Mahfud MD: UGM Tak Perlu Terlibat Lagi, Bukan Pihak yang Memalsukan Ijazah Jokowi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 17 April 2025 - 07:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britainaja, Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menegaskan bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak perlu terus-menerus terseret dalam polemik ijazah Presiden Joko Widodo. Menurut Mahfud, UGM hanyalah lembaga resmi yang menerbitkan ijazah, bukan pihak yang dituding melakukan pemalsuan.

Pernyataan ini disampaikan Mahfud dalam siniar “Terus Terang” bersama host Rizal Mustary yang ditayangkan di kanal YouTube Mahfud MD Official.

“Menurut saya, UGM tak perlu ikut campur terlalu jauh. Cukup sampaikan bahwa mereka telah menerbitkan ijazah Jokowi sesuai prosedur. Mereka bukan yang membuat ijazah palsu,” ujar Mahfud dalam tayangan tersebut, Rabu (16/4/2025).

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, tugas UGM sebatas memberikan klarifikasi bahwa dokumen ijazah tersebut memang pernah diterbitkan untuk Jokowi saat lulus. Soal keberadaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai ijazah itu, kata Mahfud, menjadi tanggung jawab Jokowi sebagai pemilik.

Baca Juga :  Daftar Lengkap Negara yang Melarang Game Roblox

“UGM tinggal bilang, ‘Kami sudah keluarkan ijazahnya.’ Selebihnya, Pak Jokowi bisa menjelaskan kenapa ijazah itu bisa hilang atau bagaimana ceritanya. UGM sudah cukup sampai situ, tak perlu larut dalam polemik,” tambahnya.

Mahfud juga memahami jika publik terus mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi, apalagi dalam konteks transparansi informasi publik. “Itu sah-sah saja. Ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Kalau ada yang ingin buka dokumen, bisa ajukan ke Komisi Informasi. Kalau diputuskan harus dibuka, ya dibuka saja, misalnya lewat KPU,” jelas Mahfud.

Diketahui, isu seputar dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi kembali mencuat di media sosial. Isu ini sudah berkembang sejak dua tahun terakhir, bahkan sempat dibawa ke meja hijau sebanyak tiga kali, namun seluruh gugatan dimenangkan oleh pihak Jokowi.

Baca Juga :  Waspada Hujan Petir di Sejumlah Kota Besar Indonesia Hari Ini 15 Januari

Di laman resmi UGM, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, juga telah menegaskan keaslian dokumen akademik Jokowi. “Ijazah dan skripsi beliau adalah asli. Beliau memang kuliah di sini, dikenal oleh teman-temannya, aktif di kegiatan mahasiswa, dan menempuh seluruh proses akademik sebagaimana mestinya,” ujar Sigit.

Sementara itu, tim kuasa hukum Presiden Jokowi juga menantang pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu untuk membuktikan tuduhannya di jalur hukum. Mereka menyatakan bahwa tuduhan ijazah palsu tidak berdasar dan merupakan berita bohong.

“Dengan tegas kami nyatakan, tudingan mengenai ijazah palsu Presiden Joko Widodo itu tidak benar dan menyesatkan. Dalam prinsip hukum, pihak yang menuduh harus mampu membuktikan dalilnya,” tegas kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, di Senayan, Jakarta, Senin (14/4/2025). (***)

Berita Terkait

Lindungi Mental Anak, Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Batas Usia Main Medsos
Ingat, 31 Maret Batas Akhir SPT Orang Pribadi! Ini Besaran Denda dan Cara Lapor Online
Medsos Tak Lagi Bebas: Cek Daftar Aplikasi yang Terkena Aturan Batas Usia 16 Tahun
Lampu Kuning untuk Remaja: Pemerintah Siapkan Aturan Larangan Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 16 & 18 Maret, Pemerintah Usulkan WFA 5 Hari
Indonesia Larang Medsos buat Remaja, Pemerintah: Biar Orang Tua Tak Sendirian Lawan Algoritma
Geopolitik Bergejolak, Kemenpar Pastikan Pariwisata Bali Tetap Stabil
Tarif Listrik Maret 2026 Tetap Stabil, Cek Rincian Lengkap per kWh di Sini
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:00 WIB

Lindungi Mental Anak, Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Batas Usia Main Medsos

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:00 WIB

Ingat, 31 Maret Batas Akhir SPT Orang Pribadi! Ini Besaran Denda dan Cara Lapor Online

Selasa, 10 Maret 2026 - 07:00 WIB

Medsos Tak Lagi Bebas: Cek Daftar Aplikasi yang Terkena Aturan Batas Usia 16 Tahun

Selasa, 10 Maret 2026 - 06:00 WIB

Lampu Kuning untuk Remaja: Pemerintah Siapkan Aturan Larangan Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 8 Maret 2026 - 10:00 WIB

Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 16 & 18 Maret, Pemerintah Usulkan WFA 5 Hari

Berita Terbaru

Rupiah Anjlok ke Rp16.904 per Dolar AS Pagi Ini (Foto: AI)

Finansial

Rupiah Anjlok ke Rp16.904 per Dolar AS Pagi Ini

Kamis, 12 Mar 2026 - 11:00 WIB