Lisa Mariana Terancam Hukuman Berat, Proses Hukum atas Dugaan Penyebaran Informasi Palsu di Media Sosial

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 20 April 2025 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beitainaja – Lisa Mariana berpotensi menghadapi ancaman hukuman penjara dan denda dalam jumlah besar apabila terbukti menyebarluaskan informasi tidak benar mengenai identitas anak yang diklaim sebagai hasil hubungan dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Pernyataan tersebut pertama kali muncul di media sosial dan langsung menyedot perhatian publik karena dianggap mencemarkan nama baik Ridwan Kamil.

Sebagai tanggapan atas tudingan yang terus berkembang, tim hukum Ridwan Kamil resmi mengajukan laporan ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti dugaan penyebaran informasi palsu dan pencemaran nama baik melalui platform digital.

Pernyataan Tim Hukum: Demi Menjaga Reputasi dan Keadilan

Muslim Jaya Butarbutar, salah satu pengacara Ridwan Kamil, menekankan bahwa pelaporan ini dilakukan untuk membela kehormatan dan nama baik kliennya serta merespons spekulasi yang terus bergulir.

“Langkah hukum ini bertujuan untuk mendapatkan kejelasan dan menegakkan keadilan,” ungkap Muslim.

Baca Juga :  Lady Gaga Tampil di Wednesday Season 2, Ini Bocoran Terbarunya!

Laporan yang dimaksud telah teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025.

Pasal-Pasal yang Bisa Menjerat Lisa Mariana

Kuasa hukum lainnya, Heribertus Hartojo, menguraikan bahwa Lisa Mariana dapat dikenakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beberapa ketentuan yang relevan antara lain:

  • Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35: terkait pemalsuan data elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
  • Pasal 48 ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2): berkaitan dengan akses tanpa izin dan perubahan informasi elektronik.
  • Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A: menyangkut pencemaran nama baik melalui sarana elektronik.

“Kalau seseorang menyampaikan tuduhan tanpa didukung bukti otentik, itu bisa dikategorikan sebagai pencemaran atau penghinaan. Dan standar pembuktiannya tidak main-main,” ujar Heribertus.

Baca Juga :  Kode Redeem MLBB 30 Januari 2026: Klaim Skin Epic dan Ribuan Diamond Gratis!

Beban Pembuktian dan Ancaman Hukum

Dalam kasus ini, Lisa Mariana memiliki beban pembuktian atas klaim yang telah dia sebarkan. Bila tidak mampu menunjukkan bukti yang sah, pernyataan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku.

“Penting untuk menyadari bahwa konten yang diunggah ke media sosial bukan berarti otomatis sah secara hukum. Kalau hanya berupa pernyataan pribadi tanpa dasar yang kuat, tetap bisa dipidana,” terang Heribertus.

Menunggu Proses Penegakan Hukum

Saat ini, proses penyelidikan tengah berlangsung dan menjadi perhatian publik. Banyak pihak menanti hasilnya, terutama untuk mengungkap kebenaran tentang siapa sebenarnya ayah dari anak yang dimaksud.

Namun yang pasti, bila Lisa terbukti menyebarkan informasi palsu tanpa bukti yang valid, ia bisa menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. (***)

Berita Terkait

Dulu Kaset Sekarang Streaming, Teknologi Apa yang Bakal Gantikan Spotify?
Tiket Konser Laufey Jakarta Laris Manis? Ini Profil Musisi Peraih Grammy yang Viral di TikTok
Netflix Beri Lampu Hijau One Piece Season 2, Intip Sinopsis Lengkapnya
Ferry Irwandi Bagi-Bagi Beasiswa Kuliah 1 Semester, Begini Cara Daftarnya
Buntut Konten Viral, YouTuber Resbob dan Bigmo Kini Resmi Berstatus Tersangka Kasus Azizah Salsha
Agnez Mo Akhirnya Buka Suara Soal Kondisinya di Dubai Usai Isu Perang Iran-Israel Memanas
Plot Twist Hollywood: Paramount Depak Netflix, Amankan Tahta Warner Bros!
Link Video Viral Teh Pucuk 17 Menit yang Gegerkan Media Sosial, Waspada!
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:00 WIB

Tiket Konser Laufey Jakarta Laris Manis? Ini Profil Musisi Peraih Grammy yang Viral di TikTok

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:10 WIB

Netflix Beri Lampu Hijau One Piece Season 2, Intip Sinopsis Lengkapnya

Jumat, 6 Maret 2026 - 11:07 WIB

Ferry Irwandi Bagi-Bagi Beasiswa Kuliah 1 Semester, Begini Cara Daftarnya

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:49 WIB

Buntut Konten Viral, YouTuber Resbob dan Bigmo Kini Resmi Berstatus Tersangka Kasus Azizah Salsha

Senin, 2 Maret 2026 - 20:37 WIB

Agnez Mo Akhirnya Buka Suara Soal Kondisinya di Dubai Usai Isu Perang Iran-Israel Memanas

Berita Terbaru

Rupiah Anjlok ke Rp16.904 per Dolar AS Pagi Ini (Foto: AI)

Finansial

Rupiah Anjlok ke Rp16.904 per Dolar AS Pagi Ini

Kamis, 12 Mar 2026 - 11:00 WIB