

Eks Finalis Puteri Indonesia Jeni Rahmadial Fitri Ditangkap Terkait Malapraktik Ilegal
Kilau Cinta Syifa Hadju: Rahasia di Balik Berlian Mewah di Hari Pernikahannya
Sah! El Rumi dan Syifa Hadju Resmi Menikah, Ahmad Dhani Bagikan Momen Penuh Haru
El Rumi Pinang Syifa Hadju dengan Mahar Poundsterling yang Ikonik
Sah! El Rumi dan Syifa Hadju Resmi Menikah dengan Akad Khidmat
Kasus Dugaan Pelecehan Santri: Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai Tersangka
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Puteri Indonesia 2026 yang Menginspirasi Lewat Cerita
5 Drakor Dewasa dengan Alur Solid yang Sempat Viral, Ada Lee Min Ho dan Song Kang
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 22:00 WIB

Eks Finalis Puteri Indonesia Jeni Rahmadial Fitri Ditangkap Terkait Malapraktik Ilegal

Senin, 27 April 2026 - 23:00 WIB

Kilau Cinta Syifa Hadju: Rahasia di Balik Berlian Mewah di Hari Pernikahannya

Minggu, 26 April 2026 - 23:00 WIB

Sah! El Rumi dan Syifa Hadju Resmi Menikah, Ahmad Dhani Bagikan Momen Penuh Haru

Minggu, 26 April 2026 - 22:00 WIB

El Rumi Pinang Syifa Hadju dengan Mahar Poundsterling yang Ikonik

Minggu, 26 April 2026 - 21:00 WIB

Sah! El Rumi dan Syifa Hadju Resmi Menikah dengan Akad Khidmat

Berita Terbaru

Ilustrasi - Penampakan Emas Perhiasan Di toko Emas.

Finansial

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 30 April 2026: Masih Stabil

Kamis, 30 Apr 2026 - 11:00 WIB

Ilustrasi - Harga Emas Antam Hari Ini.

Finansial

Harga Emas Antam Hari Ini: Masih Stabil di Angka Rp2,7 Jutaan

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:00 WIB

Ilustrasi - Klaim Hadiahnya! Kode Redeem ML Terbaru 30 April 2026.

Tech & Game

Klaim Hadiahnya! Kode Redeem ML Terbaru 30 April 2026

Kamis, 30 Apr 2026 - 08:00 WIB