Lisa Mariana Terancam Hukuman Berat, Proses Hukum atas Dugaan Penyebaran Informasi Palsu di Media Sosial

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Minggu, 20 April 2025 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beitainaja – Lisa Mariana berpotensi menghadapi ancaman hukuman penjara dan denda dalam jumlah besar apabila terbukti menyebarluaskan informasi tidak benar mengenai identitas anak yang diklaim sebagai hasil hubungan dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Pernyataan tersebut pertama kali muncul di media sosial dan langsung menyedot perhatian publik karena dianggap mencemarkan nama baik Ridwan Kamil.

Sebagai tanggapan atas tudingan yang terus berkembang, tim hukum Ridwan Kamil resmi mengajukan laporan ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti dugaan penyebaran informasi palsu dan pencemaran nama baik melalui platform digital.

Pernyataan Tim Hukum: Demi Menjaga Reputasi dan Keadilan

Muslim Jaya Butarbutar, salah satu pengacara Ridwan Kamil, menekankan bahwa pelaporan ini dilakukan untuk membela kehormatan dan nama baik kliennya serta merespons spekulasi yang terus bergulir.

“Langkah hukum ini bertujuan untuk mendapatkan kejelasan dan menegakkan keadilan,” ungkap Muslim.

Baca Juga :  5 Film Indonesia Terlaris Lebaran 2026, Danur Kuasai Box Office

Laporan yang dimaksud telah teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025.

Pasal-Pasal yang Bisa Menjerat Lisa Mariana

Kuasa hukum lainnya, Heribertus Hartojo, menguraikan bahwa Lisa Mariana dapat dikenakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beberapa ketentuan yang relevan antara lain:

  • Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35: terkait pemalsuan data elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
  • Pasal 48 ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2): berkaitan dengan akses tanpa izin dan perubahan informasi elektronik.
  • Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A: menyangkut pencemaran nama baik melalui sarana elektronik.

“Kalau seseorang menyampaikan tuduhan tanpa didukung bukti otentik, itu bisa dikategorikan sebagai pencemaran atau penghinaan. Dan standar pembuktiannya tidak main-main,” ujar Heribertus.

Baca Juga :  7 Destinasi Wisata Hits dan Instagramable di Jakarta yang Sedang Naik Daun

Beban Pembuktian dan Ancaman Hukum

Dalam kasus ini, Lisa Mariana memiliki beban pembuktian atas klaim yang telah dia sebarkan. Bila tidak mampu menunjukkan bukti yang sah, pernyataan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku.

“Penting untuk menyadari bahwa konten yang diunggah ke media sosial bukan berarti otomatis sah secara hukum. Kalau hanya berupa pernyataan pribadi tanpa dasar yang kuat, tetap bisa dipidana,” terang Heribertus.

Menunggu Proses Penegakan Hukum

Saat ini, proses penyelidikan tengah berlangsung dan menjadi perhatian publik. Banyak pihak menanti hasilnya, terutama untuk mengungkap kebenaran tentang siapa sebenarnya ayah dari anak yang dimaksud.

Namun yang pasti, bila Lisa terbukti menyebarkan informasi palsu tanpa bukti yang valid, ia bisa menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. (***)

Berita Terkait

Sinopsis See You at Work Tomorrow!: Drakor Romantis Kantor Terbaru
Kisah Kiky Saputri Comblangin Ayu Ting Ting: Kevin Sempat Minder
Lee Joon-gi Incar Peran Villain di Film Netflix Terbaru ‘Dochabi’
Jadwal Tayang Drama China Never-Ending Summer Episode 1-26
Peluk Erat Buah Hati, Tangis Haru Ruben Onsu Pecah Sebelum Berangkat Umrah
Sah! Rating Perdana Drakor See You At Work Tomorrow Menjanjikan
Lee Do Hyun Incar Peran Pembunuh Bayaran di Drakor Aksi Terbaru
Siap-Siap! Drakor ‘The Trauma Code: Heroes On Call’ Garap Season 2 dan 3 Sekaligus
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:00 WIB

Sinopsis See You at Work Tomorrow!: Drakor Romantis Kantor Terbaru

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:00 WIB

Kisah Kiky Saputri Comblangin Ayu Ting Ting: Kevin Sempat Minder

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:00 WIB

Lee Joon-gi Incar Peran Villain di Film Netflix Terbaru ‘Dochabi’

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:00 WIB

Jadwal Tayang Drama China Never-Ending Summer Episode 1-26

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:00 WIB

Peluk Erat Buah Hati, Tangis Haru Ruben Onsu Pecah Sebelum Berangkat Umrah

Berita Terbaru

Kolase - Bamus DPRD Susun Agenda Masa Persidangan III 2026.

Sungai Penuh

Bamus DPRD Susun Agenda Masa Persidangan III 2026

Kamis, 25 Jun 2026 - 16:00 WIB

Kolase - 4 Situs Geologi Sungai Penuh Jadi Cagar Alam.

Sungai Penuh

Bawa Dampak Ekonomi, 4 Situs Geologi Sungai Penuh Jadi Cagar Alam

Kamis, 25 Jun 2026 - 15:00 WIB

Meta Glasses: Kacamata AI Canggih. Medcom

Tech & Game

Meta Luncurkan Meta Glasses: Kacamata AI Canggih Hanya Rp4,9 Juta

Kamis, 25 Jun 2026 - 13:00 WIB